Yayasan Menara Gugat Bukhari dan Distan Riau, Terkait Usaha Galian Tanah Diduga Tanpa Izin
SM News, Pekanbaru - Yayasan Menata Nusa Raya (Menara) menggugat legal standing usaha penggalian tanah di Desa Sungai Putih, Tapung, Kampar di Pengadilan Negeri Bangkinang. Gugatan tersebut terpampang dalam situs online SIPP PN Bangkinang dengan nomor register perkara 63/PDT.G/LH/2021/PN BKN tertanggal 17 November 2021.
Dua pihak yang digugat yakni Bukhari, warga Desa Sungai Putih, Tapung, Kampar dan Dinas Pertanian Provinsi Riau. Dalam gugatannya, Yayasan Menara memberikan kuasa kepada Kantor Advokat Muhammad Nur SH and Associates di Pekanbaru.
Dihubungi SM News, Muhammad Nur SH membenarkan telah ditunjuk sebagai kuasa hukum dari Yayasan Menara dalam gugatan legal standing tersebut. Ia menyatakan gugatan terkait dengan usaha penggalian tanah timbun tersebut, diduga tanpa melalui prosedur perizinan yang mengabaikan tiga ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yakni Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo UU nomor 4 tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral. Serta Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Gugatan sudah didaftarkan ke PN Bangkinang," kata Muhammad Nur, Sabtu (20/11/2021).
Dalam mempersiapkan gugatannya, Yayasan Menara telah melakukan pengumpulan data lapangan dan titik koordinat lokasi usaha penggalian tanah tersebut yang sudah dituangkan dalam surat gugatan.
Yayasan Menara menurut Muhammad Nur, menilai aktivitas usaha penggalian tanah tersebut diduga telah merusak ekosistem. Itu sebabnya Yayasan Menari dalam provisi gugatannya meminta majelis hakim Pengadilan Bangkinang untuk menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa, meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap.
Sementara dalam gugatan primair, Yayasan Menara meminta majelis hakim menyatakan tergugata telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memulihjan keadaan objek sengketa seperti keadaan semula.
Selain itu, Yayasan Menara juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan ekosistem objek sengketa kepada negara sebesar Rp 10 miliar. Juga meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta setiap harinya apabila tergugat lalai melaksanakan putusan majelis hakim jika dikabulkan.
"Menghukum tergugat untuk tunduk pada putusan dan membayar biaya perkara," tulis Yayasan Menara dalam gugatannya tersebut.
Pihak tergugat, Bukhari dan Dinas Pertanian Provinsi Riau belum dapat dikonfirmasi ikhwal gugatan Yayasan Menara tersebut. (*)