Massa Tuding PT Inecda Tak Miliki Izin Perkebunan, Desak Pemprov Riau Tutup Perusahaan
SabangMerauke News, Pekanbaru - Puluhan massa yang menamakan dirinya Green Culture Community (GAC) menggelar demonstrasi di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Gubernur Riau, Jumat (27/5/2022). Massa mendesak agar Pemprov Riau menyegel PT Inecda di Indragiri Hulu yang dituding tidak memiliki izin perkebunan.
Aksi berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Usai menggelar orasi di depan Kantor DLHK Riau, demonstran melakukan long march ke depan Kantor Gubernur Riau.
Koordinator Lapangan aksi, Amar Sakti Ritonga menyatakan PT Inecda beroperasi tidak memiliki izin. Akibatnya hak masyarakat terabaikan. Sejak lima tahun beroperasi, masyarakat resah dengan aktivitas perusahaan.
Menurutnya, sejak tahun 2016 perusahaan beroperasi namun tidak didukung izin pembukaan lahan perkebunan. Itu sebabnya, massa mendesak agar perusahaan asal Korea itu disegel dan dihentikan operasionalnya.
Pihaknya meminta agar DLHK Provinsi Riau turun dan menyegel PT Inecda yang diduga telah melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Agar kegiatan perusahaan segera ditutup dan dihentikan karena melanggar sekaligus dua undang-undang. Keberadaannya meresahkan masyarakat. Perusahaan berusaha tanpa izin pelepasan lahan," tegas Amar.
Selain itu, massa meminta kepada Ditreskrimsus Polda Riau untuk menangkap pimpinan dari PT Inecda, karena telah melanggar peraturan yang berlaku.
Pemprov Riau yang diwakili Kasi Gakkum DLHK Riau, Agus Suryoto menyatakan pihaknya akan menelaah lebih dalam soal tuntutan massa. Menurutnya, kasus yang diributkan berkaitan dengan sektor perkebunan. Pihaknya akan mengoordinasikan tuntutan tersebut dengan instansi pemerintahan lain yang terkait.
"Kami masih harus menelaah lebih dalam soal pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Kita masih dalami soal izin yang disebut massa tadi tidak dimiliki perusahaan. Karena ini harus jelas dulu duduk soalnya," kata Agus.
Menurutnya, Undang-undang Cipta Kerja telah mengatur secara jelas soal sektor kehutanan. Sementara, persoalan yang dituntut oleh demonstran berkaitan dengan sektor perkebunan.
"Kalau soal perkebunan tentu bukan kewenangan Dinas LHK. Tapi, akan kita dalami dulu dan koordinasi dengan dinas terkait," pungkas Agus. (cr1/cr2)