Truk ODOL Bisa Dipidana 18 Bulan Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar, Tapi Tak Pernah Diterapkan
Truk pengangkut kayu akasia dengan kapasitas lebih melintas di jalan lintas Sumatera, tepatnya di daerah Minas, Riau. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Infrastruktur jalan, baik tol mauoun non-tol adalah urat nadi logistik nasional yang menentukan denyut ekonomi dan keselamatan nyawa manusia.
Namun, realita di lapangan seringkali menunjukkan pemandangan kontras: lubang-lubang maut yang dibiarkan menganga dan truk-truk dengan beban berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melenggang bebas tanpa pengawasan.
Selama ini, telunjuk publik kerap hanya mengarah kepada Menteri, Gubernur, hingga Bupati saat jalan rusak. Padahal, instrumen hukum Indonesia kini telah menyediakan sanksi pidana yang tak kalah berat bagi pihak swasta maupun perorangan yang menjadi penyebab kerusakan infrastruktur publik tersebut.
Berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perubahan atas UU Jalan, setiap individu maupun korporasi yang sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan—termasuk pengangkutan beban berlebih atau aktivitas ilegal, tidak hanya terancam denda.
"Setiap orang yang melakukan tindakan yang berakibat pada terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar," tegas regulasi tersebut.
Hal ini menjadi pesan kuat bagi pemilik armada ODOL dan sektor industri: bahwa keuntungan finansial dari kelebihan muatan tidak sebanding dengan risiko pidana dan biaya sosial akibat kerusakan jalan yang mereka timbulkan.
Dosa Kelalaian Penyelenggara: Penjara hingga 5 Tahun
Di sisi lain, hukum menempatkan tanggung jawab moral dan legal yang sangat tinggi di pundak penyelenggara jalan. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara eksplisit mengatur bahwa pembiaran jalan rusak adalah bentuk tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ, jika penyelenggara jalan (Kementerian PU untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten) lalai memperbaiki jalan sehingga memicu kecelakaan, sanksinya bersifat progresif:
Korban Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan: Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 12 juta.
- Korban Luka Berat: Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp 24 juta.
- Korban Meninggal Dunia: Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 120 juta.
Bahkan, sekadar tidak memasang rambu peringatan pada jalan yang rusak pun sudah merupakan pelanggaran yang dapat dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Hak Masyarakat dan Fasilitas Keselamatan
Penyelenggaraan jalan tidak berhenti pada aspal yang mulus. Pasal 25 UU LLAJ mewajibkan jalan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan: marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), hingga Penerangan Jalan Umum (PJU).
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menekankan bahwa PJU adalah elemen vital yang menyentuh aspek keamanan dan ekonomi.
"Jalan yang terang adalah musuh utama kejahatan jalanan dan kunci kelancaran logistik malam hari. Visibilitas yang baik memudahkan pengendara mendeteksi hambatan seperti lubang maut dari jarak aman," ungkap Djoko, Jumat (13/2/2026).
Lebih dari itu, penerangan yang memadai mampu menghidupkan ekonomi lokal hingga larut malam, memungkinkan UMKM beroperasi dengan rasa aman, dan secara estetika merepresentasikan peradaban kota yang terurus.
Menuju Kesadaran Kolektif
Pembangunan jalan dengan anggaran triliunan rupiah akan menjadi sia-sia tanpa pengawasan ketat terhadap beban kendaraan dan pemeliharaan berkala. Masyarakat kini memiliki posisi tawar hukum yang kuat untuk melaporkan penyimpangan pemanfaatan jalan sekaligus menggugat kelalaian negara.
Sinergi antara ketegasan aparat terhadap pelaku ODOL dan responsivitas pemerintah dalam perbaikan infrastruktur adalah harga mati.
"Infrastruktur yang mantap bukan sekadar prestasi pembangunan, melainkan pemenuhan hak dasar warga negara atas rasa aman di setiap jengkal jalan raya," kata Djoko.
Adapun garis tanggung jawab penyelenggara jalan:
- Jalan Nasional: Kementerian Pekerjaan Umum
- Jalan Provinsi: Gubernur
- Jalan Kabupaten/Kota: Bupati/Wali Kota
- Jalan Tol: Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). (R-03)

