Tumbuh hingga 15,47 Persen, Riau Terima Setoran Pajak Rp1,37 Triliun pada Januari 2026
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, YFR Hermiyana. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Mengawali tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau memperoleh kinerja penerimaan yang positif.
Berdasarkan keterangan pers yang dikutip Sabang Merauke pada Rabu, 24 Februari 2026, hingga 31 Januari 2026 total realisasi penerimaan pajak di Provinsi Riau tercatat Rp1,37 triliun secara netto atau sekitar 6,20% dari target penerimaan pajak 2026, yakni Rp22,16 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, YFR Hermiyana menjelaskan aspek yang menopang pertumbuhan perolehan pajak tahunan tersebut.
"Penerimaan pajak neto tumbuh 15,47% (year on year/YoY) dimana pertumbuhan ini terutama ditopang oleh peningkatan pada kelompok Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," papar Hermiyana pada keterangannya.
Adapun untuk komposisi penerimaan pajak hingga Januari 2026 masih didominasi oleh PPN dengan kontribusi 65,81%, disusul PPh sebesar 39,53%, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 0,06%, serta pajak lainnya yang mengalami kontraksi 5,40%.
Secara rinci, Hermiyana menjelaskan bajwa kelompok PPh tumbuh 20,11% (YoY) dan PPN secara neto meningkat 24,35% (YoY).
"Kenaikan ini antara lain dipengaruhi oleh penurunan restitusi yang didominasi Wajib Pajak sektor kelapa sawit. Sektor pertanian mencatatkan pertumbuhan 2,34%," ulasnya.
Sementara itu, sektor industri pengolahan menunjukkan pertumbuhan neto signifikan sebesar 128,42%, yang dipengaruhi penurunan restitusi serta dinamika harga komoditas pada akhir 2025.
Di sisi kepatuhan, hingga 31 Januari 2026 sebanyak 26.177 Wajib Pajak di Provinsi Riau telah melaporkan Surat Pemberitahuan [SPT] Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025.
"Jumlah tersebut terdiri dari 25.638 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 539 Wajib Pajak Badan," ujarnya.
Seluruh Wajib Pajak juga diimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan.
"Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, batas waktu pelaporan ditetapkan lebih awal, yaitu 28 Februari 2026, merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat," sebut Hermiyana menyarankan.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, Wajib Pajak diimbau melakukan aktivasi akun Coretax DJP, membuat Kode Otorisasi DJP, menyiapkan bukti potong PPh A1/A2, serta menyampaikan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP.
Hermiyana juga menegaskan bajwa DJP melalui Kanwil DJP Riau berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelayanan perpajakan dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
"Berbagai kanal asistensi telah disediakan, mulai dari layanan di luar kantor, bimbingan teknis, sosialisasi perpajakan, hingga helpdesk WhatsApp guna memastikan proses pelaporan berjalan lancar," tutup YFR Hermiyana.(R-03)

