Annas Maamun Jalani Sidang Kasus Suap APBD, Ini Nama Pejabat Lain yang Ikut Terseret
SabangMerauke News, Pekanbaru - Sidang perdana kasus dugaan suap pengesahan APBD Riau tahun 2014 dan 2015 dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (25/5/2022). Surat dakwaan mengungkap keterlibatan sejumlah orang dalam perkara rasuah ini.
Jaksa KPK, Yoga Pratomo dalam pembacaan surat dakwaan menyebut pemberian suap sebesar Rp 1.01 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014, dilakukan secara bersama dengan Wan Amir Firdaus, mantan Asisten II Setdaprov Riau saat itu.
Adapun proses peristiwa pidana ini terjadi pada rentang Juli hingga September 2014 silam. Annas didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp 1,01 miliar. Pemberian uang dalam dakwaan disampaikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau 2009-2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita dan Solihin Dahlan.
Selain memberikan uang, Annas juga didakwa telah memberikan janji berupa mobil dinas kepada para anggota Dewan yang akan habis masa jabatannya.
"Pemberian uang dan janji hadiah dengan maksud supaya anggota DPRD Riau periode 209-2014 mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2014 dan RAPBD 2015.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kronologis Suap
Surat dakwaan jaksa menyebut pada tanggal 12 Juni 2014 Annas mengirimkan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau dengan surat nomor: 050/Bappeda/08.09. Selanjutnya, Annas juga pada tanggal 24 Juli 2014 mengirimkan juga rancangan KUA dan PPAS untuk RAPBD Perubahan tahun 2014 dengan surat nomor: 050/Bappeda/61.12.
Sebelum terdakwa mengirimkan rancangan KUA dan PPAS untuk APBD Perubahan Tahun 2014 kepada Ketua DPRD Riau, pada bulan Juli 2014 telah dilakukan rapat konsultasi antara Terdakwa bersama SKPD dengan pimpinan, ketua-ketua fraksi dan Komisi DPRD Provinsi Riau.
Saat itu terdakwa menyampaikan keinginannya agar RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015 dibahas dan disahkan oleh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014. Selain itu, Annas juga menyampaikan bahwa terkait pinjam pakai mobil anggota DPRD Provinsi Riau disetujui untuk diperpanjang selama 2 tahun. Nantinya pada saat lelang akan diprioritaskan untuk bisa dimiliki oleh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 yang berakhir masa jabatannya tanggal 6 September 2014.
Berdasarkan keinginan terdakwa tersebut, Johar Firdaus menyetujui akan membahas Rancangan APBD Perubahn 2014 dan Rancangan APBD 2015 dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar). Pada tanggal 8 Agustus 2014, Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai melakukan pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun 2014.
dalam pembahasan tersebut, Banggar DPRD mempertanyakan beberapa hal diantaranya tentang penyerapan anggaran yang hanya sekitar 12% dari total anggaran. Termasuk juga usulan Annas tentang perubahan peraturan Daerah terkait Susunan Organisasi dan Tata kerja (SOTK) Pemerintah Provinsi Riau yang mengubah susunan organisasi badan-badan dan dinas-dinas yang berada di Pemerintah Provinsi Riau. Salah satunya adalah memecah anggaran Dinas Pekerjaan Umum menjadi 2 (dua) bagian yakni Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.
Pembahasan juga mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni. Dari semula dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum kemudian diubah menjadi dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Oleh karena dalam pembahasan tersebut tidak ada titik temu antara Tim Banggar dan TAPD, kemudian rapat diskors. Selanjutnya Johar Firdaus meminta agar dilakukan pertemuan tertutup yang bertempat di ruang Komisi B yang hanya dihadiri anggota Banggar. Suparman kemudian mengusulkan pembentukan Tim Informal sebagai penghubung antara DPRD dengan Annas yang beranggotakan Suparman, Zukri, Koko Iskandar dan Hazmi Setiadi.
Suparman menginformasikan mengenai tawaran Annas untuk memperoleh pinjaman kendaraan yang nantinya pada masa akhir jabatan anggota DPRD, kendaraan tersebut akan dilelang dan diprioritaskan untuk anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014. Hal tersebut disetujui oleh sebagian anggota Banggar.
Sekitar 2 hari setelah pembentukan Tim Informal, Suparman menyampaikan kepada Johar Firdaus, Riky Hardiansyah dan Zukri Misran bahwa dirinya telah bertemu dengan Annas. Annas kemudian disebut menawarkan pemberian uang sebesar antara Rp 50 juta hingga Rp 60 juta untuk 40 orang anggota dewan tertentu yang akan ditentukan oleh Annas.
Soal uang itu, surat dakwaan menyebut dengan istilah 50 sampai 60 hektar. Selain itu, Annas juga disebut menyetujui peminjaman mobil dinas kepada para anggota dewan.
Dengan adanya janji tersebut selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2014, DPRD Provinsi Riau memberi persetujuan terhadap RAPBD Perubahn 2014 dengan ditandatanganinya persetujuan bersama DPRD Provinsi Riau dengan Gubernur Riau.
Pada tanggal 21 Agustus 2014, Tim Banggar DPRD dan TAPD mulai melakukan pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun 2015. Kemudian dilakukan rapat kembali pada tanggal 25 Agustus 2014 antara Banggar DPRD dengan komisi-komisi DPRD dalam rangka penyampaian hasil pembahasan komisi dengan mitra kerja tentang KUA dan PPAS Provinsi Riau tahun 2015.
Kesimpulan rapat antara lain Pemerintah Provinsi Riau diminta untuk segera menyampaikan KUA dan PPAS yang telah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan SOTK yang baru paling lambat hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014. Pimpinan DPRD kemudian menyurati Annas selaku Gubernur Riau untuk segera menyampaikan KUA dan PPAS RAPBD Tahun 2015 yang telah disesuaikan
Pada tanggal 30 Agustus 2014, Annas menerima laporan dari Suparnan melalui telepon yang intinya bahwa RAPBD Tahun 2015 tidak ada masalah. Padahal saat itu jelas bahwa koreksi buku KUA-PPAS tahun 2015 belum diterima oleh DPRD Provinsi Riau dan belum dilakukan pembahasan.
Pemberian Uang
Pada tanggal 1 September 2014 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Annas melakukan pertemuan dengan Zaini Ismail selaku Sekretaris Daerah, Wan Amir Firdaus selaku Assisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau dan M Yafiz selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau.
Selain itu juga hadir Said Saqlul Amri selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Suwarno selaku Kepala Sub Bagian Anggaran, Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 serta Riky Hariansyah selaku anggota DPRD Provinsi Riau.
Pertemuan tersebut membicarakan pembahasan APBD dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau kepada terdakwa selaku Gubernur serta hal-hal yang nantinya akan dihadapi dalam pembahasan dengan DPRD terkait RAPBD 2015 yang belum disetujui oleh DPRD Provinsi Riau.
Pada tanggal 1 September 2014, Annas Maamun melalui Wan Amir Firdaus memerintahkan kepada kepala dinas di lingkungan Pemprov Riau untuk mengumpulkan uang dan diserahkan kepada terdakwa melalui Wan Amir Firdaus dan Suwarno.
Adapun uang yang terkumpul dibungkus dalam 1 tas ransel warna hitam dan 2 tas kertas warna hijau yang berisikan uang Rp 1,01 miliar.
Suwarno mendapat telepon dari Kirjuhari dan memintanya untuk bertemu di tempat parkir di bawah kantor sekretariat DPRD Provinsi Riau. Sesampainya di tempat parkir, Suwarno yang ditemani Burhanuddin lalu meletakkan 1 tas ransel dan 2 buah tas kertas warna hijau yang berisi uang tersebut ke dalam mobil Toyota Yaris warna silver nomor polisi BM-1391-PC yang dikendarai oleh Ahmad Kirjuhari.
Selanjutnya pada tanggal 4 September 2014, R APBD Tahin 2015 disahkan menjadi Perda APBD 2015. Pada tanggal 8 September 2014, sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Hotel Raudah, Johar Firdaus memberitahukan Riky Hariansyah agar mengajak Ahmad Kirjuhari datang ke Kafe Lick Latte yang beralamat di Jalan Arifin Achmad. Selanjutnya Riky Hariansyah dan Ahmad Kirjuhari menuju ke Kafe Lick Latte Pekanbaru menggunakan mobil dinas Riky Hariansyah Nissan X-trail dengan nomor polisi BM 1634 NK.
Sebelum sampai ke Kafe Lick Latte, Ahmad Kirjuhari dan Riky Hariansyah singgah ke rumah makan pempek di Jalan Sumatera Pekanbaru. Kemudian Ahmad Kirjuhari menceritakan kepada Riky Hariansyah jika dirinya telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Annas untuk anggota DPRD Provinsi Riau.
Kemudian Ahmad Kirjuhari bersama dengan Riky Hariansyah membuat catatan tentang pembagian uang tersebut dengan perincian Ahmad Kirjuhari dan Riky Hariansyah mendapatkan Rp 100 juta, Johar Firdaus mendapatkan Rp 125 juta. Lalu sisa uang sebesar Rp 575 juta akan dibagi secara proporsional kepada 17 orang lainnya berdasarkan jabatan anggota di DPRD Provinsi Riau. Sehingga masing-masing mendapatkan sekitar Rp 30 juta dan Rp 40 juta.
Setelah Ahmad dan Riky Hariansyah membuat catatan perhitungan pembagian uang, tidak beberapa lama kemudian Johar Firdaus menelepon meminta keduanya untuk segera ke Kafe Lick Latte.
Sesampainya di Kafe Lick Latte, Johar Firdaus menanyakan uang bagiannya yang berasal dari terdakwam kemudian Riky Hariansyah menunjukkan catatan kertas mengenai pembagian uang untuk 20 nama anggota DPRD.
Setelah melihat catatan tersebut, Johar Firdaus meminta bagian uang sebesar Rp 200 juta, namun karena uangnya tidak cukup akhirnya disepakati Johar Firdaus mendapatkan bagian uang sebesar Rp 155 juta. Selanjutnya uang bagian Johar Firdaus tersebut diserahkan oleh Riky Hariansyah di rumah Johar Firdaus yang terletak di Komplek Pemda Arengka Pekanbaru. Sedangkan bagian Riky Hariansyah untuk sementara diberikan oleh Ahmad Kirjuhari sebesar Rp 50 juta.
Pada hari Senin tanggal 9 September 2014, dalam acara peninjauan lokasi kantor Pokja Pemekaran Provinsi Riau Pesisir di Kantor Gardu Partai Gerindra yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Ahmad Kirjuhari menyerahkan uang sejumlah Rp 30 juta yang dimasukkan dalam amplop kepada Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
Pada tanggal 10 September 2014, Ahmad Kirjuhari menyerahkan uang sejumlah Rp 20 juta yang berasal dari terdakwa kepada Riky Hariansyah dan meminta agar diserahkan kepada Gumpita dan Ilyas Laby selaku anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
Selanjutnya pada tanggal 11 September 2014, Riky Hariansyah menyerahkan uang sejumlah Rp 10 juta kepada Gumpita. Sedangkan uang bagian Ilyas Labai sebesar Rp 10 juta masih disimpan oleh Riky Hariansyah. (cr1/cr2)