Kasus Dugaan Korupsi Kilang Sagu Pulau Merbau Kembali Mencuat, Kejati Riau Pastikan Masuk Tahap Penyelidikan
Kejaksaan Tinggi Riau usut dugaan korupsi kilang sagu di Kepulauan Meranti. Foto: SM News/Reynold
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek Pembangunan Unit Pengolahan Hasil (UPH) Perkebunan Sagu di Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, kembali mencuat ke permukaan. Perkara yang sempat senyap itu kini kembali menguap setelah adanya atensi resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Perkembangan terbaru tersebut tertuang dalam surat Kejati Riau Nomor B-6547/L4.5/Fo.2/12/2025 tentang Tindak Lanjut Atas Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Kilang Sagu di Desa Pangkalan Balai, Kepulauan Meranti. Laporan itu sebelumnya disampaikan oleh Julianto selaku Ketua Satgasus DPW KPK TIPIKOR Riau.
Surat resmi tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau oleh Pelaksana Harian (Plh) Asisten Tindak Pidana Khusus, Wuriadhi Paramita, SH, MH. Dalam isi surat dijelaskan bahwa laporan pengaduan dengan Nomor 008/YKT/LP/2025 tertanggal 2 Desember 2025 telah ditelaah dan diteliti secara administratif maupun substansial oleh Kejati Riau.
“Sehubungan dengan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kilang Sagu di Desa Pangkalan Balai, setelah dilakukan penelitian atas laporan dimaksud, Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diproses dan saat ini telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti pada tahap penyelidikan,” demikian bunyi petikan surat tersebut.
Dengan adanya kepastian tersebut, status perkara dugaan korupsi proyek kilang sagu yang bersumber dari anggaran negara itu kini telah masuk dalam radar penegakan hukum di tingkat daerah. Tahap penyelidikan menjadi pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pemanfaatan proyek yang digadang-gadang sebagai penopang ekonomi masyarakat sagu di Pulau Merbau.
Kabar ini sekaligus menjadi sinyal bahwa laporan masyarakat tidak berhenti sebatas administrasi, melainkan benar-benar ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Publik pun kini menaruh harapan besar agar proses penyelidikan berjalan transparan, profesional, dan berujung pada kepastian hukum, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kepulauan Meranti.
Upaya konfirmasi kepada pihak penegak hukum terus dilakukan guna melengkapi informasi secara berimbang. Namun hingga berita ini disusun, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Muhammad Ulinnuha, SH, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara tersebut.
Sejumlah upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan, termasuk melalui sambungan telepon. Namun panggilan yang dilakukan berulang kali belum mendapat respons, meski perangkat komunikasi yang bersangkutan diketahui dalam kondisi aktif.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan akan memuat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti apabila telah memberikan penjelasan resmi guna melengkapi pemberitaan secara utuh dan berimbang.
Dua tahun sudah berlalu sejak bangunan Unit Pengolahan Hasil (UPH) Perkebunan Sagu berdiri di Desa Pangkalan Balai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Bangunan megah yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah itu sejatinya digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat berbasis komoditas unggulan daerah. Namun hingga kini, UPH tersebut masih sunyi, belum juga difungsikan.
Fasilitas yang diharapkan menjadi pusat pengolahan sagu modern itu justru menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mesin telah terpasang, gedung telah rampung, namun aktivitas produksi belum pernah benar-benar dimulai.
UPH sagu tersebut dibangun melalui anggaran Tugas Pembantuan (TP) dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ifwandi, SP, membenarkan kondisi tersebut saat dikonfirmasi.
Menurut Ifwandi, pembangunan gedung UPH dilaksanakan pada tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.378.334.000. Sementara itu, pengadaan mesin pengolahan sagu dilanjutkan pada tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp 1.999.998.000. Seluruh anggaran tersebut bersumber dari dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian RI, bukan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagaimana sempat diberitakan salah satu media.
“Anggaran pembangunan ini berasal dari dana Tugas Pembantuan, bukan dari DAK,” tegas Ifwandi.
Ia juga meluruskan informasi terkait nilai proyek yang beredar. Menurutnya, total anggaran pembangunan UPH tersebut mencapai sekitar Rp 4,3 miliar, bukan Rp 8 miliar seperti yang kerap disebutkan.
“Nilai pembangunan gedung tempat produksi Rp 2,3 miliar dan pengadaan mesin sekitar Rp 2 miliar. Jadi totalnya Rp 4,3 miliar,” ujarnya.
Ifwandi menjelaskan, pada awalnya anggaran yang diajukan memang mencapai Rp 8 miliar. Namun dalam prosesnya terjadi rasionalisasi anggaran sehingga sejumlah item tidak dapat terpenuhi secara maksimal.
“Waktu itu pemenang proyek juga sempat protes karena ada item yang tidak masuk hitungan, tapi tetap dikerjakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ifwandi menyebut Kepulauan Meranti menjadi satu-satunya daerah di Sumatera yang menerima dana Tugas Pembantuan tersebut. Hal itu, kata dia, tak lepas dari kondisi daerah yang masih tergolong miskin serta besarnya potensi sumber daya alam, khususnya komoditas sagu dan kopi.
Meski demikian, hingga kini UPH sagu tersebut belum dapat dioperasikan. Ifwandi menegaskan kendala utama yang dihadapi bersifat teknis, yakni belum tersedianya pasokan listrik di lokasi pembangunan.
“Memang sampai sekarang kilang itu belum beroperasi. Kendalanya murni karena pasokan listrik belum tersedia, meskipun instalasinya sudah ada. Lokasinya cukup jauh, sekitar empat kilometer dari tiang listrik terdekat,” jelasnya.
Ia membantah anggapan bahwa proyek UPH tersebut sejak awal dikerjakan tanpa perhitungan matang. Menurutnya, persoalan yang terjadi tidak serta-merta dapat disebut sebagai kegagalan perencanaan.
Ifwandi mengaku dirinya belum pernah melihat secara langsung dokumen perencanaan awal pembangunan UPH yang disusun sejak tahun 2021. Saat dirinya mulai menjabat sebagai Kepala DKPP pada Juli 2022, dinas yang dipimpinnya baru saja mengalami proses penggabungan (merger).
“Saya sudah minta diperlihatkan seperti apa perencanaan awalnya. Tapi sampai sekarang saya tidak pernah melihat dokumennya,” ungkapnya.
Permintaan tersebut, kata Ifwandi, pernah ia sampaikan langsung kepada Z, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Perkebunan. Namun dokumen yang dimaksud tak pernah diperlihatkan hingga Z akhirnya ditahan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti dalam perkara lain.
Ia menegaskan, persoalan UPH sagu bukan disebabkan oleh kesalahan perencanaan semata, melainkan akibat minimnya keterbukaan pejabat teknis di lapangan.
“Ini bukan karena kemauan kita. Sejak awal tidak ada keterbukaan antara kepala bidang dan kepala dinas. Dalam perencanaan operasional, khususnya soal listrik, ternyata bukan kementerian yang menanggung, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya.
Ifwandi menambahkan, dirinya telah berulang kali mengusulkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan listrik UPH sagu tersebut. Namun hingga kini, usulan tersebut belum juga terealisasi.
“Tahun 2024 saya sudah mengusulkan, tapi dicoret karena tidak ada anggaran. Tahun ini kembali saya usulkan sekitar Rp 300 juta, namun belum juga diakomodir. Saya bahkan sudah berkoordinasi dengan pihak PLN, tapi sampai sekarang masih terkendala,” pungkasnya. (R-03)

