105 CPNS Mengundurkan Diri, 1 Orang dari Rokan Hulu: Terancam Bayar Kerugian Negara
SabangMerauke News - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021. Kementerian Perhubungan menjadi instansi dengan jumlah CPNS mengundurkan diri paling banyak, yakni mencapai 11 orang. Sementara, peserta yang lulus seleksi CPNS 2021 jumlahnya mencapai 112.514 orang.
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, ratusan CPNS itu mengundurkan dengan beragam alasan.
Salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Ada pula CPNS yang mengaku kehilangan motivasi. "Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya kepada Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara. Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit.
Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri
Satya menekankan bahwa CPNS yang mengundurkan diri bakal dikenai sanksi. Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.
Satya memaparkan beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.
Rincian CPNS yang mengundurkan diri
Berdasarkan data dari BKN, 105 CPNS yang mengundurkan diri tidak hanya dari instansi pusat, namun juga daerah. Berikut rincian banyaknya CPNS yang mengundurkan diri beserta asal instansinya:
Kementerian/Lembaga
Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi: 1 orang.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 1 orang.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 2 orang.
Kementerian Perhubungan: 11 orang.
Kementerian Kesehatan: 2 orang.
Badan Intelijen Negara: 1 orang.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 1 orang.
Pemerintah daerah di Jawa
Pemerintah Kabupaten Bantul = 1 orang.
Pemerintah Kabupaten Magelang = 1 orang.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur = 5 orang.
Pemerintah Kabupaten Gresik = 2 orang.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan = 1 orang.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi = 1 orang.
Pemerintah Kabupaten Jember = 2 orang.
Pemerintah Kabupaten Lamongan = 1 orang.
Pemerintah Kota Blitar = 1 orang.
Pemerintah Kabupaten Bogor = 4 orang.
Pemerintah Kabupaten Bekasi = 1 orang.
Pemerintah Kabupaten Garut = 2 orang.
Pemerintah Kabupaten Kuningan = 1 orang.
Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang.
Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang.
Pemerintah Kota Serang = 2 orang.
Pemerintah daerah di Sumatera
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara = 1 orang.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bwang = 1 orang.
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur = 1 orang.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran = 1 orang.
Pemerintah Kabupaten Landak = 2 orang.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin = 2 orang.
Pemerintah Kabupaten Belitung = 1 orang.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat = 6 orang.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai = 1 orang.
Pemerintah Kabupaten Bintan = 4 orang.
Pemerintah Kabupaten Karimun = 2 orang.
Pemerintah Kabupaten Natuna = 1 orang.
Pemerintah Kota Subulussalam = 1 orang.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang.
Pemerintah daerah di Kalimantan
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat = 1 orang.
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau = 2 orang.
Pemerintah Kabupaten Tapin = 1 orang.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan = 1 orang. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara = 4 orang.
Pemerintah Kabupaten Berau = 1 orang.
Pemerintah daerah di Sulawesi
Pemerintah Kabupaten Poso = 2 orang.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong = 1 orang.
Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang.
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar = 1 orang.
Pemerintah Kabupaten Muna = 1 orang.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango = 1 orang.
Pemerintah Kota Tomohon = 1 orang.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe = 1 orang.
Pemerintah daerah di Nusa Tenggara
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara = 1 orang.
Pemerintah Kabupaten Belu = 1 orang.
Satya mengatakan, instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.
"Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Satya dikutip dari Antara, Kamis (26/5/2022).
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
Selanjutnya, PPK mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti. Ketua Panselnas dapat memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi, yang urutannya berada di bawah pelamar yang mengundurkan diri. (*)