Gakkum Kemenhut Sudah Layangkan Surat Pemanggilan Direksi PT RAPP Imbas Gajah Mati Terbunuh di Kawasan Lindung Konsesi HTI Perusahaan
Seekor gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di kawasan lindung Blok Ukui konsesi hutan tanaman industri PT RAPP di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada Senin (2/2/2026). Foto: Kemenhut
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Pemanggilan ini dalam rangka pemeriksaan imbas matinya seekor gajah akibat pembunuhan di kawasan lindung konsesi hutan tanaman industri milik perusahaan APRIL Grup tersebut. Pemeriksaan akan difokuskan pada pelaksanaan kewajiban dan kepatuhan perusahaan menyangkut perlindungan keanekaragaman hayati (High Conservation Value/HCV).
"Surat sudah dilayangkan," terang Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Senin (9/2/2026).
Dwi Januanto menegaskan, pemeriksaan terhadap direksi PT RAPP sebenarnya dijadwalkan pada hari Senin ini. Pihaknya menunggu itikad baik dari perusahaan untuk memenuhi panggilan.
"Kita lihat ada itikad baik atau tidak dari pihak RAPP," tegasnya.
Menurutnya, Kemenhut memberikan atensi penuh atas kematian gajah di areal konsesi RAPP. Pihaknya ingin meminta keterangan dari perusahaan terkait kepatuhan dan kewajiban sebagai perusahaan pemegang perizinan berusaha menyangkut perlindungan keanekaragaman hayati di area konsesinya.
"Kemenhut akan terus berbenah dan komit untuk menjaga kekayaan sumber daya alam hutan kita," kata Dwi.
Kemenhut, lanjut Dwi, saat ini juga melakukan identifikasi terhadap kasus-kasus kematian satwa dilindungi yang pernah terjadi di area konsesi perusahaan pemegang izin kehutanan.
"Tim sedang mengidentifikasi kasus-kasus kematian satwa liar dilindungi di area konsesi dan tindak lanjut penanganannya," benernya.
Sebelumnya diwartakan, Kmenterian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat usai geger kematian seekor gajah Sumatera di konsesi hutan tanaman industri yang dikelola PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Tewasnya gajah dewasa tersebut diduga karena trauma luka tembak.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) segera meminta keterangan terhadap jajaran manajemen PT RAPP. Langkah pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya.
"Pemeriksaan dimaksudkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto pada Sabtu (7/2/2026).
Pemanggilan pimpinan PT RAPP dilakukan seiring dengan proses penyelidikan atas ditemukannya seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dalam kondisi mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.
“Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi," kata terang Dwi Januanto.
Dwi menegaskan, kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi Kemenhut untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value (HCV) dan koridor satwa.
"Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Sebelumnya, kematian gajah ini pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026 lalu. Berdasarkan keterangan awal di lapangan, Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan seekor gajah jantan telah mati dengan kondisi pembusukan lanjut. Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan.
Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cidera kepala berat, dan secara medis dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak. Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Sejalan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan tetap melanjutkan penelusuran terhadap pelaku dan jaringan di balik peristiwa tersebut,
"Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan satwa liar dilindungi berjalan seiring dengan kepatuhan korporasi, serta mendorong seluruh pemegang izin untuk menjalankan prinsip pengelolaan hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan," pungkas Dwi.
Apa Itu HCV?
High Conservation Value (HCV) bukan sekadar istilah dalam dunia kehutanan. Di tengah isu perubahan iklim dan tanggung jawab lingkungan, istilah ini makin sering terdengar terutama di kalangan bisnis agar tetap relevan dan berkelanjutan dan produknya dinilai ramah terhadap pasar global.
High Conservation Value Forest (HCVF) adalah kawasan hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi. Nilai ini bisa berupa keanekaragaman hayati yang luar biasa, layanan ekosistem penting (seperti sumber air dan penahan erosi), hingga nilai budaya atau spiritual yang signifikan bagi masyarakat lokal. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Forest Stewardship Council (FSC) dan kini digunakan secara luas dalam pengelolaan hutan lestari, pertanian berkelanjutan, serta rantai pasok global yang bertanggung jawab.
Menurut HCV Resource Network, HCV dibagi menjadi enam kategori, yakni:
1. Keanekaragaman hayati penting (misalnya habitat spesies langka)
2. Bentang alam skala besar yang mendukung proses ekologis
3. Ekosistem langka atau terancam
4. Jasa lingkungan penting (misalnya perlindungan sumber air)
5. Kebutuhan dasar masyarakat lokal
6. Identitas budaya, agama, atau spiritual masyarakat
HCVF memiliki makna sangat vital dan strategis terhadap lingkungan. Penerapan HCVF diharapkan dapat mempertahankan wilayah-wilayah penting, mengurangi deforestasi dan degradasi lahan, menjaga keanekaragaman hayati lokal dan global.
Dampak pengabaian HCVF sangat berisiko terhadap bisnis. Dalam dunia bisnis, keberadaan HCVF seringkali menentukan apakah sebuah produk bisa diterima pasar internasional, terutama di sektor kehutanan, agrikultur, dan energi.
HCVF bisa meningkatkan reputasi merek melalui praktik berkelanjutan, akses ke pasar ekspor yang menerapkan standar keberlanjutan tinggi, mengurangi risiko hukum dan reputasi dari deforestasi ilegal dan daya tarik investasi karena kepatuhan terhadap ESG (Environmental, Social, Governance).
Perusahaan yang tidak melindungi HCVF bisa dicap oleh pasar global sebagai korporasi yang tidak ramah lingkungan. HCVF merupakan salah satu konsekuensi tren global dan peraturan perdagangan internasional. (R-03)

