Respon Aksi Demo Dana Hibah Siak, Taufik Tambusai: Jangan Menuduh Gubernur, Jaga Asas Kesantunan dan Praduga Tak Bersalah!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Aksi demonstrasi meminta pengusutan tuntas dana hibah Kabupaten Siak oleh kelompok ormas dan mahasiswa, Selasa (31/5/2022) siang tadi, direspon kritis oleh Datuk Panglimo Perkaso, Taufik Tambusai. Aksi tersebut dinilainya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak langsung menuduh.
"Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan terkait aksi demo pada hari ini. Karena saya nilai sudah tidak santun dan memaksa kehendak sehingga memancing perpecahan. Padahal Riau saat ini dalam keadaan kondusif," kata Taufik Tambusai dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Selasa (31/5/2022) malam.
Taufik Tambusai menjelaskan, Provinsi Riau adalah Negeri Melayu yang menjunjung tinggi adat istiadat dan di tanah Melayu ini setiap orang santun dalam menyampaikan pendapat.
"Saya menilai sudah melanggar asas kesantunan karena menuduh Gubenur Riau, tanpa ada bukti dan tidak menggunakan asas praduga tak bersalah," ucap Taufik Tambusai.
Taufik Tambusai menilai aksi tersebut berpotensi ditunggangi oleh kepentingan. Tekanan kepada Gubernur Riau melalui aksi dan melempar opini akan kontraproduktif.
Taufik Tambusai juga menghimbau semua pihak harus menjunjung tinggi supremasi hukum. Bila ada masalah hukum, maka serahkan penanganannya kepada penegak hukum.
"Mari kita sama-sama menjaga kesatuan NKRI dan Riau ini," ucap Taufik Tambusai.
Siang tadi, ratusan massa menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bank Indonesia perwakilan Pekanbaru. Massa menyebut dugaan keterlibatan Gubernur Riau, Syamsuar dan empat orang lain dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Siak tahun 2011-2019. Keempat orang yang disebut tersebut yakni Yurnalis, Ikhsan, Ulil Amri dan Indra Gunawan.
Massa bahkan dalam orasinya, menyerukan agar Gubernur Riau ditangkap. Selain itu, massa menilai Kajati Riau, Jaja Subagja tidak serius dalam mengusut kasus tersebut dan meminta Jaja dicopot dari jabatannya. (*)