Hakim PN Jakarta Pusat Perintahkan Jaksa Bebaskan Mahasiswa Unri Khairiq Anhar, Eksepsi Kasus ITE Dikabulkan
Khairiq Anhar. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial, dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perkara ini terdaftar dengan nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, mengkonfirmasi majelis hakim telah mengabulkan keberatan Khariq. Putusan sela ini diketok pada Jumat, 23 Januari 2026 pagi oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Arlen Veronica. Adapun hakim anggota adalah M Arief Adikusumo dan Abdullatip.
"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar tersebut diterima," ujar Sunoto menyitir amar putusan sela, dikutip dari keterangan resmi pada Jumat, 23 Januari 2026. Majelis hakim juga menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor register perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum.
Hakim juga memerintahkan berkas perkara ini dikembalikan kepada jaksa. Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan. Namun, Khariq Anhar juga terjerat perkara penghasutan demonstrasi berujung rusuh pada Agustus 2025 lalu bersama Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.
Dalam kasus UU ITE, Khariq Anhar dilaporkan oleh Baringin Jaya Tobing. Ia dituding “menimpa teks” di atas tangkapan layar sebuah artikel berita dari media Redaksi Kota. Hasil editan tersebut kemudian diunggah di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat.
Adapun berita tersebut menyoal pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tentang demonstrasi pada 28 Agustus 2025. Judul berita dari Redaksi Kota adalah “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!”. Sedangkan, Khariq dituding menimpa teks judul dalam foto dengan “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia!”
Pertimbangan majelis hakim
Majelis, dalam pertimbangan putusan sela, menyoroti keberatan penasihat hukum Khariq mengenai dakwaan pertama, kedua, dan ketiga jaksa yang tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan diksi “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana dilakukan. Menurut hakim, frasa tersebut mengandung ketidakpastian yang fundamental. Sebab, Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain, seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone, atau ratusan aplikasi editing lainnya.
Sementara frasa kata 'atau aplikasi lainnya' dinilai bersifat terlalu luas dan tidak terbatas. Sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang dapat digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks. Selain itu, jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda karena berhubungan dengan digital forensik dan pembuktian elektronik, menentukan metadata yang perlu diperiksa, mempengaruhi analisis keaslian file, menentukan keahlian saksi ahli yang diperlukan, dan mempengaruhi strategi pembelaan terdakwa.
"Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural, melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri," demikian pertimbangan majelis hakim.
Majelis juga mempertimbangkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar1945. Beleid itu menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Sementara Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menegaskan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Namun, menurut hakim, hak tersebut hanya dapat dilaksanakan secara efektif apabila terdakwa mengetahui dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya.
Berdasarkan dakwaan, kata majelis, penyidik telah menyita barang bukti berupa telepon selular Iphone 12 Pro Max dengan IMEI yang jelas, terhubung dengan akun Instagram, dan terdapat Aplikasi Canva dan Aplikasi Instagram yang terinstal.
Dari barang bukti tersebut, penyidik dinilai memiliki akses penuh untuk melakukan forensik digital guna menentukan secara pasti aplikasi mana yang digunakan. Termasuk daftar aplikasi yang terinstal, log aktivitas aplikasi, metadata file yang diunggah, timestamp, cache data, dan history penggunaan aplikasi.
"Penuntut umum juga memiliki akses kepada data teknis dari penyidikan, namun memilih menggunakan rumusan alternatif terbuka frasa kalimat 'atau aplikasi lainnya', padahal berdasarkan bukti digital yang telah disita seharusnya dapat ditentukan secara pasti aplikasi mana yang digunakan," ucap majelis hakim.
Majelis sepakat bahwa penggunaan rumusan alternatif terbuka, dalam hal data teknis tersedia dan dapat ditentukan secara pasti, menunjukkan dakwaan tidak disusun secara cermat sebagaimana disyaratkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Majelis juga mempertimbangkan terdapat inkonsistensi dalam dakwaan yang menunjukkan ketidakcermatan. Di satu sisi, dakwaan menyatakan "terdapat Aplikasi Canva dan Aplikasi Instagram" yang menunjukkan jaksa mengetahui aplikasi yang terinstal di perangkat terdakwa.
Tapi di sisi lain, dakwaan menyatakan "dengan menggunakan Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya" yang menimbulkan pertanyaan. Jika sudah diketahui Aplikasi Canva terinstal, mengapa masih menggunakan frasa "atau aplikasi lainnya"?
"Menimbang bahwa dalam dalil tanggapannya, penuntut umum menyatakan 'yang relevan adalah perbuatan manipulasi, bukan merek aplikasi', menurut majelis tidaklah dapat dibenarkan," kata majelis hakim. Jika yang relevan hanya "perbuatan manipulasi", seharusnya jaksa tidak perlu menyebutkan aplikasi sama sekali dalam dakwaan.
Majelis mempertimbangkan asas in dubio pro reo (dalam keraguan menguntungkan Terdakwa) dan favor rei (berpihak pada Terdakwa) dalam hukum acara pidana. Ketidakjelasan dakwaan, kata majelis hakim, merupakan keraguan yang lahir dari ketidakcermatan jaksa dalam menyusun dakwaan. Ini bukan keraguan yang timbul dari pembuktian.
"Oleh karena itu, keraguan ini harus ditafsirkan menguntungkan Terdakwa dengan membatalkan dakwaan. Prinsip ini sejalan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ujar majelis hakim.
Majelis hakim berkesimpulan, surat dakwaan nomor register perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tidak memenuhi syarat formil. Sebab, tidak disusun secara cermat dan jelas mengenai cara atau alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan.
"Ketidakjelasan frasa 'Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya' mengakibatkan terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif, melanggar hak terdakwa atas proses hukum yang adil (due process of law), serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembuktian," ujar majelis hakim.
Oleh karena dakwaan harus dibatalkan karena cacat formil, maka majelis tidak perlu mempertimbangkan keberatan lainnya yang bukan merupakan objek Pasal 156 ayat (1) KUHAP, yaitu mengenai kriminalisasi kebebasan berekspresi dan pemidanaan Pembela HAM. (R-03)

