Inilah 9 Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031 yang Ditetapkan DPR
Komisi II DPR RI menetapkan sembilan calon anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 terpilih, usai menuntaskan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap para calon. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi II DPR RI menetapkan sembilan calon anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 terpilih, usai menuntaskan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap para calon.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan terhadap 18 calon anggota Ombudsman RI yang namanya telah disampaikan Presiden kepada DPR RI, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Pada hari ini Senin 26 Januari 2026 kami telah menuntaskan satu tahapan final sekali lagi uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR RI yang hasilnya telah kami sepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat dari delapan fraksi yang ada di Komisi II DPR RI,” ujar Rifqinizamy saat konferensi pers di Gedung DPR, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Komisi II DPR RI menetapkan komposisi pimpinan dan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.
Hery Susanto ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI, sedangkan Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua.
Sementara itu, tujuh anggota Ombudsman RI yang ditetapkan adalah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.
Rifqinizamy menyampaikan, sembilan nama tersebut akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan.
“Besok (Selasa 27 Januari 2026) insyaAllah ke-9 nama yang telah kami umumkan ini akan kami sampaikan laporan resminya ke Paripurna DPR RI dan akan disahkan melalui sidang Paripurna DPR RI,” jelas Rifqinizamy.
“Selanjutnya DPR RI akan mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Politikus Nasdem itu menegaskan bahwa penetapan 9 orang tersebut dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
Salah satunya adalah hasil penilaian dari tim seleksi yang sebelumnya telah dibentuk Presiden RI.
“Adapun dasarnya tentu yang pertama kami memperhatikan hasil dari tim seleksi yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia yang melakukan tiga tahap seleksi di mana secara akumulasi kami telah menerima seluruh penilaian dalam seluruh tahap seleksi yang ada,” kata dia.
Selain itu, Komisi II juga memperhatikan komposisi antara anggota incumbent dan non-incumbent, latar belakang profesi, serta pengalaman para calon.
Rifqinizamy berharap, komposisi Ombudsman RI yang baru dapat berkontribusi terhadap perbaikan pelayanan publik serta mencegah praktik malaadministrasi di lembaga-lembaga negara.
“Kami percaya adanya komposisi incumbent di dalamnya, ada darah baru, ada kelompok akademisi, ada aktivis, ada mantan politisi DPD RI yang non-partai dan non-partisan. Mudah-mudahan apa yang kami putuskan ini bisa betul-betul sesuai dengan ekspektasi Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Ombudsman RI,” kata Rifqinizamy.
Adapun penetapan langsung ketua dan wakil ketua oleh Komisi II DPR RI adalah amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan, Komisi II tidak hanya diminta memilih sembilan anggota, tetapi juga menetapkan komposisi pimpinan.
“Kami bukan hanya diminta untuk menetapkan siapa yang terpilih sembilan orang, tetapi juga menetapkan komposisi satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan sisanya masing-masing sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia,” pungkasnya.(R-04)

