Ahli Konstruksi Patahkan Hasil Audit Teknis KPK di Kasus Jalan Lingkar Pulau Bengkalis: Metode yang Dipakai Tidak Tepat!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Sejumlah ahli menilai proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis tidak sesuai ketentuan dan alat bukti yang kredibel. Audit teknis yang dilakukan KPK tidak memenuhi metode yang sesuai. Selain itu, penetapan tersangka dalam perkara ini dinilai melabrak putusan Mahkamah Konstitusi terkait kerugian negara.
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (24/5/2022), terdakwa Petrus Edy Susanto (PES) menghadirkan lima orang saksi meringankan (a de charge). Kelima saksi tersebut terdiri dari dua orang warga Pulau Bengkalis, dua orang ahli konstruksi dan seorang pakar hukum pidana.
Supriadi dan Iskandar keduanya warga Pambang, Pulau Bengkalis dalam kesaksian di bawah sumpah menerangkan kalau masyarakat setempat sangat merasakan dampak positif dari selesainya proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis tersebut. Warga setelah jalan selesai dapat beraktivitas dengan lancar. Kegiatan ekonomi masyarakat dan pengangkutan hasil pertanian berjalan dengan efisien.
"Warga sekarang sudah nyaman dengan selesainya jalan tersebut. Hasil pertanian dapat diangkut dengan mudah dan cepat. Dulunya waktu tempuh ke Kota Bengkalis itu 3 jam, sekarang cuma tinggal 30 menit," kata Supriadi.
Supriadi menjelaskan, sejak jalan selesai dibangun hingga saat ini, kondisi jalan sangat bagus dan tidak ada rusak maupun retak dan pecah. Drainase juga berfungsi baik.
Tapi kini ada sejumlah bekas lobang dan ada belum ditambal. Hal ini disebabkan jalan sering dibor saat pengujian dilakukan, baik oleh Fakultas Teknik UIR maupun saat KPK melakukan pemeriksaan. Jalan yang dibor tidak ditambal kembali.
Metode Tak Sesuai
Ahli konstruksi dari ITB, Prof Iswandi dalam pendapat ahlinya menerangkan, dalam pengujian untuk mengetahui ada tidaknya pengurangan volume dan mutu yang tidak sesuai spesifikasi, maka metode yang dilakukan harusnya dengan menguji komposisi, bukan lewat uji tekan maupun uji lentur.
Ia menjelaskan, jika melakukan metode uji tekan, maka ketika pengambilan benda uji yaitu beton inti harus di-treatment mulai dari lokasi pengambilan hingga ke tempat uji laboratorium. Yakni harus dibungkus dengan buble plastic tidak mengalami bubling. Selain itu, microcrek juga harus dibungkus dengan kedap udara.
Selain itu kata Prof Iswandi, waktu uji harus sesuai SNI 03 2492 2022 yakni pengujian minimal 2 hari hingga 7 hari harus bebas pengaruh panas dan basah, tidak boleh terjadi gesekan satu sama lain seperti yang dilakukan oleh ahli dari Politeknik Bandung yang dipakai KPK untuk menguji beton jalan tersebut.
Prof Iswandi menerangkan, badan jalan (rigid pavement) yang sudah terbebani oleh kendaraan over dimention over load (ODOL) apalagi sudah dipakai selama 6 tahun dan terkena pengaruh basah kering, tidak layak lagi dilakukan pengujian. Soalnya, badan jalan dipastikan telah mengalami penurunan kekuatan mutu beton.
"Pastinya akan terjadi penurunan, apalagi itu berada di lingkungan gambut. Beton terendam air gambut serta adanya air laut pasang, maka pengaruhnya sangat agresif bersifat korosif," kata Prof Iswandi.
Keterangan Prof Iswandi seakan mematahkan pendapat Iskandar, auditor teknis yang dipakai KPK dalam menelisik proyek tersebut. Iskandar merupakan seorang lulusan sarjana teknik dengan spesialisasi mekanik tanah. Iskandar disebut bukanlah ahli konstruksi sehingga dikhawatirkan tidak paham pengaruh gambut terhadap konstruksi, serta bukan anggota HAKKI melainkan anggota HATTI.
Yakubus Welianto SH, MHum selaku kuasa hukum PES menegaskan, karena cara pengambilan sampel tidak sesuai metode SNI dan tidak dilakukan dengan benar, patut dipertanyakan kapabilitas dan kredibilitas keahlian Iskandar dan hasil audit fisik beton yang dilakukannya. Akibat tindakannya tersebut telah berdampak terhadap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat BPK, sehingga menetapkan adanya kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.
"Proses audit teknis yang salah kaprah telah menyebabkan nasib klien kami menjadi korbannya," kata Yakubus.
Langgar Putusan Mahkamah Konstitusi
Sementara, ahli perkerasan dari Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara, Indra Jaya Pandia juga mematahkan pendapat ahli Iskandar dari Politeknik Bandung. Soalnya, pengambilan sampel yang dilakukan Iskandar menyebutkan agregat yang digunakan untuk jalan lingkar Pulau Bengkalis adalah agregat kelas S. Padahal, Indra Jaya yang datang ke lokasi ternyata menemukan kalau agregat yang didatangkan adalah agregat B bukan S.
Ahli pidana Dr Mudzakir yang dihadirkan dalam sidang menegaskan, kontrak yang clear dan clean, jika tdk ada itikad buruk dan itikad jahat maka berlaku sebagai kontrak yang sah, mengikat kedua pihak. Apalagi jika sudah dilakukan serahterima atas pekerjaan yang sudah terpasang 100 persen pada proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis tersebut.
Ia menegaskan, dasar menersangkakan seseorang dengan Perpres atau Keppres adalah kesalahan. Selain itu, laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dibuat oleh auditor BPK tidak dapat dijadikan sebagai bukti surat, apalagi dijadikan sebagai bukti ada tidaknya tindak pidana korupsi.
Dosen UII Yogyakarta ini mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 25/PUU-XIV/2016. Dalam putusan MK tersebut, penghitungan kerugian keuangan negara harus actual loss yakni penghitungan secara nyata dan pasti.
"Jika itu tidak dilaksanakan dan ditaati, maka itu adalah pelanggaran kostitusional," pungkas Mudzakir.
Petrus Edy Susanto (PES) menjadi satu dari 4 terdakwa lain yang dijerat KPK dalam kasus proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis dibiayai secara multy years pada 2013-2015 silam. Proyek dikerjakan oleh joint operation PT Wikaya Karya-PT Sumindo. Setelah proyek ini selesai pada 2015, enam tahun kemudian KPK mengusutnya. (*)