SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Yusril Sebut Jaksa Tidak Bisa Kasasi dalam Vonis Bebas Kasus Penghasutan Demo Ricuh

07/03/2026  ❘  07:11 WIB • Nasional
Bagikan :
Yusril Sebut Jaksa Tidak Bisa Kasasi dalam Vonis Bebas Kasus Penghasutan Demo Ricuh

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (ist)

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, langsung memberikan pernyataan menohok. Langkah ini diambil usai empat terdakwa kasus penghasutan demo ricuh Agustus 2025 resmi divonis bebas. Yusril menegaskan posisi pemerintah sangat jelas, yaitu tunduk pada hukum.

Bagi Yusril, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan bukti nyata independensi yudisial. Tidak ada tangan-tangan kekuasaan yang mencoba memengaruhi meja hijau selama persidangan berlangsung. Pemerintah memilih untuk bersikap fair dan tidak melakukan intervensi sedikit pun.

Melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (6/3/2026), Yusril menyebut kemenangan para aktivis ini sebagai hasil proses hukum yang bersih. Sosok pakar hukum ini tampak ingin memastikan citra peradilan tetap terjaga di mata publik. Keputusan hakim harus diterima dengan lapang dada oleh semua pihak, termasuk penegak hukum lainnya.

Ada pesan tajam yang dikirimkan Yusril khusus untuk para Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yusril mengingatkan ada aturan main baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini berlaku. Berdasarkan ketentuan tersebut, vonis bebas tidak lagi bisa diganggu gugat melalui jalur kasasi.

Yusril meminta jaksa membuang jauh-jauh kebiasaan lama dalam berteori hukum. "Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegasnya dengan nada lugas.

Perkara yang menjerat Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya ini dianggap sudah menemui titik akhir. Yusril menilai kasus tersebut sudah final dan tidak perlu diperpanjang lagi narasinya di meja hijau. Kejelasan hukum menjadi prioritas utama agar tidak ada ketidakpastian bagi para terdakwa.

Komitmen pemerintah untuk menjauh dari proses peradilan diklaim telah dipenuhi sepenuhnya. Yusril mendorong agar prosedur administrasi pembebasan segera diselesaikan tanpa ada hambatan. Keempat pemuda itu harus secepatnya kembali ke pelukan keluarga dan lingkungan masyarakat mereka.

Hakim dinilai telah bekerja dengan penuh integritas tanpa adanya tekanan dari pihak luar. Keberanian hakim memutus bebas di tengah sorotan tajam publik menjadi catatan penting bagi Yusril. Hal ini membuktikan keadilan masih berdiri tegak di tengah pusaran politik yang sempat memanas.

Namun, Yusril tidak hanya bicara soal status bebas fisik semata. Ada beban moral dan sosial yang masih menghimpit para terdakwa meski sudah tidak lagi di tahanan. Yusril menyoroti pentingnya pemulihan nama baik bagi Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar, dan Khariq Anhar.

Status terdakwa yang sempat tersemat selama berbulan-bulan tentu meninggalkan bekas di mata publik. Yusril ingin memastikan harkat serta martabat mereka kembali bersih seperti sedia kala. Ini adalah hak mendasar yang harus dipenuhi setelah tuduhan jaksa dinyatakan gagal total.

Meskipun mengaku belum membedah naskah putusan secara detail, Yusril sudah menyiapkan langkah antisipasi. Perhatiannya tertuju pada poin rehabilitasi yang seharusnya menjadi hak para terdakwa. Jika hakim terlewat mencantumkan poin tersebut, Yusril punya solusinya.

Yusril menyebut Presiden memiliki wewenang untuk melakukan rehabilitasi secara langsung. Langkah ini bisa diambil demi memulihkan kehormatan para pejuang aspirasi tersebut di mata hukum negara. Kehadiran negara sangat diperlukan untuk mengobati luka akibat proses hukum yang tidak terbukti.

Sekilas menengok ke belakang, empat pemuda ini memang bukan orang biasa dalam gerakan sosial. Delpedro Marhaen memimpin Lokataru, sementara Syahdan Husein dikenal sebagai penggerak di balik akun @gejayanmemanggil. Ada juga Muzaffar dari Lokataru Foundation serta Khariq Anhar, seorang mahasiswa berprestasi dari Universitas Riau.

Mereka sempat dituduh melakukan penghasutan dalam gelombang demonstrasi besar pada Agustus 2025. Namun, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri mematahkan semua argumen jaksa. Dakwaan alternatif yang disusun penuntut umum dianggap tidak memiliki landasan bukti yang kuat.

Hakim secara lantang menyatakan keempatnya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Putusan ini menginstruksikan pembebasan segera dari status tahanan kota yang selama ini membatasi gerak mereka. Kemenangan ini pun menjadi simbol penting bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Yusril berharap kejadian ini menjadi cermin bagi institusi kepolisian dan kejaksaan di masa depan. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan atas dasar sentimen atau tekanan tertentu. Setiap sangkaan harus didukung bukti yang solid agar tidak merugikan hak asasi warga negara.

Perubahan KUHAP yang disinggung Yusril memang menjadi babak baru bagi wajah hukum nasional. Transformasi ini menuntut aparat penegak hukum untuk lebih cermat dan profesional dalam menyusun berkas perkara. Kasus Delpedro dkk menjadi bukti nyata betapa kuatnya dampak aturan baru tersebut.

Kini, bola panas rehabilitasi ada di tangan birokrasi pemerintahan dan kepresidenan. Yusril berjanji akan mengawal proses pemulihan hak-hak para aktivis ini sampai tuntas. Baginya, menghormati pengadilan berarti juga memulihkan martabat mereka yang dinyatakan tidak bersalah.

Masyarakat kini menantikan aksi nyata dari janji Yusril terkait rehabilitasi melalui tangan Presiden. Apakah proses ini akan berjalan mulus seiring dengan semangat keadilan yang digelorakan? Waktu yang akan menjawab seberapa serius pemerintah dalam menjaga marwah hukum ini.R-02

Editor: Krisman
Tags :Yusril Ihza MahendraVonis Bebas Delpedro MarhaenKasus Demo Agustus 2025KUHAP Baru 2026SabangMera

BERITA TERKAIT :

  • Aktor Pulp Fiction Stephen Hibbert Tutup Usia

    Aktor Pulp Fiction Stephen Hibbert Tutup Usia

    Internasional •
    07/03/2026 ❘ 07:13 WIB
  • Pastikan Mudik Aman, Ini Daftar Titik Blackspot di Lintas Barat dan Timur Riau

    Pastikan Mudik Aman, Ini Daftar Titik Blackspot di Lintas Barat dan Timur Riau

    Riau •
    07/03/2026 ❘ 06:13 WIB
  • Hanya Sisa Badan dan Kepala! Pencarian Pemancing Inhu Berakhir Pilu di Mulut Penguasa Sungai

    Hanya Sisa Badan dan Kepala! Pencarian Pemancing Inhu Berakhir Pilu di Mulut Penguasa Sungai

    Riau •
    06/03/2026 ❘ 21:46 WIB
  • Kemenkes Keluarkan Warning Keras Jelang Idulfitri: Hindari Sentuh Bayi Jika Tak Ingin Tragedi Ini Terjadi!

    Kemenkes Keluarkan Warning Keras Jelang Idulfitri: Hindari Sentuh Bayi Jika Tak Ingin Tragedi Ini Terjadi!

    Nasional •
    06/03/2026 ❘ 21:12 WIB
  • KONI Rohil Bagi-bagi Takjil dan Bukber, Paparkan Kesiapan Tuan Rumah Ajang Catur Tingkat Riau 2026

    KONI Rohil Bagi-bagi Takjil dan Bukber, Paparkan Kesiapan Tuan Rumah Ajang Catur Tingkat Riau 2026

    Daerah •
    06/03/2026 ❘ 21:16 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan