Negara Rugi Rp 224 Miliar, KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter TNI
SabangMerauke News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Irfan diduga dipercaya oleh panitia lelang untuk menghitung nilai kontrak.
"Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai HPS (harga perkiraan sendiri) kontrak pekerjaan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/5/2022).
"Akibat perbuatan IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar," sambung Firli.
Dia menyebut Irfan aktif bertemu dengan Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) TNI AU. Dalam pertemuan keduanya itu, disebutkan ada pembahasan khusus terkait pelelangan tersebut.
"IKS juga diduga sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK)," terangnya.
Firli menjelaskan, pada 2016, pengadaan helikopter AW-101 kembali dilanjutkan setelah sebelumnya disetop pemerintah lantaran mempertimbangkan kondisi perekonomian negara saat itu. Irfan diduga menyiapkan persyaratan lelang agar 2 perusahaan miliknya disetujui oleh Fachri.
"Untuk persyaratan lelang yang hanya mengikutkan 2 perusahaan, IKS diduga menyiapkan dan mengkondisikan 2 perusahaan miliknya mengikuti proses lelang ini dan disetujui oleh PPK," jelas Firli.
Dalam proses pembayarannya Irfan diduga menerima dana 100%. Namun faktanya masih terdapat beberapa kekurangan bagian-bagian helikopter AW-101 tersebut.
"Untuk proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100%, di mana faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda," sambungnya.
Perbuatan Irfan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia No 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Koordinasi dengan TNI AU
Firli juga mengatkaan KPK akan berkoordinasi dengan TNI AU usai penahanan Irfan Kurnia Saleh. Firli menyebut koordinasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang. Di dalam Pasal 8 huruf A itu lebih jelas lagi.
"Dalam Pasal 8 huruf A UU Nomor 19 tahun 2019 disebutkan bahwa KPK tugasnya mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Artinya, tentu kita harus laksanakan amanat UU itu," kata Firli.
Firli menegaskan soal wewenang KPK dalam melakukan supervisi instansi berwenang. Hal itu tertuang dalam UU No 19 tahun 2019 Pasal 6 huruf D.
"KPK di dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 di dalam pasal 6 huruf D ada itu. KPK melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi, termasuk pihak rekan-rekan TNI," tambahnya.
Dia menjelaskan dalam melakukan proses perkara tindak pidana korupsi, KPK berhak melakukan penyelidikan hingga penuntutan sesuai Pasal 11 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.
"KPK dapat melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. ada syaratnya dua, aparat penegak hukum atau penyelenggara negara atau pihak terkait, Oke, di kalimat berikutnya ada 'dan atau titik koma', menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 1 miliar di Ayat 2 nya," terang Firli.
"Itu di Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019. Kalau bicara dan atau, tentulah kawan-kawan sudah paham itu bukan kumulatif, boleh alternatif ya," sambungnya.
Diketahui, Irfan selaku Dirut PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) ditetapkan sebagai tersangka. Irfan terjerat di kasus perkara korupsi pengadaan helikopter VVIP AW-101 TNI AU.
Irfan mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia dilihat dikawal berjalan menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan perkaranya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Irfan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Irfan dipastikan hadir memenuhi panggilan KPK.
"Terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101. Hari ini (24/5), Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan satu orang tersangka dalam perkara dimaksud an. IKS alias JIK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/5/2022). (*)