SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Bukan Penghasutan! Inilah Alasan Berani Hakim Bebaskan Delpedro dkk dari Kasus Demo Berdarah

06/03/2026  ❘  18:37 WIB • Nasional
Bagikan :
Bukan Penghasutan! Inilah Alasan Berani Hakim Bebaskan Delpedro dkk dari Kasus Demo Berdarah

Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri) dan Muzaffar Salim bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). (antarafoto)

SABANGMERAUKENEWS, Jakarta - Suasana di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak berubah menjadi panggung emosi yang menggetarkan jiwa. Hakim Ketua Harika Nova Yeri baru saja menyelesaikan kalimat terakhir dalam putusan yang dinanti banyak pihak. Empat pria yang selama ini memikul beban sebagai pesakitan tampak saling berpandangan dengan mata berkaca-kaca sebelum akhirnya ledakan kegembiraan pecah di tengah kerumunan pendukung.

Ketukan palu pada Jumat, 6 Maret 2026 ini bukan sekadar tanda berakhirnya sidang rutin di penghujung pekan. Bunyi kayu yang membentur meja itu menjadi simbol runtuhnya tembok tuduhan penghasutan yang sempat mengancam masa depan mereka selama berbulan-bulan. Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar seolah tak percaya mendengar status baru mereka sebagai orang bebas tanpa cela hukum sedikit pun.

Ketegangan yang membeku selama proses persidangan panjang mencair seketika, berganti dengan pelukan erat antar-terdakwa di kursi pesakitan yang legendaris itu. Di luar ruang sidang, sorak-sorai solidaritas dari rekan seperjuangan bergema menyambut keadilan yang akhirnya berpihak pada kebebasan berekspresi. Keputusan majelis hakim ini menjadi jawaban atas penantian panjang sejak bara demonstrasi Agustus 2025 yang lalu sempat menyisakan luka hukum mendalam.

Pelukan Erat dan Syukur Membuncah

Begitu sidang ditutup, Delpedro Marhaen langsung menghampiri rekan-rekannya dengan wajah yang tampak jauh lebih ringan. Reaksi spontan mereka yang saling merangkul di depan meja hijau menggambarkan betapa beratnya tekanan psikologis yang selama ini mereka lalui bersama. Air mata haru tak terbendung lagi saat para pendukung merangsek masuk untuk memberikan ucapan selamat atas kemenangan moral yang luar biasa ini.

Dalam suasana emosional tersebut, Delpedro mengungkapkan rasa terima kasihnya atas integritas yang ditunjukkan oleh majelis hakim dalam melihat perkara ini secara jernih. Menurutnya, keputusan ini membuktikan masih ada ruang bagi keadilan substansial di tengah pusaran kasus-kasus aktivisme yang seringkali berakhir di jeruji besi. 

"Kami ucapkan terima kasih pada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam putusannya," ujar Delpedro saat ditemui usai persidangan.

Direktur Eksekutif Lokataru ini menegaskan kemenangan tersebut bukan sekadar milik mereka berempat maupun tahanan politik di ibu kota saja. Kabar bahagia ini ia persembahkan untuk semua tahanan politik di seluruh pelosok Indonesia yang masih berjuang mencari keadilan serupa. Harapan besar kini ia gantungkan pada hakim-hakim lain di berbagai wilayah nusantara agar memiliki keberanian serupa dalam memutus perkara yang berkaitan dengan hak berekspresi.

Hakim Menilai Ekspresi Bukanlah Provokasi

Majelis hakim dalam pertimbangannya memberikan angin segar bagi aktivisme di Indonesia dengan menyatakan jaksa tidak memiliki bukti cukup kuat. Fakta-fakta yang diajukan selama persidangan dinilai gagal menunjukkan adanya tindakan manipulasi informasi maupun rekayasa fakta yang bersifat menghasut massa. Unggahan di media sosial yang dipersoalkan ternyata lebih mencerminkan rasa kecewa yang manusiawi dalam merespons ketidakadilan di ruang publik.

Ketua Majelis Hakim menekankan setiap unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa tragis di lapangan. Hakim menegaskan rasa kecewa seorang aktivis bukanlah bentuk ajakan untuk melakukan kerusuhan anarkis yang merusak ketertiban umum. Pertimbangan hukum ini secara otomatis mematahkan narasi jaksa mengenai puluhan unggahan kolaborasi yang dianggap memicu kerusuhan di kompleks DPR.

Hakim justru melihat unggahan mengenai tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan yang sangat wajar. Aktivitas para terdakwa dianggap masih berada dalam koridor hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi negara demokrasi. Keputusan ini menjadi pengingat bagi penegak hukum agar tidak mudah menyematkan label penghasut pada kritik publik yang tajam sekalipun.

Masa Depan Tanpa Bayang-bayang Jeruji

Reaksi para terdakwa semakin emosional saat hakim memerintahkan pemulihan seluruh hak mereka tanpa terkecuali. Hak yang dimaksud mencakup kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka yang sempat tercoreng akibat status tersangka dan terdakwa. Pemulihan nama baik ini merupakan poin krusial yang membuat Delpedro dan kawan-kawan merasa perjuangan mereka benar-benar tuntas dan bermartabat.

Delpedro Marhaen kembali memberikan pernyataan tegas mengenai kelanjutan kasus ini di masa depan agar tidak berlarut-larut. Ia meminta jaksa penuntut umum untuk menunjukkan kearifan dengan tidak menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi. Putusan pengadilan tingkat pertama ini dianggap sudah sangat lengkap dan mampu menjadi titik akhir dari polemik panjang yang melelahkan semua pihak. 

"Kami harap tidak ada upaya hukum lagi dari Kejaksaan. Kami harap ini menjadi putusan akhir dan bisa diterima sebagai putusan yang dapat menyelamatkan demokrasi," tuturnya lugas.

Keinginan ini mencerminkan harapan agar energi bangsa tidak habis untuk mengkriminalisasi suara-suara kritis yang sebenarnya bertujuan memperbaiki keadaan. Para terdakwa ingin kembali ke tengah masyarakat dan melanjutkan aktivitas advokasi mereka tanpa ada lagi rasa was-was akan bayang-bayang jeruji. Kemenangan ini diharapkan menjadi rujukan bagi para hakim di daerah lain dalam menilai perkara yang melibatkan aktivisme sipil.

Yurisprudensi bagi Kebebasan Berbicara

Bagi banyak pengamat yang hadir, ekspresi kemenangan di wajah keempat aktivis ini akan menjadi ikon baru dalam sejarah hukum Indonesia. Putusan bebas murni ini kemungkinan besar akan menjadi yurisprudensi penting bagi kasus-kasus serupa yang melibatkan kritik publik terhadap kebijakan penguasa. Keberanian majelis hakim di Jakarta Pusat memberikan sinyal kuat pengadilan bukanlah alat kekuasaan, melainkan benteng keadilan bagi suara kritis.

Langkah kaki Delpedro dkk saat meninggalkan PN Jakarta Pusat terasa lebih mantap diiringi senyum lebar yang tak putus-putusnya tersungging. Perjalanan hukum yang sempat membayangi kehidupan mereka akhirnya ditutup dengan tinta emas keadilan yang tak terbantahkan melalui keberanian hakim. Vonis ini membuktikan betapa indahnya kebebasan ketika berhasil diperjuangkan dengan penuh kesabaran melalui jalur konstitusi yang sah.

Publik kini menanti bagaimana dampak putusan ini terhadap iklim berekspresi secara nasional di masa mendatang. Harapannya, tidak ada lagi suara kritis yang harus berakhir di kursi pesakitan hanya karena menyuarakan kegelisahan sosial melalui media sosial. Keadilan hari ini bukan hanya milik keempat aktivis tersebut, melainkan milik setiap jiwa yang merindukan ruang demokrasi yang bebas dari intimidasi hukum.

Perjuangan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar akan selalu diingat sebagai salah satu tonggak penting perlindungan HAM. Mereka pulang bukan hanya dengan status bebas, tapi dengan kehormatan yang telah dipulihkan seutuhnya oleh sistem peradilan. Sore itu, langit Jakarta seakan menjadi saksi bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri menuju cahaya. R-01

Editor: Krisman
Tags :Delpedro MarhaenAktivis LokataruVonis Bebas PN JakpusKebebasan BerekspresiSabangMerauke News

BERITA TERKAIT :

  • GERAK Syariah di MAN Tanjungpinang Perkuat Literasi Keuangan Syariah, BRK Syariah Dekatkan Edukasi ke Generasi Muda

    GERAK Syariah di MAN Tanjungpinang Perkuat Literasi Keuangan Syariah, BRK Syariah Dekatkan Edukasi ke Generasi Muda

    Ekonomi •
    06/03/2026 ❘ 18:14 WIB
  • Kajati Riau Pasang Badan Seret 15 Jagal Gajah Sumatera ke Hukuman Maksimal

    Kajati Riau Pasang Badan Seret 15 Jagal Gajah Sumatera ke Hukuman Maksimal

    Hukrim •
    06/03/2026 ❘ 18:04 WIB
  • Dari Kerajaan Hingga Masjid: Sejarah Bedug yang Jadi Tradisi Ramadan

    Dari Kerajaan Hingga Masjid: Sejarah Bedug yang Jadi Tradisi Ramadan

    Umum •
    06/03/2026 ❘ 17:13 WIB
  • Jelang Lebaran 1447 Hijriyah, Stok Sembako, BBM dan Listrik di Kepulauan Meranti Dipastikan Aman

    Jelang Lebaran 1447 Hijriyah, Stok Sembako, BBM dan Listrik di Kepulauan Meranti Dipastikan Aman

    Daerah •
    06/03/2026 ❘ 17:03 WIB
  • Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran

    Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran

    Nasional •
    06/03/2026 ❘ 16:16 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan