Protes DPRD karena Gubernur Riau Tunjuk Pelaksana Tugas Sekwan: Belum Move On Juga Ya?
SabangMerauke News, Pekanbaru - Ketua Badan Kehormatan DPRD Riau, Ade Agus Hartanto menyatakan penunjukkan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD (Sekwan) Joni Irwan oleh Gubernur Riau menyalahi ketentuan ketentuan perundang-undangan dan tata tertib Dewan. Badan Kehormatan (BK), kata Ade, akan menyurati pimpinan DPRD Riau untuk bersikap terkait hal tersebut.
Ade Agus menjelaskan, pengangkatan dan pergantian Sekretaris DPRD harus diketahui pimpinan DPRD dan dikonsultasikan kepada fraksi-fraksi.
"Sekretaris DPRD berbeda dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Ada aturan khusus dan tata tertib yang mengaturnya. Tidak bisa main plak pluk plak pluk," kata Ade kepada wartawan, Senin (30/5/2022).
Ketua Fraksi PPP DPRD Riau ini mengaku tak mempersoalkan penunjukkan Pelaksaan Tugas Sekretaris DPRD. Namun ia mempertanyakan soal kepatuhan terhadap aturan dan mekanisme penunjukkan yang dilakukan oleh Gubernur Riau.
"Kalau memang regulasinya Pelaksana Tugas (Plt) ya silahkan, kalau Pelaksana Harian (Plh) juga silahkan. Tapi ini soal aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi," kata Ade.
Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar menunjuk Asisten II Setdaprov Riau, Joni Irwan sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau, pasca-pelantikan Muflihun sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru. Muflihun yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPRD Riau diminta oleh Syamsuar fokus menjalankan tugas sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru dan tak usah lagi memikirkan tanggung jawabnya sebagai Sekwan.
"Langsung saya tunjuk Pelaksana Tugas, bukan Pelaksana Harian Sekwan. Supaya, yang dilantik sebagai pejabat kepala daerah bisa fokus bekerja," kata Syamsuar saat melantik Muflihun pada Senin (23/5/2022) lalu.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau, Elly Wardhani membantah tudingan Ketua BK DPRD Riau yang menyebut penunjukkan Plt Sekwan melanggar prosedur dan tata tertib Dewan.
Elly Wardhani berdalih, penunjukan Plt Sekwan tidak perlu melalui konsultasi dengan pimpinan Dewan, karena diangkat berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) bukan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau sebagaimana pejabat definitif.
"Yang perlu persetujuan pimpinan Dewan itu pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur atau pejabat definitif. Kalau Plt cukup berdasarkan SPT," kata Elly Wardhani, Senin (30/5/2022).
Elly mengungkit kalau Muflihun sebelumnya juga pernah ditunjuk menjadi Plt Sekwan, ketika Sekwan Riau Kaharuddin dimutasi menjadi Kepala Kesbangpol Provinsi Riau.
"Muflihun saat itu tercatat sebagai pejabat eselon III atau Kabag Persidangan dan Produk Hukum Sekretariat DPRD Riau," katanya.
Aktivis muda Riau, Martin Ade menilai ribut-ribut soal pengangkatan Plt Sekwan seakan menjadi pertanda kalau sejumlah pihak belum move on dengan dinamika di seputaran pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru yang berlangsung panas.
"Apakah mereka belum move on juga ya? Padahal, prosesnya kan sudah selesai," kata Martin, Selasa (31/5/2022).
Menurutnya, keputusan Gubernur Riau mengangkat Pelaksana Tugas Sekwan sudah tepat. Hal tersebut untuk memastikan Muflihun tidak lagi memiliki beban kerja sebagai Sekwan. Sebab, jika Gubernur cuma menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekwan, Muflihun secara de jure masih memiliki jabatan rangkap.
"Di tengah banyaknya persoalan di Kota Pekanbaru, maka Penjabat Wali Kota memang harus fokus pada satu jabatan," kata Martin. (*)