Dugaan Manipulasi Dokumen Seleksi PPPK di Kuansing Dilaporkan ke Polisi
Surat laporan Siswandi di polres Kuantan Singingi. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Kuansing - Tidak main-main. Siswandi (40), salahseorang eks honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) yang sudah masuk database BKN yang terjegal saat seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 lalu, menduga adanya manipulasi dokumen seleksi penerimaan PPPK di Kuansing saat itu.
Siswandi memilih menempuh jalur hukum. Ia melaporkan Mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Mardansyah, ke Kepolisian Resor (Polres) Kuansing, Rabu (24/12/2025).
Ya, laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan tindak pidana manipulasi dokumen dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024 lalu.
Siswandi, dalam surat laporannya, menuding Mardansyah, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BKPP sekaligus Panitia Seleksi Daerah, terlibat dalam kejanggalan administrasi seleksi PPPK tahap I dan II.
Dalam laporannya, Siswandi yang ditemui media, Rabu sore, usai melapor, memaparkan sejumlah poin utama terkait status kepegawaiannya. Diketahui, pelapor telah mengabdi sebagai pegawai honorer kontrak sejak tahun 2011 berdasarkan SK Nomor 814/BKD-08/2011/145. Kontrak tersebut terus diperpanjang secara rutin hingga tahun 2016.
Menurutnya, sejak tahun 2016 hingga 2022, meski tidak ada perpanjangan kontrak secara tertulis, pelapor menegaskan tidak pernah menerima surat pemberhentian maupun mengundurkan diri. Nama pelapor tetap tercatat sebagai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Pada 22 Juli 2022, namanya secara resmi telah masuk dalam pangkalan data (database) Non-ASN di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berdasarkan Pengumuman Nomor: 800/BKPP-02/795.
Laporan yang dibuatnya ini muncul ke permukaan setelah ditemukannya indikasi manipulasi dokumen dalam proses seleksi PPPK 2025 (anggaran 2024). Pihak pelapor merasa dirugikan oleh kebijakan atau tindakan yang dilakukan terlapor saat menjabat sebagai pucuk pimpinan di BKPP Kuansing.
Terkait laporan eks honorer Kuansing ini, Mardansyah yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, KB, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kuansing ketika dikonfirmasi Rabu malam hingga pukul 20.47 WIB melalui telepon maupun pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapannya.
Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidingrat melalui Kasi Humas Polres Kuansing, Iptu Abdul Razak yang dihubungi via WhatsApp juga belum memberikan keterangan terkait adanya laporan tersebut, Rabu malam ini.(R-04)

