Siapa Pemilik 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 399 Miliar di Gudang Avian Pekanbaru?
Bea Cukai lewat operasi terpadu bersama Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI menggerebek sebuah bangunan di kompleks pergudangan Avian yang berada di Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau pada Selasa (6/1/2026). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Langkah penggerebekan gudang rokok ilegal di Kompleks Pergudangan Avian, Pekanbaru pada Selasa (6/1/2026) lalu masih menyisakan tanda tanya. Hingga kini, pihak Bea Cukai belum mengungkap identitas pemilik rokok tanpa cukai dan status hukumnya.
Sumber SabangMerauke News menyebut, gudang rokok ilegal tersebut sudah cukup lama beroperasi. Adapun pengendali gudang tersebut memiliki jaringan distribusi yang luas.
"Rokok ilegal itu dikendalikan oleh pemain lama. Aparat termasuk Bea Cukai pasti mengetahui dan memiliki informasi yang cukup terkait orang yang berada di belakang operasional gudang rokok tersebut," kata sumber yang tak ingin namanya disebutkan.
Gudang itu berfungsi sebagai penyimpanan rokok ilegal, sebelum didistribusikan ke sejumlah tempat, bahkan sampai ke pelosok kampung. Peredaran rokok ilegal, kata sumber tersebut, menggunakan sistem distribusi yang cukup rapi dan terorganisir.
"Ada yang bertindak sebagai agen, sampai ke tingkatan pengecer ke kedai atau toko-toko," jelasnya.
Sebelumnya, Bea Cukai lewat operasi terpadu bersama Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI menggerebek sebuah bangunan di kompleks pergudangan Avian yang berada di Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama mengungkap rokok ilegal tanpa pita yang diamankan mencapai 160 juta barang yang dikemas dalam sebanyak 16 ribu karton. Rokok tersebut masuk secara ilegal dari luar negeri, dan sebagian merupakan rokok lokal tanpa pita cukai.
Dalam keterangannya, Djaka Budi menyebut nilai rokok ilegal sebesar Rp 399 miliar. Sementara potensi kerugian negara senilai Rp 213,7 miliar lebih.
Meski demikian, Djaka tidak mengungkap identitas orang-orang yang telah diamankan dalam operasi terpadu itu. Mantan Danjen Koppasus itu hanya menyebut sebanyak 3 orang diamankan dengan alasan proses penyelidikan.
“Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, termasuk untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, pemilik gudang, serta jaringan distribusinya,” kata Djaka.
Ia menegaskan, penindakan tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan semata. Bea Cukai berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak berhenti pada pelaku yang ada di gudang. Kasus ini akan kami usut sampai ke pihak yang paling bertanggung jawab,” ujarnya.
Sejumlah rokok ilegal yang diamankan di antaranya merek Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, dan Mer C.
Ia menyebut, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian intensif selama kurang lebih empat bulan. (R-03)

