Dugaan Pemalsuan Dokumen LPJ Dana BOS, Oknum Guru SMK Negeri 5 Pekanbaru Dilaporkan Ke Polresta Pekanbaru
Polresta Pekanbaru. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru – Ketua Umum (Ketum) Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru Suhermanto, melaporkan oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Kota Pekanbaru ke Polresta Pekanbaru dengan Nomor : STPLP / 1041 / XII / 2025 /POLRESTA PEKANBARU.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada kegiatan pembinaan kedisiplinan siswa di Taman Wisata Alam Mayang, Kota Pekanbaru, yang aman sumber dana kegiatan tersebut bersumber dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Ya benar kita sudah laporkan. Ada empat poin kejanggalan serius yang kami duga menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan fakta sebenarnya," ujar Suhermanto saat dikonfirmasi Sabangmerauke News, Selasa (6/1/2026).
Suhermanto menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi dasar laporannya yaitu, dugaan penggelembungan biaya tiket masuk dan biaya kamar mandi, kuitansi, stempel tidak sesuai dengan bentuk, format, dan stempel asli milik pengelola.
Ia juga menduga adanya pemalsuan data karyawan yang bekerja di Taman Wisata Alam Mayang tersebut.
"Gawatkan! nominal sekecil penggunaan toilet kamar mandi yang cuma ribuan rupiah saja dibuat begitu, kejujuran seperti apa yang mau kita harapkan?. Ini baru satu perkara, nanti kami akan buka lagi dugaan perkara sekolah lainnya, data kita lengkap!," tegasnya.
Menurut Sekretaris Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru tersebut, langkah hukum ini tidak bisa dinilai dari besar atau kecilnya angka kerugian negara, melainkan harus dinilai dari terpenuhi atau tidaknya unsur pidana serta adanya dugaan niat jahat (Mens Rea) dalam pembuatan dan penggunaan dokumen LPJ yang diduga tidak sesuai fakta di lapangan.
“Penegakan hukum jangan terjebak pada nominal. Yang jauh lebih berbahaya adalah ketika unsur pidana terpenuhi dan perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan sengaja, bahkan berulang, menggunakan modus yang sama,” tegasnya lagi.
“Secara persuasif, temuan ini pernah disampaikan kepada Kadisdik Riau Erisman Yahya, beliau jawab cuma menegur, dan lebih ingin fokus bekerja membuat prestasi untuk masa akan datang. Oleh karena jawaban beliau begitu, biarlah kami selesaikan sesuai koridor hukum," sambungnya.
Ia juga mendorong pihak kepolisian untuk mengembangkan penyelidikan, serta mengusut tuntas tindakan semacan ini. Menurutnya, pola dugaan pemalsuan dokumen ini berpotensi menjadi praktik sistemik apabila tidak ditindak secara serius. Ketegasan hukum adalah kunci agar praktik memalukan di dunia pendidikan tidak terus diwariskan.
"Semoga proses hukum perkara ini berjalan objektif, transparan, profesional dan ada kepastian. Kita akan kawal perkembangan penanganan perkara ini melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi Sabangmerauke News terkait laporan pengaduN polisi ini, Kepala SMK Negeri 5 Pekanbaru, Dwi Bowo Sukmono, hanya menjawab dengan singkat.
"Kenapa kok sampai ke Polresta," balas Dwi Bowo Sukmono kepada Sabang Merauke News, Selasa, (6/1/2026).
Diketahui, untuk kegiatan kedisiplinan siswa kelas X ini, pihak SMKN 5 Pekanbaru menghabiskan anggaran sebesar Rp 50.213.760. Anggaran tersebut meliputi:
- Biaya 648 tiket masuk sebesar Rp 22.680.000.
- Biaya sewa 30 unit bus peserta Rp 25.499.760.
- Biaya konsumsi pemateri Rp 720.000 dan panitia Rp 1.314.000. (R-03)

