Wow! Luas Areal Usaha Galian C di Riau Tembus 4.631 Hektare Tapi Sangat Minim Pengawasan, Ini Rincian Penyebarannya
Salah satu Galian C yang beraktivitas di Tapung, Kampar. Foto: SM News/ Adri
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Keberadaan usaha penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dulu populer dengan sebutan Galian C kembali menjadi sorotan, usai kemarahan Pelaksana Tugas Gubernur SF Hariyanto pada Jumat, 20 Februari lalu. SF Hariyanto kecewa berat melihat maraknya aktivitas Galian C yang menjadi pemicu kerusakan jalan raya dan lingkungan.
Ia bahkan memerintahkan Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang segera menggelar razia usaha Galian C bersama Satpol Pamong Praja. SF Hariyanto juga mendesak Ismon Simatupang membuktikan kinerjanya dengan batasan waktu 6 bulan, disertai peringatan akan dicopot jika performance-nya buruk.
Keberadaan usaha Galian C ini memang tak lepas dari tanggung jawab sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Riau. Tak hanya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun juga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Perhubungan ikut bertanggung jawab. Namun, pengawasan yang dilakukan oleh ketiga instansi Pemprov Riau ini dinilai sangat minum, sehingga praktik Galian C menimbulkan kerusakan lingkungan dan jalan raya. Pada sisi lain, keberadaan usaha Galian C hanya memberikan secuil pemasukan bagi pundi-pundi keuangan daerah Pemprov Riau.
Ikhwal perizinan usaha MBLB atau Galian C, Dinas LHK Riau merupakan otoritas yang menerbitkan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan. Dokumen ini memiliki makna strategis dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan. Termasuk juga persesuaian antara areal galian C dengan tata ruang kawasan (hutan).
Sementara, Dinas Perhubungan memiliki kewenangan dalam memverifikasi dan menerbitkan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andallalin). Diketahui, pengangkutan bahan materian non logam dan bantuan, seperti tanah urug dan pasir, diangkut menggunakan kendaraan truk bertonase tinggi, bahkan kerap kali berkategori over dimension over load (ODOL). Hal ini memicu pemicu percepatan rusaknya jalan raya yang membutuhkan perbaikan dengan biaya besar.
Dinas ESDM Provinsi Riau merupakan instansi yang melakukan verifikasi dan persetujuan Dokumen Rencana Penambangan (DRP). Dokumen ini merupakan unsur paling pokok yang menentukan apakah pelaksanaan usaha Galian C dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan. Tanpa pemeriksaan DRP yang ketat, maka dampak kegiatan penambangan bisa meluas. Dokumen perizinan usaha galian C ini nantinya akan berujung pada Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Dalam praktiknya, meski subjek hukum atau badan usaha sudah mengantongi SIPB, namun tidak semua pemegang SIPB bisa melaksanakan kegiatan operasional. Dinas ESDM Riau memiliki wewenang menentukan apakah pemegang SIPB sudah bisa atau belum dapat melaksanakan kegiatan operasional.
Dalam kondisi inilah, rentan terjadi praktik penyimpangan di lapangan. Kerap terjadi subjek hukum atau badan usaha pemegang SIPB yang belum diperbolehkan beroperasi, namun nyatanya di lapangan telah berlangsung aktivitas yang nyata, termasuk kegiatan pengerukan maupun pengangkutan material tambang Galian C.
Kebutuhan pasar terhadap material Galian C (Mineral Bukan Logam dan Batuan) saat ini cukup tinggi, seiring pesatnya pembangunan. Apalagi setelah adanya proyek pembangunan jalan tol di Riau dan Sumatera Barat.
Jumlah Perizinan dan Luas Areal Kerja Galian C
Keberadaan usaha MBLB atau Galian C, tersebar di seluruh wilayah Riau, kecuali Kabupaten Kepulauan Meranti. Berdasarkan data yang diperoleh SabangMerauke News, terdapat sebanyak 221 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang terbit di wilayah Provinsi Riau.
Adapun pemegang SIPB yang sudah bisa beroperasi yakni sebanyak 137 badan usaha dengan total luasan areal kerja 3.352,84 hektare. Sementara, pemegang SIPB yang belum diperbolehkan beroperasi sebanyak 84 badan usaha dengan luasan 1.278,89 hektare. Sehingga, total areal kerja Galian C di Riau mencapai 4.631 hektare. Adalah Kabupaten Kampar yang menjadi daerah paling luas areal Galian C yakni 1.338 hektare.
Berikut rincian dan penyebaran SIPB di Riau:
1. Kota Pekanbaru
Jumlah SIPB: 7
SIPB Bisa Beroperasi: 4
Luas SIPB Bisa Beroperasi: 45,65 Ha
SIPB Belum Bisa Beroperasi: 3
Luas SIPB Belum Bisa Beroperasi: 15,12 Ha
2. Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)
Total SIPB: 13
SIPB Bisa Beroperasi: 7
Luas SIPB Bisa Beroperasi: 136,78 Ha
SIPB Belum Bisa Beroperasi: 6
Luas SIPB Belum Bisa Beroperasi: 169,2 Ha
3. Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
Total SIPB: 4
SIPB Bisa Beroperasi: 3
Luas SIPB Bisa Beroperasi: 11,46 Ha
SIPB Belum Bisa Beroperasi: 1
Luas SIPB Belum Bisa Beroperasi: 4,93 Ha
4. Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)
Total SIPB: 17
SIPB Bisa Beroperasi: 4
Luas SIPB Bisa Beroperasi: 107,79 Ha
SIPB Belum Bisa Beroperasi: 13
Luas SIPB Belum Bisa Beroperasi: 181,25 Ha
5. Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)
Total SIPB: 29
SIPB Bisa Beroperasi: 18
Luas SIPB Bisa Beroperasi: 510,81 Ha
SIPB Belum Bisa Beroperasi: 11
Luas SIPB Belum Bisa Beroperasi: 246,34 Ha
6. Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)
Total SIPB: 11
SIPB Bisa Beroperasi: 5
Luas SIPB Bisa Beroperasi: 78,66 Ha
SIPB Belum Bisa Beroperasi: 6
Luas SIPB Belum Bisa Beroperasi: 64,75 Ha
7. Kota Dumai
Total SIPB: 5
SIPB Bisa Beroperasi: 4
Luas SIPB Bisa Beroperasi: 45,33 Ha
SIPB Belum Bisa Beroperasi: 1
Luas SIPB Belum Bisa Beroperasi: 2,70 Ha
8. Kabupaten Siak
Total SIPB: 32
SIPB Bisa Beroperasi: 21
Kuas SIPB Bisa Beroperasi: 382,32 Ha
SIPB Belum Bisa Beroperasi: 11
Luas SIPB Belum Bisa Beroperasi: 94,57 Ha
9. Kabupaten Kampar
Total SIPB: 50
SIPB Bisa Beroperasi: 32
Luas SIPB Bisa Beroperasi: 992,21 Ha
SIPB Belum Bisa Beroperasi: 18
Luas SIPB Belum Bisa Beroperasi: 346,57 Ha
10. Kabupaten Bengkalis
Total SIPB: 36
SIPB Bisa Beroperasi: 30
Luas SIPB Bisa Beroperasi: 909,88 Ha
SIPB Belum Bisa Beroperasi: 6
Luas SIPB Belum Bisa Beroperasi: 86,52 Ha
11. Kabupaten Pelalawan
Total SIPB: 17
SIPB Bisa Beroperasi: 9
Luas SIPB Bisa Beroperasi: 131,95 Ha
SIPB Belum Bisa Beroperasi: 8
Luas SIPB Belum Bisa Beroperasi: 66,94 Ha
12. Kep Meranti
Total SIPB: -
SIPB Bisa Beroperasi: -
Luas SIPB Bisa Beroperasi: -
SIPB Belum Bisa Beroperasi: -
Luas SIPB Belum Bisa Beroperasi: -
SF Hariyanto Perintahkan Razia
Sebelumnya diwartakan, Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Harianto heran melihat banyaknya tambang Galian C yang beraktivitas di daerah Kabupaten Kampar. Sepanjang kiri dan kanan jalan di sekitar Garuda Sakti hingga Petapahan, ia menyaksikan kegiatan pengerukan tanah.
Rasa kesalnya bertambah, manakala kondisi jalan di ruas tersebut mengalami kerusakan parah.
"Saya kemarin lewat dari Pekanbaru, Pantai Cermin sampai ke Petapahan. Saat saya lewat saya lihat jalan hancur, sehancur hancurnya. Kiri kanan galian, kiri kanan kalian C, galian C galian C, bertaburan di situ,," ujar SF Harianto dalam acara Satu Tahun Riau Bedelau, di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi pada Jumat (20/2/2026).
SF Hariyanto juga mempertanyakan keberadaan tambang Galian C yang bebas beraktivitas di daerah tersebut.
"Sini buka (Galian C), sini buka, sini buka, luar biasa pemandangannya. Pertanyaannya, ada gak izin (Galian C) di situ?" tanya SF Hariyanto.
Menurutnya, kerusakan jalan disebabkan oleh kendaraan pengangkut material tambang Galian C. Ia menegaskan, kerusakan jalan sepanjang hampir 11 kilometer itu membutuhkan dana perbaikan yang besar.
"Itu trontonnya lewat besar-besar. Kalau kita yang memperbaiki jalan tersebut, tak mungkin," tegasnya.
SF Hariyanto lantas memerintahkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau untuk melakukan razia Galian C. Ia meminta pers ikut mendampingi Dinas ESDM serta melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Razia itu (Dinas ESDM), saya minta razia, ada gak izinnya itu? Ajak itu Satpol PP, ajak wartawan," tegasnya.
SF Harianto mengatakan, jika galian C tersebut berizin, potensi pendapatan retribusi yang diperoleh Pemerintah Provinsi Riau bisa mencapai 25 persen dari harga retribusi galian C tersebut.
"Kalau itu berizin, 25 persen dari harga retribusi galian C milik Provinsi punya. Besar, cukup besar," ujarnya lagi.
Selain meminta melakukan razia, SF Hariyanto secara tegas meminta kepada Kepala Dinas ESDM, Ismon Diondo Simatupang untuk membuktikan kinerjanya.
"Kita jangan pasrah, bekerja, duduk di meja ga ada, jalan! Itu Kadis ESDM! saya ingin lihat ya, tolong nanti kawan kawan pers dampingi dia, kita lihat kinerjanya, kalau ga bisa, kita ganti," tutup SF Harianto dengan tegas. (R-04/Adri)

