Jaksa 'Mendadak' Cabut Pernyataan Banding, Kasus Korupsi Turap Ambruk di Pelalawan Inkrah
SM News, Pekanbaru - Jaksa penuntut kasus korupsi ambruknya turap menuju Danau Tajwid di Pelalawan 'mendadak' mencabut pernyataan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hal yang sama juga dilakukan oleh kedua terdakwa yakni mantan Plt Kadis PUPR Pelalawan, MD Rizal dan operator alat berat, Tengku Pirda yang juga tak jadi mengajukan upaya hukum banding.
Alhasil, kasus tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. MD Rizal dan Tengku Pirda pun sudah dieksekusi oleh jaksa ke Lapas Kelas I Pekanbaru pada Rabu (17/11/2021) lalu.
MD Rizal dan Tengku Pirda dihukum masing-masing 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 10 huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa penjara 3 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti kurungan badan selama 6 bulan.
Adapun pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Dr Dahlan SH, MH dilakukan pada sidang pembacaan putusan 22 Oktober lalu.
Pencabutan pernyataan banding dari jaksa maupun kedua terdakwa ini cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya. Apalagi pada 29 Oktober lalu, jaksa penuntut umum pada Kejari Pelalawan yakni Jumiko Andra SH sudah menyampaikan pernyataan banding atas putusan tersebut.
Bahkan surat relaas pemberitahuan pernyataan banding jaksa penuntut sudah diterbitkan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. SM News memperoleh salinan surat relaas tersebut bernomor: 22/Akta.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr yang tertera nama jurusita PN Pekanbaru bernama Anggia Putra Napitupulu, SH.
Sementara, terdakwa MD Rizal saat pembacaan putusan 22 Oktober lalu melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding di dalam ruang sidang.
Megawaty Matondang SH selaku kuasa hukum MD Rizal dan Tengku Pirda, usai pembacaan putusan menyatakan putusan hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta dan bukti yang terbuka selama persidangan berlangsung 12 kali tersebut.
Bahkan menurutnya, jaksa penuntut tidak pernah menghadirkan saksi yang mengetahui dan melihat langsung ambruknya turap. Sebaliknya saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan pihaknya melihat secara langsung turap ambruk ketika tak ada satu pun kendaraan, apalagi alat berat yang melewati jalan di tepi turap yang ambruk. Saksi meringankan dalam persidangan menyebut turap ambruk tiba-tiba hingga rubuh ke arah sungai.
Megawaty bahkan menduga kalau kliennya telah menjadi tumbal atas dugaan korupsi lain yang terjadi dalam pembangunan proyek turap tersebut.
Sementara, pihak PT Raja Oloan selaku kontraktor turap pernah menduga turap ambruk karena disengaja. Pasalnya, ambruknya turap terjadi bersamaan ketika PT Raja Oloan memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemda Pelalawan.
Direktur PT Raja Oloan, Hariman Dibata Siregar, menduga ada unsur kesengajaan perusakan turap. Hal itu dilihat dari ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis ekskavator mengeruk pada bagian dinding turap.
Ditanya SM News mengapa akhirnya MD Rizal dan Tengku Pirda tak mengajukan banding, Megawaty menyatakan bahwa hal tersebut atas pilihan dan pertimbangan kedua kliennya tersebut.
"Saya pun kaget mengapa di tengah jalan tak jadi banding," kata Megawaty.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Marvelous mengakui kalau jaksa penuntut akhirnya mencabut pernyataan banding yang pernah disampaikan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Ia, sudah sesuai dengan putusan hakim," kata Marvelous soal alasan pencabutan banding tersebut, Kamis (18/11/2021).
Pemkab Pelalawan Digugat Kontraktor
Kasus dugaan korupsi ambruknya turap menuju Danau Tajwid didahului dengan adanya gugatan dari PT Raja Oloan yang merupakan kontraktor pelaksana proyek pembangunan turap tersebut. Adapun nomenklatur proyek disebut Pekerjaan Paket I Revertmen. Sungai Kampar-Danau Tajwid di Kecamatan Langgam.
Proyek ini dibangun dengan biaya APBD Pelalawan dengan anggaran sebesar Rp 6,1 miliar lebih. Proyek berlangsung mulai 18 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Sementara bagian turap rubuh diketahui terjadi pada 12 September 2020.
Pada 27 Desember 2018, capaian pekerjaan pembangunan turap sudah sebesar 35 persen. Pencairan uang pekerjaan diberikan kepada PT Raja Oloan sebesar Rp 2 miliar lebih.
Proyek tersebut hingga batas waktu masa kontrak pada 31 Desember 2018 belum terlaksana 100 persen. Hingga kemudian dilakukan adendum perpanjangan masa kontrak.
Masalah muncul ketika PT Raja Oloan menagih sisa uang proyek sebesar Rp 4 miliar lagi. PT Raja Oloan mengklaim sudah menuntaskan seluruh pekerjaan berdasarkan kontrak kerja.
Namun, Pemkab Pelalawan tak berkenan membayar sisa anggaran proyek. Alasannya adalah adanya hasil joint investigation antara Inspektorat Pelalawan dengan Fakultas Teknik Unilak, Pekanbaru.
Hasil joint investigation itu menyebut kalau fisik pekerjaan turap tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung). Inilah yang membuat Pemkab Pelalawan menunda pembayaran sisa uang proyek ke PT Raja Oloan.
Pada 14 Januari 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yakni Dinas PUPR digugat oleh PT Raja Oloan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Beberapa hari setelah MD Rizal diangkat sebagai Plt Kadis PUPR Pelalawan, keluar putusan hakim Pengadilan Negeri Pelalawan No. 3/Pdt.G/2020/PN/Plw tanggal 21 Juli 2020. Pengadilan memutuskan menghukum Pemkab Pelalawan untuk membayar ganti kerugian kepada PT Raja Oloan sejumlah Rp 4 miliar yakni sisa dana proyek yang ditahan itu.
Pemkab Pelalawan melawan putusan itu dengan mengajukan upaya banding. Namun putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru kembali menguatkan putusan PN Pelalawan agar Pemkab Pelalawan membayar sisa uang proyek ke PT Raja Oloan. Perkara ini pun naik ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun hingga kini belum diketahui apa putusan kasasi dari MA tersebut.
MD Rizal Dituduh Kerahkan Alat Berat
Surat dakwaan dan tuntan jaksa penuntut menyebut kalau MD Rizal menghubungi Tengku Pirda selaku operator alat berat datang ke lokasi turap dibangun. Ia didakwa mengarahkan Tengku Pirda untuk melakukan pengerukkan tanah sisi sebelah darat atau jalan sepanjang kurang lebih 15 meter. Kemudian alat berat itu disebut jaksa mendorong bagian badan sheet pile dan capping beam. Akibatnya bagian badan sheetpile menjadi patah dan jatuh ke sungai, besi tulangan sheet pile putus dengan permukaan patah rata.
Jaksa menyebut satu bagian potongan sheet pile masih tertancap dalam tanah dengan kondisi miring. Kemudian menurut dakwaan jaksa terdapat luka atau sayatan atau robekan pada bagian atas sheet pile, capping beam atau kepala turap. Inilah yang menjadi dasar alasan tudingan bahwa alat berat tersebut telah merusak turap.
Di persidangan MD Rizal membantah telah memerintahkan Tengku Pirda mengerahkan alat berat yang menyebabkan turap ambruk. Ia menyebut kalau turap sudah ambruk lebih dulu sebelum ia tiba melihat turap tersebut.
"Saat saya tiba di lokasi, justru turap sudah ambruk. Jalan sudah retak-retak dan ditutupi daun-daun," bantah MD Rizal yang tampaknya sudah ikhlas menjalani hukuman 2 tahun di penjara hingga tak jadi mengajukan upaya hukum banding.
Kasus Diambil Alih Kejati Riau
Penanganan kasus korupsi ambruknya turap menuju Danau Tajwid ini awalnya ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan. Namun di tengah jalan, perkara diambil alih oleh Kejati Riau saat Mia Amiati menjabat sebagai Kajati Riau.
Penyelidikan perkara ini pun dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azasi. Hilman yang pada awalnya menyampaikan kepada wartawan status tersangka MD Rizal dan Tengku Pirda pada 16 Februari 2021 lalu.
Belakangan, Hilman dimutasi ke Kejati Nusa Tenggara Barat. Mia Amiati pun sudah pindah tugas sebagai salah satu direktur di JAM Intelijen Kejaksaan Agung saat ini. (*)