SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      20/07/2026  ❘  18:16 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Perdagangan Karbon, Masyarakat Dapat Apa? 

24/02/2026  ❘  17:14 WIB • Opini
Bagikan :
Perdagangan Karbon, Masyarakat Dapat Apa? 

Ilustrasi perdagangan karbon. Foto: Istimewa

Penulis: Hasan Supriyanto*

SABANGMERAUKE NEWS - Inisiatif Green for Riau yang selanjutnya oleh pengelola disingkat menjadi G4RI semakin menarik untuk dianalisis. Insiatif ini erat kaitanya dalam rangka memanfaatkan momentum perdagangan karbon di tingkat global. Proses persiapanya sedang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau melalui Sekretariat Green for Riau yang berkedudukan di Bappeda Provinsi Riau.

Berdasarkan pengamatan Penulis, pertemuan demi pertemuan tengah dan akan dilakukan dengan berbagai agenda. Pelibatan para pihak atau stakeholder juga sudah dilakukan termasuk perekruitan tenaga konsultan yang membidangi keahlian tertentu dengan jumlah yang cukup banyak.

Mengulang sedikit perjalanan inisiatif G4RI, yang secara khusus sudah menjadi inisiatif dan diluncurkan Pemerintah Provinsi Riau pada bulan Mei tahun 2025 lalu. Terdapat harapan besar terhadap upaya dari inisiatif ini, karena disamping sebagai upaya penyelamatan lingkungan, upaya ini juga dapat menjadi insentif yang dapat membantu pembiayaan proses pembangunan di Provinsi Riau. Dukungan yang diberikan pihak luar khususnya lembaga internasional diharapkan tidak sia-sia. Pernyataan dukungan dari para pihak terhadap program juga terus mengalir termasuk dari kepala daerah di Provinsi Riau.

Inisiatif ini sebagai bentuk platform implementatif untuk memperkuat kesiapan REDD+ berbasis yurisdiksi. Program ini berfokus pada konservasi hutan, restorasi gambut, dan pengurangan emisi >80% dari sektor lahan, serta menargetkan penurunan intensitas emisi hingga 90% pada 2045. Dengan 4,9 juta hektar lahan gambut, Provinsi Riau merupakan salah satu provinsi yang memiliki stok karbon alami terbesar di Indonesia. Namun disisi lain Provinsi Riau juga mengalami beberapa tingkat deforestasi dan degradasi lahan tertinggi. Sebagian besar akibat pengeringan lahan gambut, kebakaran dan konversi penggunaan lahan.

Inisiatif ini juga didasari dengan kebijakan yang sudah dikeluarkan Pemerintah, seperti  Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri terkait. Peraturan Presiden yang terbaru adalah Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Peraturan Presiden ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian target Kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Ditingkat daerah kebijakan yang mengatur antara lain Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2021 tentang Riau Hijau.

Siapa Penerima Manfaat dari Perdagangan Karbon?

Penerima manfaat dari perdagangan karbon secara umum terbagi dalam tiga kelompok utama yaitu : Pertama, perusahaan yang menjalankan proyek ramah lingkungan (seperti restorasi mangrove, PLTS, atau efisiensi energi) mendapatkan keuntungan finansial langsung dari penjualan kredit karbon. Kedua, Pemerintah yang mendapatkan penerimaan negara melalui Pajak Karbon atau pungutan atas transaksi karbon internasional, yang kemudian dapat digunakan untuk pendanaan perubahan iklim.

Ketiga, masyarakat lokal termasuk masyarakat adat yang diperoleh melalui melalui skema pembagian keuntungan (benefit sharing), masyarakat yang menjaga hutan atau ekosistem lokal menerima insentif ekonomi untuk peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan hidup.

Masyarakat, terutama komunitas lokal dan masyarakat adat, dapat memperoleh manfaat ekonomi dan sosial dari perdagangan karbon melalui partisipasi aktif dalam upaya pengurangan emisi. Masyarakat termasuk masyarakat adat yang menjaga hutan yang merupakan salah satu penyerap karbon alami, dapat menjual kredit karbon dari upaya konservasi tersebut. Pendapatan ini bisa berbentuk pembagian hasil, dana desa, atau insentif finansial langsung atas keberhasilan menjaga tutupan hutan. 

Mekanisme yang mengaturnya adalah melalui Pembayaran Berbasis Kinerja atau Result Based Payment (RBP) yang merupakan insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan Emisi GRK yang telah diverifikasi dan/atau tersertifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi. Pembayaran Berbasis Kinerja dilakukan terhadap capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/atau aksi adaptasi perubahan iklim yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan atau pelaku usaha. Oleh sebab itu, penerima manfaat pembayaran dimaksud meliputi kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat.

Bagaimana Masyarakat dapat Akses Hasil Perdagangan Karbon?

Merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, dimana pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim sektor kehutanan dapat dilakukan melalui perdagangan karbon. Perdagangan karbon sektor kehutanan dilakukan pada sub sektor kehutanan, sub sektor pengelolaan gambut dan mangrove. Sub sektor tersebut terbagi meliputi kawasan hutan negara yang tidak dibebani izin, persetujuan atau hak pengelolaan, areal kerja unit perizinan/persetujuan, areal kerja hak pengelolaan, kawasan hutan adat, areal hutan hak dan hutan negara yang bukan merupakan kawasan hutan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, potensi atau peluang masyarakat lokal termasuk masyarakat adat mendapat manfaat dari perdagangan karbon adalah melalui pemegang persetujuan Perhutanan Sosial (PS) termasuk pengakuan hutan adat. Karena dua hal ini merupakan cara legal masyarakat local termasuk masyarakat adat mendapat hak dan persetujuan untuk melakukan pengelolaan kawasan hutan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan ketentuan perundangan yang diberlakukan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan.

Pertanyaannya adalah, apakah masyarakat akan menjadi penerima utama dalam perdagangan karbon di Riau?. Untuk menjawab itu harus dilihat data terkini berapa luasanya persetujuan perhutanan sosial yang sudah dikeluarkan Kementerian Kehutanan di Provinsi Riau. Patut juga dilihat skema apa yang paling dominan dalam persetujuan Perhutanan Sosial yang sudah diperoleh masyarakat Riau. Khusus untuk Perhutanan Sosial melalui skema hutan adat juga patut diketahui berapa luasannya. Selain itu, keberagaman kondisi Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) juga patut menjadi perhatian.

Pengamatan Penulis sejauh ini, walaupun patut dipastikan datanya, manfaat langsung yang diterima masyarakat dalam perdagangan karbon masih belum mencukupi. Walaupun manfaat tidak langsung dapat diharapkan masyarakat melalui pemerintah. Karena perdagangan karbon juga dapat menambah dana pemerintah untuk pembangunan yang tentu saja juga selanjutnya dapat dinikmati masyarakat. Untuk itu diharapkan program-program pembangunan yang bersumber dari pajak karbon dapat digunakan untuk sebesar besarnya kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar kawasan hutan dan masyarakat adat.

Selain kawasan hutan, peluang lain yang dapat diterima masyarakat adalah pada Areal Penggunaan Lain  atau biasa dikenal dengan APL. Karena kepemilikan tutupan di areal ini juga bisa menerima manfaat dari perdagangan karbon di Indonesia. Secara umum APL memiliki potensi karbon yang besar misalnya dalam bentuk tegakan pohon, restorasi gambut, atau agroforestri).Walaupun untuk bisa mencapai itu harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. 

Namun apapun itu, perdagangan karbon ini menjadi peluang atau bonus dalam upaya pengurangan emisi khususnya dari sub sektor kehutanan, sub sektor pengelolaan gambut dan mangrove. Untuk itu, harapan kita semua saat ini adalah masyarakat yang saat ini berpeluang mendapat manfaat dari perdagangan karbon dapat lebih maksimal dalam menjaga tutupan hutan yang sudah menjadi tanggung jawabanya. 

Karena persetujuan perhutanan sosial termasuk hutan adat merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab pengelolaan kawasan hutan dari negara ke masyarakat. Peluang penyelematan kawasan hutan tidak hanya pada hal yang selama ini dikenal seperti jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu. Insentif dari perdagangan karbon diharapkan dapat dirasakan masyarakat. Semoga. (R-03) 

*Penulis merupakan Sekretaris Wilayah Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) Riau 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Perdagangan KarbonAkses MasyarakatKarbonSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Meksiko Mencekam Setelah Kematian Bos Kartel El Mencho

    Meksiko Mencekam Setelah Kematian Bos Kartel El Mencho

    Internasional •
    24/02/2026 ❘ 16:21 WIB
  • Kawal Program Kemenkop, Farhan Abrar Pastikan ISMEI Wilayah II Bawa Program Pusat ke Sumatera Bagian Tengah

    Kawal Program Kemenkop, Farhan Abrar Pastikan ISMEI Wilayah II Bawa Program Pusat ke Sumatera Bagian Tengah

    Nasional •
    24/02/2026 ❘ 15:48 WIB
  • Mewah! Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 Miliar, Alasannya Jaga Marwah Daerah

    Mewah! Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 Miliar, Alasannya Jaga Marwah Daerah

    Daerah •
    24/02/2026 ❘ 14:51 WIB
  • Cuci Gudang Direksi 4 BUMD Riau Segera Dimulai, Ini 3 Pejabat yang Ditunjuk Jadi Ketua Pansel

    Cuci Gudang Direksi 4 BUMD Riau Segera Dimulai, Ini 3 Pejabat yang Ditunjuk Jadi Ketua Pansel

    Ekonomi •
    24/02/2026 ❘ 14:18 WIB
  • Heboh Menu MBG Bulan Ramadan Dikritik Keras, BGN Buka Suara

    Heboh Menu MBG Bulan Ramadan Dikritik Keras, BGN Buka Suara

    Nasional •
    24/02/2026 ❘ 14:28 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan