Mantan Kajati Riau Mia Amiati Dilaporkan Dugaan Istri Kedua Jaksa Agung, KASN Lakukan Telaah
SM News, Jakarta - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Mia Amiati dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam kasus dugaan menjadi istri kedua dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Pelaporan tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, David Sitorus SH, MH.
Mia saat ini menjabat sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya, atas nama itu, Mia Iskandar Amiati," kata David kepada wartawan, Sabtu (20/112021) dilansir Kumparan.
David menyatakan kalau Jaga Adhyaksa meminta KASN menyelidiki laporan tersebut.
"Karena kita (Jaga Adhyaksa, red) enggak punya kewenangan, kita enggak ada data, kita enggak bisa masuk ke sana, itu kan yang punya kewenangan yang masuk ke situ kan lembaga-lembaga itu," kata David.
David mengatakan, kabar bahwa Mia merupakan istri kedua Jaksa Agung didapatkan dari berita di media. Di sisi lain, diketahui selama ini istri dari Jaksa Agung adalah Sruningwati Burhanuddin yang menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat.
"Yang diberitakan kan gini, bahwa dia (Mia Amiati, red) menjadi istri dari Jaksa Agung Burhanuddin. Sementara kalau kita lihat di website Kejaksaan, istri Jaksa Agung itu kan bukan atas nama Mia Amiati," kata dia.
"Nah sementara ASN itu enggak boleh menjadi istri kedua, kalau untuk perempuan. Itu kan di peraturannya begitu," sambung David.
Diketahui, jabatan Jaksa Agung sendiri bukanlah merupakan ASN. Sehingga, kata David, yang dilaporkan untuk diklarifikasi oleh KASN adalah sosok Mia Amiati yang merupakan ASN.
Kepala KASN Agus Pramusinto membenarkan telah menerima laporan Jaga Adhyaksa yang dilayangkan pada awal November 2021 itu.
"Ya, sedang ditelaah," kata Agus.
Mia Amiati belum dapat dikonfirmasi soal tudingan Jaga Adhyaksa tersebut. Saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp, ponselnya tidak aktif.
David Sitorus juga belum berhasil dikonfirmasi ulang. SM News telah mengirimkan pesan Whatsapp, namun belum dibalasnya.
Adapun larangan bagi ASN untuk menjadi istri kedua diatur dalam pasal 4 ayat (2) di Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS/ ASN. Berikut bunyinya:
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang". (*)