Cerita Lama Konflik Satwa di Sekitar Kawasan Hutan Riau, Apa yang Mesti Dilakukan?
Seekor gajah Sumatera ditemukan tewas di kawasan lindung konsesi hutan tanaman industri PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pelalawan, Provinsi Riau pada 2 Februari 2026 lalu. Foto: Kemenhut
Penulis: Hasan Supriyanto*
SABANGMERAUKE NEWS - Menarik untuk dianalisis ketika akhir-akhir ini terjadi peristiwa yang menjadi pembicaraan banyak pihak termasuk masyarakat luas. Peristiwa tersebut adalah tentang keberadaan satwa liar yang secara hukum dilindungi.
Kematian gajah tanpa kepala dan gading yang diduga dibunuh akibat perburuan liar menjadi klimaksnya. Di samping karena dianggap terlalu kejam, peristiwa ini juga terjadi di areal kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
Beberapa saat setelah peristiwa itu, kembali diberitakan adanya satwa lindung lainnya yaitu harimau Sumatera masuk ke pemukiman di Desa Benteng Hulu Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. Kemunculan harimau terekam dengan jelas oleh CCTV warga.
Bahkan warga setempat melihat bayangannya berada di sekitar kandang kambing. Informasi ini juga beredar dengan cepat dengan berbagai saluran termasuk melalui media sosial. Pihak berwenang juga sudah memberikan respon dan tanggapan atas kondisi tersebut.
Sebenarnya peristiwa seperti ini sudah sering terjadi bahkan beberapa peristiwa menelan korban jiwa. Begitu juga peristiwa kematian gajah dan satwa lainnya akibat perburuan liar, sudah terjadi beberapa kali di tempat yang berbeda.
Tidak hanya gajah dan harimau, satwa liar lainnya juga sudah memasuki pemukiman warga. Sebut saja tapir, beruang, monyet termasuk monyet ekor panjang bahkan ular yang juga beberapa kali dilaporkan memasuki pemukiman warga.
Perhatian para pihak terhadap peristiwa kematian satwa liar ini tidak terlepas dari kesadaran kolektif masyarakat terhadap penyelematan lingkungan. Karena satwa liar tersebut termasuk dalam satwa yang dilindungi.
Korelasi antara keberadaan satwa liar yang dilindungi dengan kondisi lingkungan dan penyelamatannya memang sangat saling berkaitan. Peristiwa bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini membuat pengetahuan masyarakat akan penyelamatan lingkungan semakin meningkat termasuk penyelamatan satwa liar yang dilindungi.
Pihak kepolisian dan pihak berwenang lainnya seperti Balai BKSDA Provinsi Riau bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan. Khusus untuk kematian gajah beberapa waktu lalu akibat perburuan liar, mendapat perhatian khusus dari banyak pihak.
Pihak berwajib dan berwenang sangat menyadari peristiwa tersebut sensitif dan menjadi perhatian masyarakat luas. Beberapa pihak sudah menjalani pemeriksaan hukum dan dimintai keterangan. Tentu selanjutnya kita menunggu seraya berharap pelaku perburuan dapat ditemukan dan dapat diproses secara hukum.
Konflik satwa di Provinsi Riau, seperti harimau sumatera, gajah dan satwa lainnya, utamanya disebabkan oleh menyusutnya habitat asli akibat deforestasi, alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), pembalakan liar termasuk kebakaran hutan dan lahan.
Hal ini memicu menipisnya sumber pakan satwa, dan akhirnya memaksa satwa tersebut keluar dari hutan, dan bersinggungan langsung dengan pemukiman manusia. Akibatnya menjadi berlawanan dengan masyarakat apalagi ketika satwa tersebut merusak tanaman yang dibudidayakan masyarakat.
Beberapa tempat di Provinsi Riau, intensitas penampakan satwa dimaksud di pemukiman semakin nyata baik jumlah satwa maupun intensitas penampakannya. Jika kondisi ini terus terjadi, maka konflik satwa dengan manusia akan terus berlanjut dan semakin besar. Masyarakat akan mengupayakan dengan berbagai cara untuk menghindari dan mengusirnya. Masyarakat tempatan dan satwa liar akan semakin terlibat bentrok di tingkat tapak.
Beberapa langkah dan upaya yang patut dilakukan dalam mengurangi konflik satwa dimaksud adalah sebagai berikut :
Pertama, pihak berwenang seperti Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau hendaknya bertindak cepat ketika mendapat laporan dari pihak manapun seputar keberadaan satwa liar. BBKSDA juga patut untuk menjalin koordinasi secara intensif dengan pihak terkait lainnya termasuk masyarakat tempatan.
Karena dengan secara bersama, para pihak dapat berkontribusi dengan daya dukung dan kewenangan masing-masing. Salah satu pihak yang patut dikoordinasikan adalah perusahaan yang memperoleh hak kelola hutan.
Mekanisme pelaporan juga patut menjadi perhatian untuk lebih mudah diakses dan cepat ditindaklanjuti. Karena satwa liar pergerakannya sangat dinamis dalam waktu yang cepat.
Mekanisme pengambilan keputusan untuk tindak lanjut laporan ketika ada laporan juga diharapkan tidak terlalu ribet. Jangan hanya karena prosedur atau mekanisme pengambilan keputusan satwa yang ditemukan dan dilaporkan sudah tidak dalam jangkauan para pihak.
Kedua, penegakkan hukum yang tegas dan adil terutama bagi pelaku perburuan liar. Pelaku pemburuan liar dengan motif ekonomi patut menjadi perhatian dari pihak untuk diusut secara tuntas. Penegakkan hukum dimaksud tentu dapat berlaku pada siapapun tidak hanya pelaku lapangan. Penegakan hukum juga patut dilakukan pada pihak yang lain yang mungkin tidak secara langsung terlibat. Karena sangat mungkin kasus perburuan satwa dilindungi mendapat dukungan dari pihak lain.
Penegakan hukum juga patut dilakukan dalam konteks perlindungan tutupan kawasan hutan. Karena kawasan hutan merupakan rumah atau tempat hidup yang sebenarnya dari satwa tersebut. Penegakan hukum dalam rangka perlindungan kawasan hutan tidak hanya melindungi satwa yang dilindungi, tetapi juga melindungi satwa lainnya yang merupakan pakan dari satwa. Dengan demikian ketersediaan makanan bagi satwa seperti harimau masih terjaga.
Ketiga, kolaborasi multipihak. Upaya ini terkesan klise, basa-basi dan banyak pihak yang tidak meyakini efektivitasnya. Namun begitu, upaya ini tetap harus dilakukan, karena perlindungan satwa memerlukan dukungan pihak terkait.
Adanya peran dan kewenangan yang berbeda tetapi memiliki keterkaitan menjadi salah satu penyebabnya. Misalnya saja ketika ditemukan satwa masuk ke pemukiman masyarakat, pihak yang dapat mendukung tidak hanya institusi kehutanan.
Pemangku kepentingan di lokasi kejadian juga patut untuk dilibatkan seperti polisi, pemerintah desa, bahkan masyarakat luas. Salah satu pelibatan yang strategis dilakukan adalah pelibatan masyarakat dalam rangka pelaksanaan patroli.
Karena patroli memiliki peran krusial melalui pengawasan langsung, pembersihan jerat, serta pemetaan jalur pergerakan satwa dan manusia di area rawan. Kegiatan ini efektif mengurangi perburuan liar, meminimalisir perusakan habitat, dan mengedukasi masyarakat, sehingga menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah satwa liar masuk ke pemukiman.
Keberadaan satwa yang selama ini menjadi salah satu habitat di hutan yang masuk ke pemukiman masyarakat memiliki makna yang luas. Penyelamatan tutupan kawasan hutan yang menjadi habitat satwa tersebut menjadi alasan lain urgensi secara serius penyelamatan hutan. Upaya penyelamatan hutan diharapkan tidak hanya sebatas slogan, pemerintah sebagai pengambil keputusan diharapkan lebih responsif dan tidak hanya wacana. Semoga. (R-04)
*Penulis merupakan Sekretaris Wilayah Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) Wilayah Riau

