Ketua OJK Mahendra Siregar Mengundurkan Diri, 'Korban' Rontoknya Bursa Indonesia Terus Bertambah
Ketua OJK Mahendra Siregar. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Rontoknya bursa saham Indonesia sejak Rabu, 28 Januari 2026 lalu 'memakan korban'. Setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mundur dari jabatannya, kini 3 pejabat puncak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengambil langkah yang sama.
OJK telah mengumumkan pengunduran diri tiga petingginya, termasuk Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK. Dua pejabat OJK lainnya yakni Inarno Djajadi selalu Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (PMDK) serta IB. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, juga memilih mundur dari jabatannya.
Mahendra Siregar mengatakan, pengunduran dirinya dan dua pejabat OJK lain dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Hal ini terjadi setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok cukup dalam selama Rabu dan Kamis 28-29 Januari kemarin.
"Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan pengunduran diri tersebut telah disampaikan ketiga pejabat tersebut secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, pengunduran diri akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kendati demikian, OJK menegaskan proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia.
Sehubungan dengan itu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tiga posisi jabatan tersebut untuk sementara akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
Sebelumnya, Iman Rachman mengundurkan diri sebagai Direktur Utama BEI. Pengunduran diri disampaikan langsung oleh Iman pada Jumat pagi. Terkait dengan keberlangsungan organisasi, Iman memastikan seluruh proses administratif akan berjalan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Untuk sementara waktu, posisi Direktur Utama BEI akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) hingga ditetapkannya dirut definitif.
"Dokumentasi administrasi semuanya akan berlaku sesuai dengan ketentuan anggaran dasar kita. Nanti akan ada sementara Plt yang akan ditunjuk berdasarkan aturan kita sampai ditunjuk definitif Direktur Utama yang baru,” ujar Iman. (R-03)

