Wah! 2 Hakim Pemakai Sabu Ditangkap BNN Ternyata Tangani Perkara Narkoba
SabangMerauke News, Banten - Kasus dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, yang tertangkap atas kasus narkoba bikin miris. Sebab, kedua hakim tersebut diketahui sering kali menangani perkara narkotika.
Kedua hakim itu adalah YR (39) dan DA (39). Kini, YR dan DA telah ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba tersebut.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung, dua hakim tersangka itu sedikitnya telah menangani tiga perkara narkotika sepanjang awal tahun 2022. Tersangka YR (39) sering bertugas sebagai hakim anggota dalam menangani perkara narkotika.
Perkara narkotika terakhir yang dapat dilihat melalui laman SIPP ialah pada 8 Fewbruari lalu. Putusan perkara kemudian dibacakan pada 24 April untuk memberi vonis kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," tulis salah satu putusan yang ditangani YR pada 20 April.
Selain perkara narkotika, perkara lainnya yang ditangani tersangka YR (39) adalah pencurian, penganiayaan, dan perlindungan anak.
Sama dengan YR, tersangka DA (39) juga menjadi hakim anggota pada tiga perkara narkotika yang dia tangani. Perkara narkotika terakhir yang dapat dilihat melalui laman SIPP, yaitu pada 31 April lalu. Proses persidangan terus berjalan hingga pembacaan putusan atau vonis kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," tulis salah satu putusan yang pernah ditangani DA pada 19 Mei lalu.
Selain perkara narkotika, perkara lainnya yang juga ditangani DA yaitu penggelapan, kerusakan lingkungan, penipuan, pencurian, perlindungan anak, lalu lintas, sumpah palsu dan keterangan palsu.
Humas PN Rangkasbitung, Muhammad Zakiudin mengatakan kedua hakim yang saat ini jadi tersangka kasus narkoba belum lama bertugas di pengadilan. Hakim berinisial YR (39) baru bertugas selama 2 tahun, sementara hakim DA (39) baru bertugas selama 1 tahun.
Zaki menyebut kedua hakim tersebut selalu menangani kasus pidana umum. "(kasus yang ditangani) Itu harus kita lihat di sistem. (kasus khusus yang ditangani tersangka) tidak ada, jadi (kasus) umum saja," kata Zaki.
Lebih lanjut, Zaki mengatakan kedua hakim tak pernah menunjukkan tindakan mencurigakan selama bekerja di pengadilan. "(Kesehariannya) biasa saja. Tidak, tidak (dugaan nyabu selama persidangan berlangsung)," pungkasnya. (*)