Buka Data! Ini Daftar Perusahaan Bercokol di Lanskap Tesso Nilo yang Mengusik Habitat Gajah Sumatera, Kok Pemerintah Tak Memangkasnya?
Peta perusahaan yang bercokol di kawasan sekitar TNTN yang merupakan lanskap Tesso Nilo sebagai kantong gajah Sumatera. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Langkah pemerintah yang ngotot melakukan relokasi penduduk hanya dari kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), membuka tanda tanya baru. Pemerintah justru tidak berani melakukan evaluasi dan pemangkasan areal kerja konsesi perusahaan yang bercokol di lanskap Tesso Nilo.
"Jika tujuan relokasi penduduk adalah untuk pemulihan habitat konservasi gajah Sumatera, maka sesungguhnya TNTN hanyalah bagian kecil dari lanskap Tesso Nilo. Banyak perusahaan yang menguasai lanskap Tesso Nilo, bahkan mengantongi izin dari pemerintah dalam bentuk konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) maupun Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit. Lanskap Tesso Nilo merupakan habitat atau kantong gajah Sumatera yang sesungguhnya," kata Direktur Pusat Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (Puraka), Ahmad Zazali, SH, MH kepada SabangMerauke News, Selasa (23/11/2025).
Ahmad menilai, langkah pemerintah merelokasi penduduk dari TNTN, namun tidak berani mengevaluasi atau memangkas areal kerja perusahaan di lanskap Tesso Nilo, patut mendapat sorotan. Efek relokasi penduduk bisa memicu terjadinya pemiskinan puluhan ribu masyarakat dan konflik sosial dalam eskalasi luas.
"Tentunya, hal ini bertentangan dengan semangat Asta Cita yang diproklamasikan Presiden Prabowo Subianto. Roh Pasal 33 UUD 1945 telah dihilangkan dalam kebijakan relokasi penduduk. Padahal, opsi pemangkasan areal kerja konsesi perusahan di lanskap Tesso Nilo lebih efektif dan berkeadilan," tegas Ahmad Zazali.
Berdasarkan data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sedikitnya terdapat 9 perusahaan hutan tanaman yang mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berada di lanskap TNTN, belum termasuk konsesi kelapa sawit PT Inti Indosawit Subur (Asian Agri) dan lainnya.
Perusahaan-perusahaan ini mengelola 169.920 hektare lahan hutan, bagian besar dari total luasan lanskap Tesso Nilo mencapai 337 ribu hektare. Sementara, luasan TNTN hanya sekitar 83 ribu hektare.
Ironisnya, meski peruntukan izin perusahaan untuk hutan tanaman industri (HTI), di lapangan justru sebagian lahannya telah menjadi kebun kelapa sawit. Dari total 169.920 hektare konsesi PBPH milik 9 perusahaan itu, seluas 21.940 hektare ditanami kelapa sawit secara ilegal.
Komnas HAM juga mengungkap adanya pembukaan kebun kelapa sawit di sekitar TNTN (bagian dari lanskap Tesso Nilo) mencapai 34.521 hektare. Dengan demikian, total luasan kebun sawit di sekitar TNTN yang merupakan lanskap Tesso Nilo, mencapai 122.521 hektare. Luasan itu sudah termasuk kebun sawit yang berada di dalam TNTN mencapai 65.939 hektare.
Berikut data dan luasan konsesi PBPH yang berada di lanskap Tesso Nilo:
1. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP Estate Ukui dan Baserah): 45.628 hektare, seluas 3.664 hektare terdapat kebun sawit.
2. PT Arara Abadi (Distrik Nilo): 25.045 hektare, seluas 569 hektare terdapat kebun sawit
3. PT Nusa Prima Manunggal: 4.412 ha, seluas 196 ha terdapat kebun sawit
4. PT Nusa Wana Raya: 26.880 ha, seluas 7.205 ha terdapat kebun sawit
5. PT Nusantara Sentosa Raya (PT Siak Raya Timber): 23.030 ha, seluas 4.182 ha terdapat kebun sawit
6. PT Rimba Lazuardi: 23.340 ha, seluas 1.651 ha terdapat kebun sawit
7. PT Rimba Peranap Indah: 11.620 ha, seluas 4.157 ha terdapat kebun sawit
8. PT Wananugraha Bimalestari: 7.465 ha, seluas 313 ha terdapat kebun sawit
9. CV Putri Lindung Bulan: 2.500 ha.
Mengabaikan HAM
Sebelumnya diwartakan, langkah pemerintah melakukan relokasi penduduk dengan alibi untuk pemulihan (reforestasi dan restorasi) hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) mendapat sorotan keras. Pemulihan TNTN disinyalir memiliki motif lain, yakni dugaan proyek karbon yang dibiayai dari anggaran FOLU Net Sink 2030.
Pemerintah juga diminta melakukan pemulihan TNTN secara komprehensif dan objektif, dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang lebih dulu bercocok tanam (ruang hidup), jauh sebelum penetapan kawasan hutan konservasi TNTN. Pemulihan TNTN jangan dilakukan hanya dengan opsi tunggal, yakni dengan relokasi (pemindahan) masyarakat, namun membuka opsi lain yang lebih berkeadilan dan humanis.
"Langkah pemerintah yang 'menjual' isu pemulihan TNTN harus dilakukan transparan, komprehensif dan berbasis pada hak asasi manusia (HAM). Pemulihan TNTN harus merujuk pada alur kronologis penetapan kawasan TNTN. Tidak saja soal keberadaan masyarakat yang dipersoalkan, namun juga keberadaan sejumlah perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan kelapa sawit yang berada di bentangan lanskap Tesso Nilo," kata Direktur Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (Puraka), Ahmad Zazali, SH, MH dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News pada Minggu (21/12/2025).
Sebelumnya, pemerintah pada Sabtu (20/12/2025) kemarin memulai relokasi sebanyak 228 kepala keluarga (KK) di Desa Limau Manis yang mendiami TNTN. Mereka dipindahkan ke lahan perusahaan sawit PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang juga masih berstatus kawasan hutan.
Merujuk pada hasil penelitian organisasi WWF pada tahun 2000-an, kata Ahmad, ditemukan ada 5 kantong gajah Sumatera di Riau. Salah satu kantong gajah berada di lanskap Tesso Nilo yang luasnya mencapai 337 ribu hektare, namun hanya seluas 81 ribu hektare yang dijadikan TNTN.
"Sisanya yang jauh lebih luas justru dikuasai dan dikelola perusahaan pemegang izin konsesi HTI dan perkebunan sawit," kata Ahmad.
Fakta tersebut, menurut Ahmad, menunjukkan bahwa rusaknya habitat (kantong) gajah Sumatera, tidak serta merta disebabkan oleh aksi pembukaan kebun kelapa sawit oleh masyarakat di lanskap Tesso Nilo. Namun, keberadaan sejumlah perusahaanlah yang justru memberikan kontribusi terbesar rusaknya habitat (home range) gajah Sumatera di sekitaran TNTN.
Ahmad menegaskan, pemerintah juga harus menempuh opsi lain untuk pemulihan TNTN, yakni dengan memangkas luasan konsesi izin perusahaan HTI dan perkebunan sawit di sekitar TNTN, untuk dijadikan areal konservasi gajah Sumatera.
"Karena kantong gajah Sumatera sesungguhnya bukan hanya di TNTN, tapi meliputi lanskap Tesso Nilo seluas 337 ribu hektar yang sebagian besar sudah diberikan perizinan ke perusahaan HTI milik PT RAPP (APRIL Grup) dan perkebunan sawit skala besar, termasuk milik PT Inti Indo Sawit (Asian Agri Grup)," tegas Ahmad Zazali.
Puraka dan koalisi sipil, juga meminta pemerintah untuk menindaklanjuti surat Komnas HAM RI pada Juli 2025 dan hasil rapat gabungan Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM dan LPSK. Di samping itu, juga mestinya membuat kerangka dan membuka ruang dialog dengan melibatkan mediator independen dan membuka opsi lain selain relokasi.
"Serta melibatkan masyarakat untuk memulihkan kantong gajah Sumatera melalui kegiatan reforestasi di areal yang diambil dari lahan izin perusahaan-perusahaan di lanskap Tesso Nilo," pungkas Ahmad Zazali.
Berikut kronologi singkat dinamika penetapan kawasan hutan konservasi TNTN versi Puraka:
1. Bahwa bentang alam atau lanskap Tesso Nilo seluas 337ribu hektar merupakan wilayah perbatinan sejak zaman Kerajaan Pelalawan 1792–an, dan baru pada 1946 menyatakan menjadi bagian NKRI. Artinya jauh sebelum bergabung dengan NKRI, wilayah TNTN sudah menjadi wilayah bertuan dan dalam pengelolaan batin dan warganya.
2. Bahwa sejak 1965 sistem pemerintahan menjadi satuan desa sesuai UU Nomor 19 Tahun 1965 tentang Pemerintah Desa, maka administrasi perbatinan hilang dari administrasi pemerintahan;
3. Namun secara sosial pada kenyataannya perbatinan masih tetap eksis di tengah masyarakat, termasuk klaim wilayah perbatinan sebagai wilayah ulayat;
4. Bahwa pada 1974, wilayah perbatinan ini kemudian dijadikan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) oleh pemerintah;
5. Bahwa baru pada 1986, kawasan hutan di Indonesia (termasuk Riau) ditunjuk melalui kebijakan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK);
6. Bahwa pada masa HPH beroperasi, telah terbangun banyak jalan akses di dalam kawasan ini, bahkan setelah HPH tidak beroperasi sebagian mantan karyawannya membuka lahan utk berkebun;
7. Bahwa setelah HPH habis, pemerintah menerbitkan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk PT RAPP diberikan pertama kali pada 27 Februari 1993 melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/KPTS-I/1993;
8. Bahwa pada 2002, muncul program WWF bekerjasama dengan BKSDA Riau untuk mengusulkan status TNTN;
9. Bahwa ketika usulan TNTN dibuat telah banyak kebun masyarakat di dalamnya. Pada tahun 2004, usulan TNTN disetujui Menhut dengan terbitnya SK Penunjukan oleh Menhut (TNTN Tahap I)
10. Bahwa setelah itu WWF dan BKSDA mengusulkan perluasan TNTN dan keluar SK penunjukan dari Menhut tahun 2009 (TNTN Tahap II)
11. Bahwa ketika TNTN tahap II diajukan dan ditunjuk dalam arealnya telah ada lebih dari 19 ribu hektare telah jadi kebun masyarakat;
12. Bahwa pada tahun 2011/2012 Kemenhut melakukan tata batas, namun tidak didahului dengan penyelesaian hak-hak pihak ketiga (kebun masyarakat) yang telah ada sebelumnya;
13. Bahwa SK penetapan/pengukuhan TNTN baru keluar tahun 2014, ketika hampir 30 ribu hektare sudah jadi kebun masyarakat, namun Kemenhut tidak memperdulikan adanya hak-hak pihak ketiga (kebun masyarakat) yang telah ada sebelumnya. Artinya keberadaan masyarakat di dalam TNTN jauh lebih dulu dari keberadaan TNTN atau masyarakat sudah ada duluan dibandingkan penetapan areal TNTN. (R-03)

