UMK Kepulauan Meranti 2026 Tembus Rp3,78 Juta, Aturan Jelas, Implementasi Masih Tanda Tanya
Ilustrasi UMK Kepulauan Meranti 2026.Foto : SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Kepastian yang selama ini dinanti para pekerja di Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya tiba. Setelah melewati rangkaian pembahasan dan penantian panjang, Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menetapkan besaran upah minimum tahun 2026. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 14/XI/2025 yang ditandatangani pada 23 Desember 2025 di Pekanbaru, dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Kepulauan Meranti kembali ditetapkan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sebagai acuan pengupahan, sejajar dengan Kabupaten Indragiri Hilir. Untuk tahun 2026, UMP Riau ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85 per bulan, angka yang menjadi batas minimum upah yang wajib diterima pekerja di Kepulauan Meranti.
Penetapan ini sekaligus menjadi landasan hukum bagi seluruh perusahaan dan pelaku usaha yang beroperasi di Kepulauan Meranti. Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi, tanpa pengecualian. Namun realitas di lapangan berbicara lain. Meski regulasi telah ditetapkan bertahun-tahun dan nominal upah terus mengalami kenaikan, kepatuhan masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Tak sedikit perusahaan yang dinilai abai terhadap ketentuan tersebut. Bahkan, masih ditemukan pekerja yang hanya menerima upah sekitar Rp1,5 juta per bulan—angka yang jauh di bawah standar minimum dan nyaris tak mencerminkan nilai hidup layak di daerah mana pun di Indonesia. Kondisi ini memunculkan ironi: aturan sudah ada, angka sudah ditetapkan, tetapi kesejahteraan buruh masih tertinggal di belakang praktik di lapangan.
Di tengah naiknya harga kebutuhan pokok dan biaya hidup yang terus merangkak, penetapan UMK 2026 seharusnya menjadi penopang harapan bagi para pekerja. Namun tanpa pengawasan dan penegakan yang tegas, keputusan itu berpotensi hanya menjadi angka di atas kertas resmi, sah, tetapi tak sepenuhnya dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti, Eko Priyono, menegaskan bahwa seluruh pengusaha di wilayah Kepulauan Meranti wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan, pengusaha dilarang membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Tahun 2026 yang juga menjadi acuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti.
“Pengusaha di Kabupaten Kepulauan Meranti dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Riau Tahun 2026. Ketentuan ini bersifat mengikat dan akan menjadi dasar pengawasan ketenagakerjaan di daerah,” ujar Eko Priyono, Rabu (31/12/2025).
Dijelaskan, upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, perusahaan tetap diperbolehkan memberikan upah di atas ketentuan minimum bagi pekerja yang memiliki keahlian, kompetensi, atau kualifikasi tertentu sesuai jabatan dan kebutuhan perusahaan.
“Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan mengikuti struktur dan skala upah yang telah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa penetapan UMK Tahun 2026 dilakukan berdasarkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Riau serta mengacu pada regulasi nasional yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
“Dengan ditetapkannya UMP sebagai acuan UMK di Kepulauan Meranti, kami mengimbau seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, agar memahami dan melaksanakan ketentuan ini secara konsisten demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, UMK Kepulauan Meranti dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren kenaikan yang konsisten. Pada tahun 2023, UMK Meranti ditetapkan sebesar Rp3.224.635 per bulan. Selanjutnya pada 2024 meningkat menjadi Rp3.284.741,72, dan pada 2025 kembali naik setara dengan UMP Riau sebesar Rp3.508.776,22 per bulan.
Dengan penetapan UMK 2026 yang kembali mengalami kenaikan, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kepulauan Meranti tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha di daerah tersebut. (R-01)

