SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau

      Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau

      19/07/2026  ❘  08:57 WIB
    • Gempa Empat Kali Guncang Bukittinggi dalam Waktu Kurang dari Enam Jam

      Gempa Empat Kali Guncang Bukittinggi dalam Waktu Kurang dari Enam Jam

      18/07/2026  ❘  19:39 WIB
    • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Narkoba Lewat Jalur Laut Batam

      TNI AL Gagalkan Penyeludupan Narkoba Lewat Jalur Laut Batam

      18/07/2026  ❘  17:28 WIB
    • Pengaruh Narkoba Picu Aksi Keji Anak Bakar Ayah di Medan

      Pengaruh Narkoba Picu Aksi Keji Anak Bakar Ayah di Medan

      18/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Nasional
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
    • MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Pekanbaru

      MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  11:16 WIB
    • Harga Batu Bara Melejit, China Borong Pasokan Global, Target US$137 Semakin Dekat

      Harga Batu Bara Melejit, China Borong Pasokan Global, Target US$137 Semakin Dekat

      19/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Komisi III DPR Tegaskan Penetapan Tersangka Jaksa Tidak Memerlukan Izin Presiden

      Komisi III DPR Tegaskan Penetapan Tersangka Jaksa Tidak Memerlukan Izin Presiden

      19/07/2026  ❘  10:20 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Harga Emas Antam Kembali Menguat Hari Ini, 1 Gram Tembus Rp2,614 Juta, Simak Rincian Lengkapnya

      Harga Emas Antam Kembali Menguat Hari Ini, 1 Gram Tembus Rp2,614 Juta, Simak Rincian Lengkapnya

      18/07/2026  ❘  09:26 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
    • Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Mandau, Satu Pemasok Masih Kabur

      Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Mandau, Satu Pemasok Masih Kabur

      18/07/2026  ❘  20:38 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang

      Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang

      19/07/2026  ❘  12:23 WIB
    • Riau Bhayangkara Run 2026 Diikuti Puluhan Ribu Peserta dari Berbagai Daerah dan Mancanegara 

      Riau Bhayangkara Run 2026 Diikuti Puluhan Ribu Peserta dari Berbagai Daerah dan Mancanegara 

      19/07/2026  ❘  11:05 WIB
    • Wali Kota Pekanbaru Murka! Satpol PP Diminta Segera Tertibkan Warung Remang-remang di Air Hitam

      Wali Kota Pekanbaru Murka! Satpol PP Diminta Segera Tertibkan Warung Remang-remang di Air Hitam

      19/07/2026  ❘  08:29 WIB
    • Hujan Lebat Diprakirakan Terjadi di Riau hingga Dini Hari, Hotspot Terpantau 17 Titik

      Hujan Lebat Diprakirakan Terjadi di Riau hingga Dini Hari, Hotspot Terpantau 17 Titik

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Sport
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
    • Jadwal Semifinal Japan Open 2026: Putri KW dan Fajar/Fikri Buru Tiket Final

      Jadwal Semifinal Japan Open 2026: Putri KW dan Fajar/Fikri Buru Tiket Final

      18/07/2026  ❘  10:21 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Cara Blokir Sertifikat Tanah SHM Agar Tak Bisa Dijual Diam-diam, Ini Syarat dan Prosedurnya di BPN

08/03/2026  ❘  12:42 WIB • Nasional
Bagikan :
Cara Blokir Sertifikat Tanah SHM Agar Tak Bisa Dijual Diam-diam, Ini Syarat dan Prosedurnya di BPN

Sertifikat tanah Sertifikat Hak Milik (SHM). Foto : Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta – Pemilik tanah kini bisa melindungi asetnya dari risiko dijual atau dialihkan secara diam-diam dengan cara memblokir sertifikat tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) di kantor pertanahan. Pemblokiran ini menjadi langkah resmi untuk menghentikan sementara semua proses administrasi terhadap tanah, terutama ketika terjadi sengketa, konflik warisan, atau persoalan hukum lainnya.

Permohonan blokir merupakan pengajuan resmi kepada kantor pertanahan agar suatu bidang tanah tidak dapat diproses lebih lanjut, seperti dijual, dialihkan, atau dibebani hak lain. Dengan adanya blokir, status tanah akan “dibekukan” sementara hingga persoalan hukum yang melatarbelakanginya selesai.

Langkah ini sering digunakan dalam berbagai situasi, mulai dari sengketa kepemilikan, konflik antar ahli waris, hingga perkara hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Tujuannya adalah menjaga agar status tanah tetap aman dan tidak berubah selama proses penyelesaian masalah berlangsung.

Dalam praktiknya, permohonan blokir dapat diajukan oleh penegak hukum maupun oleh perorangan yang memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut. Namun, masing-masing memiliki persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi sebelum permohonan diproses oleh kantor pertanahan.

Persyaratan Permohonan Blokir Sertifikat Tanah

Dilansir dari infografis Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, berikut beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan permohonan blokir sertifikat tanah.

1. Formulir Permohonan

Pemohon perlu mengisi formulir permohonan yang memuat pernyataan persetujuan bahwa pemblokiran bersifat sementara. Artinya, blokir akan dihapus setelah jangka waktu yang ditentukan berakhir atau setelah permasalahan hukum selesai.

2. Fotokopi Identitas Pemohon

Bagi pemohon perorangan, diperlukan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Jika pengajuan dilakukan melalui kuasa, maka harus disertakan surat kuasa asli dari pemohon.

3. Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum

Jika permohonan diajukan oleh badan hukum, maka harus melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum sebagai bukti legalitas organisasi atau perusahaan yang mengajukan permohonan.

 

4. Keterangan Tanah

Pemohon juga perlu menyertakan informasi lengkap mengenai tanah yang akan diblokir. Keterangan ini meliputi nama pemegang hak, jenis hak atas tanah, nomor hak, luas tanah, serta lokasi tanah yang dimaksud.

5. Bukti Pembayaran PNBP

Permohonan blokir juga harus dilengkapi dengan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku dalam pelayanan pertanahan.

6. Bukti Hubungan Hukum dengan Tanah

Pemohon perlu menunjukkan bukti hubungan hukum dengan tanah yang akan diblokir, misalnya sebagai pemilik, ahli waris, pihak yang sedang bersengketa, atau pihak lain yang memiliki kepentingan hukum terhadap tanah tersebut.

Selain oleh perorangan atau badan hukum, permohonan blokir juga dapat diajukan oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini, persyaratan yang diperlukan antara lain surat perintah penyidikan serta surat permintaan pemblokiran dari instansi penegak hukum yang menjelaskan alasan pemblokiran dan identitas tanah secara jelas.

Permohonan blokir sertifikat tanah menjadi langkah penting untuk melindungi aset ketika terjadi sengketa atau persoalan hukum. Dengan adanya blokir sementara, proses pengalihan atau transaksi tanah dapat dicegah hingga masalah yang ada diselesaikan, sehingga hak atas tanah tetap terlindungi. (R-04)

Editor: Ali Imran
Tags :Sertifikat tanahBlokir sertifikat tanah shmBpk/atrSabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Mulai Besok Sistem TKA 2026 Diuji, Jangan Sampai Anak Anda Ketinggalan Info Penting Ini

    Mulai Besok Sistem TKA 2026 Diuji, Jangan Sampai Anak Anda Ketinggalan Info Penting Ini

    Nasional •
    08/03/2026 ❘ 10:26 WIB
  • BRK Syariah Dukung Safari Ramadan Pemprov Riau, CSR Rp30 Juta Mengalir ke Masjid Al-Jamaah di Inhil

    BRK Syariah Dukung Safari Ramadan Pemprov Riau, CSR Rp30 Juta Mengalir ke Masjid Al-Jamaah di Inhil

    Ekonomi •
    08/03/2026 ❘ 10:30 WIB
  • Bus Gratis Pemprov Riau Siap Angkut Mahasiswa Mudik dari Jakarta dan Jogja, Cek Caranya

    Bus Gratis Pemprov Riau Siap Angkut Mahasiswa Mudik dari Jakarta dan Jogja, Cek Caranya

    Advertorial •
    08/03/2026 ❘ 10:11 WIB
  • Tragedi KM 12 Kampar: Niat Hati Menuju Kuansing, Nyawa Pria Tarai Bangun Melayang di Balik Truk Tangki

    Tragedi KM 12 Kampar: Niat Hati Menuju Kuansing, Nyawa Pria Tarai Bangun Melayang di Balik Truk Tangki

    Hukrim •
    08/03/2026 ❘ 09:47 WIB
  • Jangan Asal Jual! Intip Prediksi Harga Emas Minggu 8 Maret 2026 yang Bikin Geleng-Geleng Kepala

    Jangan Asal Jual! Intip Prediksi Harga Emas Minggu 8 Maret 2026 yang Bikin Geleng-Geleng Kepala

    Ekonomi •
    08/03/2026 ❘ 09:27 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Polisi Sita Brangkas dari Cafe de

    Polisi Sita Brangkas dari Cafe de'Clan Signature, Tentara Bersenjata Kawal Rumah Jampidsus

    08/07/2026  ❘  19:56 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan