Sadis! Suami di Bagan Batu Aniaya Istri Pakai Tongkat, Dipukul hingga Dibanting: Pelaku Kini Diamankan Polisi
Seorang pria berinisial FS alias Bapak Varo (32), buruh harian, diamankan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah setelah diduga menganiaya istrinya sendiri secara brutal di dalam rumah. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Seorang pria berinisial FS alias Bapak Varo (32), buruh harian, diamankan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah setelah diduga menganiaya istrinya sendiri secara brutal di dalam rumah.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ridho Alfian Syahputra, yang menyebutkan bahwa pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.
“Benar, satu orang terduga pelaku KDRT sudah kami amankan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Iptu Ridho, Sabtu (7/2/2026).
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/08/II/2026/SPKT Polsek Bagan Sinembah/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tertanggal 4 Februari 2026. Pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah pasangan tersebut di Jalan Sisingamangaraja Gang Keluarga, Kelurahan Bagan Batu Kota.
Korban berinisial MSH alias Maya (28), ibu rumah tangga, mengaku terlibat cekcok dengan pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga memukul wajah korban, menjambak rambut, hingga membanting kepala korban ke lantai. Tidak berhenti di situ, pelaku juga disebut memukul tubuh dan paha korban menggunakan tongkat.
Merasa tidak tahan atas kekerasan yang dialami, korban kemudian melapor ke Polsek Bagan Sinembah. Lalu pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku diantar oleh pihak keluarga korban ke Mapolsek Bagan Sinembah dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum, serta memeriksa beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Iptu Ridho menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari menerima laporan, memeriksa pelapor dan saksi, melakukan cek TKP, hingga mengirimkan SP2HP kepada pihak korban.
“Kasus masih dalam proses penyidikan. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Bagan Sinembah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (R-02)

