Tajuk Redaksi
Menguji Tuduhan Prabowo, Benarkah Korporasi Hasut Rakyat dan Bayar Preman untuk Menghambat Penertiban Kawasan Hutan?
Presiden Prabowo Subianto. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Presiden Prabowo Subianto blak-blakan soal adanya upaya menghambat kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PHK). Ia menyebut ulah korporasi yang menghasut rakyat dan membayar preman untuk menghalangi upaya penertiban.
"Kita tahu ada upaya-upaya korporasi untuk menghambat verifikasi dan investigasi yang dilakukan Satgas PKH. Upaya perlawanan itu kita mengerti dan kita paham. Rakyat dihasut, preman-preman yang dibayar untuk menantang dan melawan petugas di tempat jauh, tidak terlihat oleh media, sorot kamera dan influencer," kata Prabowo saat menghadiri penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan sebesar Rp 6,6 triliun di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Untuk kesekian kalinya, pidato Prabowo cukup menohok. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra ini kerap menantang para koruptor yang telah merugikan perekonomian negara. Ia berjanji bakal menyikat penggarong uang rakyat dan pencuri kekayaan sumber daya alam Indonesia.
Apa Dasar Tuduhan Itu?
Sudah menjadi tontonan keseharian bila Prabowo berbicara keras dalam setiap pidatonya. Gaya pidatonya memang mengesankan sebagai orator. Namun, semestinya tuduhan serius itu bisa ditunjukkan dengan bukti-bukti faktual, bukan atas laporan sepihak.
Sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 pada 21 Januari 2025 yang membuka jalan pembentukan Satgas PKH, upaya pemerintah melakukan penertiban atau yang kerap disebut 'penguasaan kembali' kawasan hutan yang digarap tanpa izin, berlangsung secara masif. Satgas PKH yang diisi lebih dari 9 kementerian/ lembaga negara, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) bekerja intensif.
Dalam melakukan tugasnya di lapangan, unsur TNI terlihat lebih banyak terlibat, bahkan terang-terangan memakai seragam loreng, dilengkapi senjata laras panjang. Pada sisi lain, urusan hukum mutlak dikendalikan oleh Kejaksaan Agung.
Sementara, menyangkut data disuplai oleh Kementerian Kehutanan, termasuk warisan data hasil self reporting pelaku usaha kelapa sawit yang pernah diberikan kepada Satgas Tata Kelola Kelapa Sawit bentukan Presiden Jokowi.
Kombinasi peran mayoritas antara TNI dengan Kejaksaan Agung ini memang terlihat efeknya. Media mendapatkan informasi banyak pelaku usaha kelapa sawit yang dipanggil oleh kejaksaan untuk diminta keterangan. Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku usaha juga diperintahkan melengkapi dokumen-dokumen usaha, termasuk perpajakan.
Sulit menafikan, fakta adanya ketakutan dirasakan para pengusaha, secara khusus bagi yang nyata mengelola kawasan hutan tanpa izin. Hal yang sama juga dirasakan pelaku usaha yang mengalami kenyataan terjadinya perubahan status lahan yang mereka kelola sebelumnya. Ada juga perusahaan yang mengelola lahan di luar perizinan Hak Guna Usaha (HGU).
Rasa takut ini muncul, barangkali disebabkan oleh kombinasi peran kelembagaan di tubuh Satgas PKH yang cukup lengkap. Hampir seluruh sisi menyangkut aktivitas perusahaan bisa disasar dan disangkutpautkan. Rasa ketir dilatarbelakangi perasaan bersalah tentu saja muncul.
Itu mungkin penyebab hampir tak ada upaya perlawanan secara hukum yang ditempuh pelaku usaha (korporasi) atas tindakan Satgas PKH. Gugatan hukum terhadap legal standing Satgas PKH yang melakukan upaya paksa klaim 'penguasaan kembali' kawasan hutan, juga tak pernah terdengar. Korporasi cenderung mengambil posisi tiarap, pasrah namun tak rela.
Korporasi Mengambil Posisi Tiarap
Dalam pengamatan media, tindakan Satgas PKH juga dilakukan dengan operasi senyap. Upaya penguasaan kembali kawasan hutan dilakukan secara masif dengan memasang plang penanda berlogo Satgas PKH. Pemasangan plang ini yang kemudian diklaim sebagai bentuk penguasaan kembali, meski kemudian ditindaklanjuti dengan rangkaian berita acara penyerahan.
Dalam konteks Provinsi Riau, daerah yang masuk daftar target paling besar, tidak terlihat adanya perlawanan yang dilakukan pelaku usaha (korporasi) sawit. Gejolak yang terjadi tidak pernah terungkap dalam pemberitaan media massa, maupun media sosial. Hal ini mengesankan bahwa perusahaan cenderung manut dan menunjukkan sikap diam.
Pertikaian justru terjadi ketika lahan sitaan Satgas PKH dikelola dengan model kerja sama operasional (KSO) bagi hasil, antara PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dengan perusahaan mitra kerja. Konflik antara perusahaan pemegang KSO dengan masyarakat tempatan yang merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan kebun sawit sitaan.
Ada lagi desakan dari masyarakat tempatan yang mengklaim dirinya sebagai masyarakat ulayat, agar diberikan kesempatan dalam mengelola lahan sitaan Satgas PKH. Hal ini memicu kecemburuan dan sentimen sosial. Apalagi jika perusahaan KSO yang digandeng oleh PT Agrinas berasal dari luar daerah.
Dalam kasus lain, juga terungkap lahan kebun sawit yang dikelola masyarakat justru menjadi objek penguasaan kembali oleh Satgas PKH. Belakangan, kebun masyarakat yang merupakan kebun plasma itu, juga di-KSO-kan oleh PT Agrinas, sehingga memicu penolakan keras dari masyarakat.
Proses penunjukan KSO oleh PT Agrinas ini sebenarnya mesti menjadi catatan dan dikoreksi oleh pemerintah. Tindakan meng-KSO-kan kebun sawit, secara khusus yang dikelola oleh masyarakat, diyakini akan memantik konflik sosial yang kuat. Masyarakat akan bertahan, karena kebun sawit yang mereka kelola merupakan sumber perekonomian bagi keluarga mereka.
Pemerintah Diminta Tunjukkan Fakta
Itu sebabnya, tudingan serius tindakan korporasi sawit yang menghasut rakyat dan membayar preman untuk menghalangi kinerja Satgas PKH, seperti yang diungkap Presiden Prabowo, haruslah dibuktikan validitasnya. Jika perlu, pemerintah membuka data-data perusahaan yang dituding pembangkang dengan memanfaatkan rakyat serta preman.
Langkah ini penting diungkap pemerintah untuk menghilangkan prasangka buruk terhadap sejumlah korporasi kelapa sawit. Lagipula, klaim penguasaan hampir 4 juga hektare oleh Satgas PKH, mustahil bisa berjalan mulus jika korporasi mampu menunggangi masyarakat. Faktanya, operasi penertiban kebun sawit dan tambang dalam kawasan hutan, bisa dikatakan berlangsung mulus. Apa yang terjadi dalam penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau, tidak bisa digeneralisasi secara berlebihan sebagai bentuk masif perlawanan terhadap Satgas PKH.
Pengamatan sepintas di media sosial, pembentukan dan penggiringan opini yang pro pada kerja-kerja Satgas PKH sebenarnya jauh lebih mendominasi ruang digital. Jadi, bisa dikatakan pemerintah mampu mengendalikan secara mutlak penolakan yang terjadi, apapun dasarnya.
Jadi, apakah benar ada penghasutan rakyat dan pembayaran preman oleh korporasi untuk menentang penertiban kawasan hutan? Emang, siapa yang berani dalam kondisi saat ini? Coba nilai sendiri. (R-03)

