Oknum Kepala SPPG di Rohil Diduga Berhentikan Relawan MBG Secara Sepihak
Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Ilustrasi: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau – Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Seorang relawan MBG diduga diberhentikan secara sepihak oleh oknum Kepala Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) tanpa melibatkan mitra MBG dan tanpa mekanisme sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).
Peristiwa tersebut terjadi di SPPG Harapan Raya Mandiri 2 (KM 3) yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera KM 3 Bagan Batu, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah. Oknum Kepala SPPG diketahui berinisial H, sementara relawan yang diberhentikan berinisial S.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, relawan S awalnya melakukan kesalahan teknis berupa tidak memasukkan menu buah jeruk pada salah satu ompreng makanan. Namun, tanpa adanya koordinasi, pembinaan, maupun teguran, relawan tersebut justru dipindahkan secara sepihak ke dapur MBG lain. Padahal, pemindahan relawan antar dapur tidak dapat dilakukan sembarangan dan memiliki aturan tersendiri.
Relawan S kemudian ditempatkan di dapur MBG tersebut dan kembali melakukan kesalahan yang dinilai tidak bersifat fatal. Alih-alih diberikan teguran lisan atau surat peringatan, oknum Kepala SPPG KM 3 justru memberhentikan relawan tersebut secara sepihak tanpa melibatkan pihak Mitra MBG.
Ironisnya, proses pemberhentian relawan tersebut tidak dilakukan di tempat relawan itu bekerja, melainkan di dapur SPPG Harapan Raya Mandiri (Sei Buaya), Simpang Sei Buaya. Padahal, penempatan kerja relawan S secara administratif berada di SPPG Harapan Raya Mandiri 2 (KM 3).
Koordinator Kecamatan (Korcam) SPPG Bagan Sinembah, Sandi, mengaku belum mengetahui adanya pemberhentian tersebut. Ia menyatakan akan menanyakan langsung kepada Kepala SPPG terkait alasan dan dasar kebijakan yang diambil.
“Saya belum mengetahui hal itu. Nanti akan saya tanyakan apa penyebabnya dan bagaimana kronologinya,” ujar Sandi kepada Sabangmerauke News melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/1/2026).
Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Tahun 2026, Bab IV tentang Pelaksanaan MBG, poin 4.9.2 Organisasi dan Tugas, yang mengatur tugas dan tanggung jawab Kepala SPPG. Pada halaman 82 huruf m secara tegas disebutkan bahwa Kepala SPPG tidak diperkenankan memberhentikan relawan secara sepihak.
Tak hanya itu, dugaan persoalan serupa juga mencuat di SPPG Harapan Raya Mandiri (Sei Buaya), terkait pemilihan suplier dan proses belanja yang diduga melibatkan oknum tertentu. Kondisi ini menimbulkan sorotan publik terhadap tata kelola SPPG di wilayah Bagan Sinembah, khususnya terkait potensi konflik kepentingan dan pelanggaran prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum Kepala SPPG berinisial H belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemberhentian sepihak relawan. Pesan WhatsApp yang dikirim Sabangmerauke News juga tidak mendapat respon hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, mitra SPPG Harapan Raya Mandiri (KM 3) Galih Juharianto mengaku kaget relawan bersangkutan diberhentikan secara sepihak.
"Saya juga baru tahu hari ini, informasi yang saya peroleh S diberhentikan per hari Senin kemarin. Sampai detik ini pun kami tidak mengetahui secara rinci siapa-siapa saja yang menjadi relawan di dapur kami," kata Galih yang secara tidak langsung membenarkan pihaknya tidak dilibatkan dalam memberhentikan relawan oleh oknum kepala SPPG tersebut.
Sejumlah pihak berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai aturan, transparan, dan profesional. (R-02)

