Terkuak! Cuma 1 Diskotek di Riau yang Punya Izin, Padahal Bisnis Dugem Menjamur
Ilustrasi aktivitas dugem di diskotek. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Percaya atau tidak, tapi memang inilah faktanya. Dari sekian banyak bisnis dunia gemerlap alias dugem di Bumi Lancang Kuning, khususnya Kota Pekanbaru, ternyata hanya ada satu tempat hiburan malam yang mengantongi izin diskotek.
Hal tersebut terungkap dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau per 11 Februari 2026. Diskotek dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) diberi kode angka 56302.
DPMPTSP Provinsi Riau hanya mencatat terdapat 16 izin sektor pariwisata hiburan malam meliputi bar, diskotek, klub malam dan biliar sejak tahun 2022 sampai dengan 2025.
Dari 16 izin yang diterbitkan, terdiri atas 12 izin bar dengan KBLI kode nomor 56301. Seluruh bar yang mengantongi izin tersebut berada di Kota Pekanbaru. Ironisnya, izin bar tidak terdapat di 11 kabupaten/kota lainnya di Riau.
Sementara itu, untuk klub malam dengan KBLI kode nomor 9329, meliputi jenis karaoke, pub, dan KTV, DPMPTSP Riau hanya mencatat terdapat 3 izin yang diterbitkan. Ketiganya seluruhnya berada di Kota Dumai.
Adapun diskotek yang memiliki izin di Provinsi hanya satu. Yakni diskotek yang berada di Jalan Kuantan, Pekanbaru (Dragon).
Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Riau Vera Angelika O.K dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Rismanuti membenarkan bahwa diskotek yang mempunyai izin tercatat di DPMPTSP Provinsi Riau hanya satu.
"Berdasarkan data yang ada pada kami, memang cuma satu yang mengurus izin untuk Kota Pekanbaru," ujar Rismanuti kepada SabangMerauke News, Jumat pekan lalu.
Vera Angelika menegaskan, pemerintah provinsi merupakan pemegang wewenang dalam penerbitan izin kelab malam, diskotek dan bar. Meski demikian, Pemprov Riau tidak mendapatkan pajak dari kegiatan hiburan malam tersebut.
"Sesuai kewenangan, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 kewenangan menerbitkan adalah pemerintah provinsi," ujar Vera, Senin (2/3/2026).
Sebelumnya, Sekretaris DPM-PTSP Riau Devi Rizaldi pada 10 Oktober 2025 yang lalu mengatakan, fasilitas live musik dan DJ termasuk kategori perizinan diskotek. Jika mengacu kepada aktivitas seperti itu, seharusnya perizinan diskotek cukup banyak.
Devi Rizaldi yang sebelumnya menjabat Plt Kepala DPMPTSP Riau, menyebut pihaknya telah mendapati temuan pelanggaran dalam penyelenggaraan hiburan malam. Pengusaha hiburan malam tidak mematuhi perizinan yang dikantongi, karena dalam praktiknya justru melakukan aktivitas tidak sesuai izin yang dipegang.
“Adapun temuan pelanggarannya yakni, izin yang kami terbitkan itu izin bar. Jadi tidak termasuk di dalamnya fasilitas untuk live musik, karena kami temukan akan fasilitas DJ dan juga lantai menari," kata Devi.
"Kalau live musik itu masuknya kategori perizinan diskotik. Pelanggaran ini menjadi temuan bagi kami,” ujar Devi Rizaldi. (R-04/Adri)

