Apa Kabar Kasus Dugaan Penambangan Tanah Ilegal untuk Tapak Sumur Minyak Blok Rokan? CERI: Polda Riau Harus Buktikan Serius!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kasus penambangan tanah diduga ilegal di Rokan Hilir yang melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) hingga kini belum menunjukkan titik terang. Hampir dua pekan setelah konferensi pers yang digelar Polda Riau pada Senin (16/5/2022) lalu, sejauh ini belum diketahui perkembangan konkret penyelidikan kasus lingkungan dan pertambangan tersebut.
Diwartakan sebelumnya, Polda Riau menyebut telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi dalam perkara tersebut. Empat orang berasal dari PT Rifansi Dwi Putra (RDP) dan dua orang lain berasal dari PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) dan PT Bahtera Bumi Melayu (BBM).
BERITA TERKAIT: Kasus Tanah Urug untuk Blok Rokan: Polda Riau Periksa 7 Saksi dari Perusahaan, Segera Gelar Perkara
Sementara, dari pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selaku pengguna akhir tanah urug untuk tapak sumur minyak (wellped) Blok Rokan, Polda sudah memeriksa 1 orang saksi. Seorang saksi lain yang telah dimintai keterangannya adalah Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Riau.
PT Rifansi adalah kontraktor mitra PHR yang menjadi penyedia tanah urug. Dalam proses pengadaan tanah tersebut, PT Rifansi menggandeng dua perusahaan teknis yakni PT BTP dan PT BBM. Diduga, kedua perusahaan itu tidak mengantongi izin lengkap, namun sudah melakukan aktivitas.
BERITA TERKAIT: Waduh! Kapolri Didesak Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Ada Kasus Apa?
Sebelumnya pada Senin (16/5/2022) lalu, Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan menyatakan kalau pihaknya segera melakukan perkara, setelah mendapatkan keterangan ahli dari Kementerian ESDM RI. Menurutnya, keterangan ahli diperlukan untuk menemukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Gelar perkaranya untuk menentukan pelanggarannya apakah ada indikasi pidana atau sanksi administrasi. Keterangan ahli ini akan kita jadikan pijakannya,” terang Ferry, dua pekan lalu.
SabangMerauke News telah berupaya mengonfirmasi Kombes Ferry soal apakah pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian ESDM sudah dilakukan. Termasuk mengonfirmasi apakah Polda sudah melakukan gelar perkara.
Namun, sejak bebeberapa hari lalu dikonfirmasi via layanan WhatsApp, Kombes Ferry belum memberikan balasan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara PT Rifansi Dwi Putra melalui pengacaranya beberapa waktu lalu memilih untuk menyerahkan mekanisme dan proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman meminta agar Polda Riau serius dalam melakukan penegakan hukum dalam perkara tersebut. Apalagi, Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal pernah berjanji akan menjadikan illegal mining sebagai satu dari 12 program prioritasnya menjabat Kapolda Riau.
"Jajaran Polda Riau harus bisa membuktikan serius menindak kegiatan penambangan liar yang merusak lingkungan dan tak membayar restribusi ke daerah. Apalagi illegal mining menjadi salah satu prioritas kerja yang telah diucapkan oleh Kapolda Riau," terang Yusri Usman dalam penjelasan tertulis, Minggu (29/5/2022).
Menurut Yusri, penegakan hukum terhadap kasus ini terbilang lamban. Pasalnya, objek penambangan tanah digerebek pada 12 Januari lalu atau sudah berjalan hampir 5 bulan lamanya.
BERITA TERKAIT: Dirut PT Rifansi Diperiksa Polda Riau Kasus Tanah Galian untuk Blok Rokan, Cuma Ini Respon PT Pertamina Hulu Rokan
Yusri berpendapat, kasus penambangan tanah urug diduga ilegal tersebut telah melanggar Undang-undang Minerba, UU Lingkungan Hidup dan peraturan daerah di Riau.
"Polda Riau harus bisa membuktikannya, termasuk memproses penadahnya, meskipun itu merupakan perusahaan BUMN Pertamina," tegas Yusri.
Peringatkan Menteri BKPM dan Dirjen Minerba
Secara khusus, Yusri Usman mengingatkan agar Dirjen Minerba dan Menteri BKPM agar tidak memproses peningkatan status izin perusahaan penambang tanah yang telah terkualifikasi melanggar UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup.
Ia menegaskan, perusahaan dibolehkan melakukan aktivitas penambangan, jika telah mengantongi status izin Operasi Produksi (OP). Tidak saja itu, perusahaan tersebut juga harus telah memiliki izin lingkungan, mengangkat kepala teknik tambang sebagai penanggung jawab operasi. Syarat lain yakni perusahaan tersebut telah memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang sudah disahkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
"Menteri BKPM dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM harus menghentikan proses peningkatan status izin perusahaan-perusahaan tersebut. Karena sudah terkualifikasi melanggar undang-undang terkait. Supaya ada efek jera dan membuat pengusaha tambang taat aturan," tegas Yusri.
Inspektur Pertambangan Riau Blok Nomor WhatsApp
Yusri Usman juga merasa janggal dan aneh dengan sikap Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Riau, Diary Sazali yang menutup diri dan informasi atas perkembangan kasus tersebut. Diary kata Yusri justru telah mem-blok nomor WhatsApp miliknya, padahal seharusnya Diary bisa memberikan informasi dan diseminasi informasi ke publik ikhwal kasus-kasus pertambangan ilegal di wilayah Riau.
"Lucunya, dia (Diary, red) malah memblokir pesan WA saya. Bukannya berterimakasih diberi masukan. Aneh ini Inspektur Tambang Riau," kata Yusri kecewa.
Yusri menyoroti sikap Diary sebagai pejabat publik yang justru terkesan tertutup terhadap akses masyarakat dalam mendapatkan informasi dan memberi masukan. Padahal, keseluruhan pekerjaan Inspektorat Tambang dibiayai oleh negara dari pajak rakyat.
"Jangan makan gaji saja, tapi tak kerja. Sebagai pejabat publik harusnya terbuka," tegas Yusri.
Tak hanya telah memblok WA Yusri, ternyata Diary juga sudah mem-blok WA milik SabangMerauke News sejak beberapa waktu lalu. (*)