SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      20/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      20/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      20/07/2026  ❘  13:02 WIB
  • Ekonomi
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
    • Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      20/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      20/07/2026  ❘  09:25 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
    • Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      20/07/2026  ❘  15:42 WIB
    • Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      20/07/2026  ❘  15:29 WIB
    • Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      20/07/2026  ❘  12:35 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Skandal Dugaan Rekayasa Ekspor CPO Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai dan 3 Orang Perusahaan

06/03/2026  ❘  00:49 WIB • Hukrim
Bagikan :
Skandal Dugaan Rekayasa Ekspor CPO Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai dan 3 Orang Perusahaan

Pemeriksaan maraton dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemeriksaan maraton dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit. Kali ini, penyidik memeriksa seorang pejabat Bea Cukai dan 3 orang perusahaan, Kamis (5/3/2026). 

Pemeriksaan dilakukan terhadap Aan Sundari selaku Kepala Seksi ntelijen Kanwil Bea dan Cukai Aceh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan Aan dilakukan guna mendalami prosedur pelayanan ekspor tahun 2022 sampai dengan 2024.

"Penyidik juga memeriksa Martini dari PT Tanimas selaku penandatangan perjanjian kerja sama. Saksi diperiksa terkait Penjualan CPO dan Turunannya ke Perusahaan Eksportir Tahun 2022 sampai dengan 2024,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi. 

Sementara, dua saksi lain yang dimintai keterangan yakni atas nama Vivi selaku karyawan PT Benua Lautan Cargo. Dia diperiksa dalam rangka kuasa eksportir dalam pengurusan dokumen kepabeanan. Kemudian, Erwan Hasibuan dari PT Tangki Samosir Gesindo yang dicecar menyangkut status kepabeanan barang dan kesesuaian volume fisik dengan dokumen. 

Periksa Pejabat Dumai dan Bea Cukai Dumai

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa sejumlah pejabat pemerintah Kota Dumai, Riau terkait penyidikan kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit (CPO). Pemeriksaan berlangsung sejak Senin (2/3/2026) kemarin di aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh SabangMerauke News, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai. Saksi yang diperiksa berjumlah sekitar 6 orang, termasuk Kepala Dinas Perindag dan mantan Kepala Dinas Perindag Kota Dumai. 

Adapun materi pemeriksaan berkaitan dengan dokumen surat keterangan asal (SKA) barang ekspor. Selain memeriksa pejabat Kota Dumai, penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa sejumlah pejabat Kantor Bea Cukai Dumai. 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi sejak pekan lalu di Kejati Riau dan juga di Medan. Pemeriksaan dilakukan di daerah untuk mempercepat proses penyidikan. 

“Untuk dua minggu ke depan, pemeriksaan dilakukan di Pekanbaru dan Medan. Hal ini untuk mempercepat pemeriksaan, para saksi tidak kita tarik ke sini (Jakarta), tetapi kita periksa di sana (daerah),” kata Syarief pada Senin (2/3/2026). 

Sita Pabrik Kelapa Sawit dan Mobil

Diwartakan sebelumnya, penyidik Jampidsus menyita sejumlah aset milik perusahaan dan tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang disamarkan menjadi limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Penyitaan dilakukan bersamaan dengan penggeledahan secara maraton, berlangsung di Riau dan Medan, Sumatera Utara. Salah satu aset yang disita yakni Pabrik Kelapa sawit (PKS). Dalam perkara ini, perkiraan sementara merugikan negara mencapai Rp 14 triliun. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, penggeledahan yang dilakukan sejak beberapa pekan lalu, langsung menyasar di lokasi aset-aset diduga terafiliasi dengan para tersangka. Tempat yang digeledah meliputi kantor, rumah, hingga pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) dan kebun sawit.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik tengah memproses penyitaan sejumlah aset milik perusahaan maupun para tersangka. Aset yang disita antara lain beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit, alat berat, serta kendaraan.

“Saat ini kami sedang proses untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik perusahaan atau milik para tersangka yang sudah kita amankan,” ujar Syarief Sulaeman kepada wartawan, Senin (2/3/2026). 

Syarief menegaskan, tim penyidik masih berada di Riau dan Medan untuk melanjutkan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi dan mencegah hilangnya barang bukti.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga telah menyita sebanyak 6 unit mobil terkait kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 14 triliun. 

Penyitaan 6 mobil dilakukan usai penyidik menggeledah sebanyak 16 rumah dan kantor di Pekanbaru, Riau dan Kota Medan, Sumatera Utara. Penggeledahan dilakukan sejak 12-14 Februari 2026 lalu. Penyidik menggeledah sebanyak 11 lokasi di Medan dan 5 lokasi di Pekanbaru. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, selain menyita 6 unit mobil, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen, ponsel dan komputer. Adapun mobil yang disita yakni Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, Avanza beserta BPKB-nya. Sementara, dokumen yang diamankan meliputi sertifikat tanah, bukti transaksi, serta bukti elektronik.

"Seluruh aset yang dilakukan penyitaan itu atas nama perusahaan para tersangka dan pihak afiliasinya," kata Anang kepada media di Jakarta pada Kamis (19/2/2026).

Anang menjelaskan, dokumen yang disita diperoleh dari beberapa kantor perusahaan. Terkuak juga dalam satu kantor terdapat beberapa perusahaan di dalamnya.

"Juga ada ditemukan dari rumah, di situ diperoleh beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan CPO," ungkap Anang.

Anang menerangkan, penyidik akan menganalisa berbagai barang bukti yang telah disita untuk mengusut lebih dalam tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Ada Tersangka Pengusaha Asal Riau

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dengan modus menjadi seolah-olah hanya limbah atau Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024. Tiga tersangka di antaranya merupakan pejabat pemerintahan di Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Salah satu pejabat Bea Cukai yang jadi tersangka yakni Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru. 

Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, setidaknya terdapat satu orang tersangka merupakan pengusaha kelapa sawit asal Riau. Sosoknya oleh Kejagung disebut dengan inisial YSR. Profil YSR di Riau kerap dipanggil dengan sebutan inisial A yang merupakan Direktur PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP.

Diketahui, salah satu usaha kelapa sawit yang dikelola PT MAS berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Adapun kantor PT MAS diduga beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. 

Dalam kasus ini, Direktur PT MAS yakni inisial ES juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung. ES juga merangkap sebagai Direktur PT SMA dan PT SMS.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, selain YSR alias A, masih ada pengusaha kelapa sawit di Pekanbaru yang terindikasi ikut terlibat. Namun, penyidik Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka. 

Libatkan 26 Perusahaan

Direktur Penyidikan Jampidsus  Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan ada sebanyak 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, dalam konferensi pers Rabu kemarin, hanya disebutkan 11 nama perusahaan. 

Menurut Syarief, jumlah perusahaan itu masih bersifat sementara. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan lain dalam kasus korupsi tersebut.

"Ada delapan orang (tersangka) dengan entitas yang berbeda. Atau ada sekitar 26 perusahaan. Tapi itu pun masih kita teliti untuk perusahaan yang lainnya" ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Syarief menyebut modus perkara yakni adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

Menurut Syarief, rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara. 

"Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," kata Syarief. 

Modus lainnya yakninmeloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai agar mengurangi kewajiban biaya keluar. Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

"Kemudian modus berikutnya meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO serta mengurangi kewajiban biaya keluar dan pemungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara sehingga pemungutannya menjadi lebih jauh lebih rendah," ucapnya.

"Serta adanya feedback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluruskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut," tambahnya. 

Menurut Syarief, penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik tidak hanya terhadap keuangan negara, tapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis yang di tengah rasa dan rasa keadilan di dalam masyarakat. Kemudian, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO serta terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional. 

Dia menyebutkan perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 14 triliun. Sampai saat ini, Kejagung masih melakukan penghitungan.

"Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," imbuhnya.

Daftar 11 Tersangka

Berikut ini daftar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

2. Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru

3. Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.

4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.

5. ERW selaku Direktur PT BMM.

6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.

7. RND selaku Direktur PT TAJ.

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya, bergerak di bidang ekspor-impor dan juga mengoperasikan Pusat Logistik Berikat (PLB) pertama di Pekanbaru. 

10. RBN selaku Direktur PT CKK.

11. Sdr. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kesebelas tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Korupsi Rekayasa Ekspor CPOKejagungRekayasa Ekspor POMESabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • MPW Pemuda Pancasila Riau Santuni Ratusan Anak Yatim dalam Kegiatan Buka Puasa Ramadan

    MPW Pemuda Pancasila Riau Santuni Ratusan Anak Yatim dalam Kegiatan Buka Puasa Ramadan

    Daerah •
    05/03/2026 ❘ 22:03 WIB
  • Daftar 6 Provinsi Prioritas Karhutla 2026: Riau, Jambi, hingga Kalimantan Selatan Jadi Atensi  

    Daftar 6 Provinsi Prioritas Karhutla 2026: Riau, Jambi, hingga Kalimantan Selatan Jadi Atensi  

    Riau •
    05/03/2026 ❘ 16:35 WIB
  • Krisis Minyak Dunia Sepanjang Sejarah,  Mana yang Terparah?

    Krisis Minyak Dunia Sepanjang Sejarah,  Mana yang Terparah?

    Internasional •
    05/03/2026 ❘ 14:28 WIB
  • Drama Heroin Rp 68 Miliar di Kebun Cabai Riau: Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Tengah Sawit

    Drama Heroin Rp 68 Miliar di Kebun Cabai Riau: Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Tengah Sawit

    Hukrim •
    05/03/2026 ❘ 13:19 WIB
  • Saat Fiskal Daerah Terbatas, CSR PT ITA Menjadi Penopang Infrastruktur: Kolaborasi PT ITA dan Pemda Bangun Akses Warga

    Saat Fiskal Daerah Terbatas, CSR PT ITA Menjadi Penopang Infrastruktur: Kolaborasi PT ITA dan Pemda Bangun Akses Warga

    Riau •
    05/03/2026 ❘ 13:17 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan