5 Fakta Unik Annas Maamun, Mantan Gubernur Riau Usia 80 Tahun yang Didakwa Beri Suap Anggota DPRD Rp 1 Miliar
SabangMerauke News, Pekanbaru - Pengadilan Tipikor Pekanbaru menggelar sidang perdana kasus suap APBD Riau dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, Rabu (25/5/2022). Eks Bupati Rokan Hilir dua periode tersebut didakwa memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau sebesar Rp 1 miliar lebih, diduga sebagai pelicin pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015 silam.
Annas telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dijemput paksa dari rumahnya di Pekanbaru, Rabu (30/3/2022) silam. Ini kali kedua 'Atuk', sapaan populer Annas berurusan dengan korps antirasuah.
Sempat menggugat praperadilan KPK atas status tersangka yang disematkan sejak 2015 lalu, Annas akhirnya mencabut gugatannya tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT: 8 Fakta Mengejutkan Kasus Suap APBD Annas Maamun, Nomor 6 Mirip Adegan Mafia
Dalam kasus ini, sebanyak tiga orang telah menjadi narapidana dan telah selesai menjalani masa hukuman. Ketiganya yakni mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman serta mantan anggota DPRD Riau, Kirjuhari.
Berikut 5 fakta menarik tentang Annas Maamun yang dinilai kontroversial:
1. Belum Sampai 2 Tahun Keluar Penjara
Annas Maamun merupakan eks narapidana kasus korupsi suap yang juga ditangani KPK. Pada September 2014 lalu, ditangkap KPK karena menerima suap dari orang dekatnya, Gulat Medali Emas Manurung. Suap tersebut terkait dengan urusan proyek dan juga alih fungsi kawasan hutan sejumlah perkebunan kelapa sawit di Riau.
BACA JUGA: Geger Batal Tender 700 Unit Mobil di PT Pertamina Hulu Rokan, Ada Apa Sebenarnya di Blok Rokan?
Annas divonis hukuman selama 7 tahun. Ia memilih menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin.
Pada September 2020 lalu, ia dinyatakan bebas. Kala itu, ia langsung menziarahi makam adiknya. Beberapa waktu kemudian, ia pun kembali ke Riau.
2. Dapat Grasi dari Presiden Jokowi
Bebasnya Annas Maamun dari Lapas Sukamiskin lebih cepat setahun dari masa hukuman yang dibebankan kepadanya. Seharusnya, ia baru akan keluar pada Oktober 2021 lalu.
BACA JUGA: Waduh! Kapolri Didesak Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Ada Kasus Apa?
Namun, permohonan grasinya direstui oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi memberi grasi berupa pengurangan masa hukuman dari 7 tahun menjadi 6 tahun.
Pemberian grasi tersebut sempat membuat heboh karena diprotes oleh sejumlah kalangan. Presiden Jokowi dituduh tidak pro pada pemberantasan korupsi. KPK juga mengaku kaget.
Namun, Jokowi berdalih pemberian grasi atas rekomendasi Mahkamah Agung. Istana menyebut pemberian grasi sudah sesuai prosedur.
Permohonan grasi diajukan Annas lantaran dirinya sudah tua renta dan sakit-sakitan. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan tersebut, Kemenkum HAM memproses permohonan grasi yang kontroversial tersebut.
3. Keluar Penjara Jadi Kader Partai NasDem
Hanya berkisar setahun usai mendapat grasi dari Presiden Jokowi, Annas Maamun tampaknya turun kembali ke gelanggang politik. Pada Oktober 2021, ia hadir dalam acara rapat koordinasi wilayah Partai NasDem Provinsi Riau.
Dalam acara tersebut dibuat acara khusus penyematan jaket kepada Annas. 'Ganti baju politik' ini cukup mengagetkan publik. Soalnya, sejak dulu berkarir di dunia politik, ia adalah kader tulen Partai Golkar.
Dalam Rakorwil Partai NasDem Riau tersebut, ia diperkenalkan ke khalayak ramai. Kartu tanda anggota Partai NasDem atas nama dirinya juga viral.
Bersamaan dengan acara itu juga, mantan Ketua DPW Partai Amanat Rakyat (PAN) Riau, Irwan Nasir juga ikut berganti baju politik. Irwan yang merupakan Bupati Kepulauan Meranti dua periode ikut masuk menjadi kader partai besutan Surya Paloh tersebut.
4. Jadi Tahanan KPK Paling Tua
Penahanan Annas Maamun oleh KPK ini tampaknya akan memecahkan rekor sejarah. Bisa jadi, Annas berstatus tahanan KPK yang paling tua saat ini.
Umur Annas menjalani usia 82 tahun. Tubuhnya sudah tampak ringkih dan kurus.
Pertimbangan umur yang sudah tua dan rawan sakit inilah yang menjadi salah satu alasan ia menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan perdana baru akan digelar pada 4 April mendatang.
Bukannya menuai simpati, KPK justru menjemputnya secara paksa 6 hari setelah ia mendaftarkan gugatan tersebut. Usai dijemput dan diperiksa kesehatannnya, KPK meyakini Annas layak untuk ditahan.
5. Annas Bikin Status 'Hattrick' Gubernur Riau Korupsi
Masuknya Annas Maamun ke bui pada tahun 2014 lalu menyempurnakan status 'hattrick' Gubernur Riau secara berturut-turut menjadi pasien KPK. Diperparah lagi dengan penahanan Annas dalam kasus lawas dugaan suap APBD Riau yang ia jalani saat ini.
Gubernur Riau pertama pasca-reformasi, Saleh Djasit juga pernah berurusan dengan KPK. Ia menjadi eks narapidana korupsi. Ia dijerat KPK dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) senilai Rp 15 miliar lebih. Ia divonis 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini tak hanya menjadikan Saleh Djasit sebagai pesakitan. Sejumlah gubernur lain di Indonesia, termasuk mantan Mendagri Hari Sabarno juga menjadi narapidana kasus perkara ini.
Setelah Saleh Djasit, penggantinya Rusli Zainal juga menjadi 'korban' ganasnya KPK. Rusli yang dikenal dengan 'Bapak Pembangunan Riau' ini terjerat kasus suap proyek fasilitas Pekan Olahraga Riau 2012. Selain itu, ia juga tersangkut kasus korupsi perizinan hutan tanaman industri sejumlah perusahaan kehutanan di Riau.
Mantan Gubernur Riau dua periode ini divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Ia juga dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama beberapa tahun. (*)