Tajuk Redaksi
3 Kriteria Utama Calon Dirut yang Bisa 'Selamatkan' PT Bumi Siak Pusako dari Jurang Krisis
Kondisi BUMD PT Bumi Siak Pusako (BSP) belum mengalami perubahan pasca pencopotan Iskandar dari jabatan direktur utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Kamis (4/9/2025) silam. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS - Kondisi darurat atau krisis BUMD PT Bumi Siak Pusako (BSP) belum terobati pasca pencopotan Iskandar dari jabatan direktur utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Kamis (4/9/2025) silam. Hasil RUPSLB mengangkat Raihan sebagai pelaksana tugas direktur dan Heriyanto menjadi komisaris utama.
Sebelumnya, RUPS PT BSP pada 30 Juni 2024 mengungkap bahwa perusahaan mengalami kerugian mencapai 14,7 juta USD (setara Rp 246 miliar dalam kurs Rp 16.800). Kerugian terbesar dalam sejarah berdirinya BSP ini, dipicu oleh beragam persoalan sistemik yang terjadi. Salah satunya yakni gangguan operasional serius berupa bocornya pipa salur minyak. Akibatnya, produksi minyak sempat disetop selama beberapa waktu dan terus mengalami penurunan.
Konsekuensi terparah lainnya, sejak Maret 2024 lalu (hampir dua tahun lamanya), perusahaan belum mampu mengatasi gangguan congeal atau pembekuan minyak dalam pipa salur. Hal ini menyebabkan beban biaya distribusi minyak mentah membengkak, karena harus diangkut menggunakan truk (trucking).
Tak berlebihan untuk menyebut BSP kini berapa dalam dua jurang krisis, yakni krisis finansial dan krisis operasional.
Krisis finansial memukul tanggung jawab manajemen untuk segera memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan yang kabarnya saat ini dalam kondisi negatif cash flow. Tekanan pun muncul manakala BSP sama sekali belum menunaikan kewajiban komitmen kerja pasti (KKP) yang dijanjikan mencapai Rp 130,4 juta USD (setara Rp 2,1 triliun kurs Rp 16.800) selama lima tahun. PT BSP mendapat kontrak pengolahan Coastal Plains Pekanbaru (CPP) Blok mulai 9 Agustus 2022 hingga 9 Agustus 2042 untuk jangka waktu 20 tahun.
Di tengah darurat finansial dan operasional yang menerpa, Pemkab Siak dikabarkan segera akan melakukan proses seleksi calon direksi PT BSP. Tentu saja, direksi baru BSP akan mendapat beban berat, bisa membawa perusahaan perlahan keluar dari jerat krisis akibat salah kelola selama beberapa tahun terakhir. Siapapun direksi yang kelak terpilih, akan memikul tanggung jawab berisiko tinggi di tengah keterpurukan dan keroposnya perusahaan.
3 Kriteria Pokok Calon Direksi
Setidaknya, ada 3 kriteria pokok yang harus dipenuhi calon direksi BSP. Kriteria ini sebenarnya belum menjadi jaminan dapat membawa perusahaan plat merah daerah ini bisa lolos dari krisis. Namun setidaknya, 'modal' yang dimiliki kandidat direktur bisa membuka ruang 'relaksasi' bagi perusahaan untuk dapat terus bernafas, sambil memperbaiki secara sistematik kondisi parah yang terjadi.
Kriteria pertama yakni kemampuan manajemen dan teknis calon direksi dalam industri migas. Calon direksi BSP diharapkan memiliki wawasan, kecakapan dan pengetahuan yang cukup dalam lika-liku dan peliknya dunia migas. Dengan modal pengetahuan ini, maka ia diharapkan memiliki arah yang jelas untuk membawa BSP sebagai oil company yang profesional.
Pemkab Siak harus benar-benar bisa memastikan calon direksi yang diangkat mengetahui tentang bisnis migas serta paham segi-segi teknis perminyakan.
Kriteria kedua, yakni calon direksi mesti memiliki jaringan yang kuat terhadap investor migas. Di tengah keterpurukan finansial yang menerpa BSP, dibutuhkan suntikan dana sesegera mungkin. Suntikan modal dari APBD tak bisa lagi diharapkan, apalagi kondisi keuangan Pemkab Siak sedang berdarah-darah.
Itu sebabnya, calon direksi BSP mestinya punya jalur dan hubungan yang kuat dengan pemodal yang benar-benar memiliki modal, bukan sekadar cukong atau broker. Jika direksi yang baru tidak bisa menggaet investor, maka BSP dipastikan akan makin terpuruk.
Hanya saja, harus bisa dipastikan masuknya investor tidak membuat BSP rugi dalam kerjasama bisnis atau bahkan BSP kehilangan kendali atas korporasi. Di sinilah dibutuhkan kemahiran calon direksi dalam melakukan negosiasi dengan investor.
Utang komitmen kerja pasti (KKP) BSP yang sudah membengkak dan telat harus segera dipenuhi. Dalam kondisi ini, agak rumit BSP untuk bisa mendapatkan pinjaman murah. Itu sebabnya, peran investor menjadi faktor krusial.
Kriteria ketiga yakni jaringan politik dan pemerintahan calon direksi. Pengelolaan ladang minyak berada dalam kontrol dan pengawasan lembaga negara (SKK Migas dan Kementerian ESDM) serta lembaga politik. Di dalamnya berkait-kelindan ragam aturan, kebijakan dan kepentingan.
Tanpa jaringan yang kuat dan akses terhadap pengambil kebijakan sektor migas, BSP akan terus mendapat tekanan. Terutama dalam menghadapi ancaman pemutusan hak kelola, karena sebelumnya BSP telah mendapat dua kali surat peringatan dari SKK Migas.
Sikap SKK Migas dan Kementerian ESDM yang seolah masih memberi 'pengampunan' bagi BSP, tentu tak bisa berlangsung lama. Dalam situasi ini, maka dibutuhkan kepiawaian calon direksi yang mampu membangun komunikasi guna memberikan keyakinan bagi otoritas migas untuk memberikan relaksasi atau kelonggaran dengan janji perbaikan yang terukur.
Bupati Siak Afni pasti telah memahami hal tersebut. Bupati perempuan pertama Kabupaten Siak pemilik gelar doktor ini, harus menunjukkan konsistensinya dalam penyelamatan BSP.
Ia mesti membuang jauh-jauh egonya dan benar-benar dapat memilih calon direksi yang tepat. Bila ia salah langkah, maka risiko terberat BSP bisa 'terbang'.
Perjuangan berat mendapatkan hak kelola CPP Blok pada 2002 lalu terancam hanya tinggal kenangan, kelak bila 'diambil paksa' kembali oleh pemerintah pusat, hanya karena salah urus oleh BSP dan tak jelasnya political will Pemkab Siak sebagai pemegang saham terbesar. (R-03)

