10 Ton Arsip Negara Dicuri, Pelaku Jual ke Penampung Barang Bekas
SabangMerauke News, Aceh - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya menangkap tiga warga yang terlibat pencurian 10 ton arsip negara milik Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) setempat. Satu orang dinyatakan buron.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, mengatakan para tersangka memiliki peran masing-masing. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dalam kabupaten tersebut.
"Pelaku utama semuanya ada empat orang, dua berperan sebagai pelaku pencurian, dan dua lagi sebagai penadah. Namun yang sudah diamankan baru tiga orang, satu penadah lagi masih buron," kata Yudi, Kamis (26/5).
Yudi menyebut tiga orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial SI (42), IRH (32), dan IAA (63). Satu orang yang sudah dikantongi identitasnya masih diburu polisi.
Dia menjelaskan, pencurian arsip negara tersebut diketahui usai Kepala BPKK Aceh Jaya melapor ke polisi pada 10 Mei 2022. Dalam laporannya, disebut 10 ton dokumen yang disimpan dalam gudang sebuah toko milik pemerintah daerah setempat telah hilang. Polisi kemudian mengusut kasus tersebut dan berhasil menangkap 3 pelaku.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 Jo Pasal 480 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar AKBP Yudi Wiyono. (*)