SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Buka Data! Ini Daftar Perusahaan Bercokol di Lanskap Tesso Nilo yang Mengusik Habitat Gajah Sumatera, Kok Pemerintah Tak Memangkasnya? 

23/12/2025  ❘  12:31 WIB • Nasional
Bagikan :
Buka Data! Ini Daftar Perusahaan Bercokol di Lanskap Tesso Nilo yang Mengusik Habitat Gajah Sumatera, Kok Pemerintah Tak Memangkasnya? 

Peta perusahaan yang bercokol di kawasan sekitar TNTN yang merupakan lanskap Tesso Nilo sebagai kantong gajah Sumatera. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Langkah pemerintah yang ngotot melakukan relokasi penduduk hanya dari kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), membuka tanda tanya baru. Pemerintah justru tidak berani melakukan evaluasi dan pemangkasan areal kerja konsesi perusahaan yang bercokol di lanskap Tesso Nilo. 

"Jika tujuan relokasi penduduk adalah untuk pemulihan habitat konservasi gajah Sumatera, maka sesungguhnya TNTN hanyalah bagian kecil dari lanskap Tesso Nilo. Banyak perusahaan yang menguasai lanskap Tesso Nilo, bahkan mengantongi izin dari pemerintah dalam bentuk konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) maupun Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit. Lanskap Tesso Nilo merupakan habitat atau kantong gajah Sumatera yang sesungguhnya," kata Direktur Pusat Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (Puraka), Ahmad Zazali, SH, MH kepada SabangMerauke News, Selasa (23/11/2025). 

Ahmad menilai, langkah pemerintah merelokasi penduduk dari TNTN, namun tidak berani mengevaluasi atau memangkas areal kerja perusahaan di lanskap Tesso Nilo, patut mendapat sorotan. Efek relokasi penduduk bisa memicu terjadinya pemiskinan puluhan ribu masyarakat dan konflik sosial dalam eskalasi luas. 

"Tentunya, hal ini bertentangan dengan semangat Asta Cita yang diproklamasikan Presiden Prabowo Subianto. Roh Pasal 33 UUD 1945 telah dihilangkan dalam kebijakan relokasi penduduk. Padahal, opsi pemangkasan areal kerja konsesi perusahan di lanskap Tesso Nilo lebih efektif dan berkeadilan," tegas Ahmad Zazali.

Berdasarkan data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sedikitnya terdapat 9 perusahaan hutan tanaman yang mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berada di lanskap TNTN, belum termasuk konsesi kelapa sawit PT Inti Indosawit Subur (Asian Agri) dan lainnya. 

Perusahaan-perusahaan ini mengelola 169.920 hektare lahan hutan, bagian besar dari total luasan lanskap Tesso Nilo mencapai 337 ribu hektare. Sementara, luasan TNTN hanya sekitar 83 ribu hektare. 

Ironisnya, meski peruntukan izin perusahaan untuk hutan tanaman industri (HTI), di lapangan justru sebagian lahannya telah menjadi kebun kelapa sawit. Dari total 169.920 hektare konsesi PBPH milik 9 perusahaan itu, seluas 21.940 hektare ditanami kelapa sawit secara ilegal. 

Komnas HAM juga mengungkap adanya pembukaan kebun kelapa sawit di sekitar TNTN (bagian dari lanskap Tesso Nilo) mencapai 34.521 hektare. Dengan demikian, total luasan kebun sawit di sekitar TNTN yang merupakan lanskap Tesso Nilo, mencapai 122.521 hektare. Luasan itu sudah termasuk kebun sawit yang berada di dalam TNTN mencapai 65.939 hektare. 

Berikut data dan luasan konsesi PBPH yang berada di lanskap Tesso Nilo:

1. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP Estate Ukui dan Baserah): 45.628 hektare, seluas 3.664 hektare terdapat kebun sawit. 

2. PT Arara Abadi (Distrik Nilo): 25.045 hektare, seluas 569 hektare terdapat kebun sawit

3. PT Nusa Prima Manunggal: 4.412 ha, seluas 196 ha terdapat kebun sawit

4. PT Nusa Wana Raya: 26.880 ha, seluas 7.205 ha terdapat kebun sawit

5. PT Nusantara Sentosa Raya (PT Siak Raya Timber): 23.030 ha, seluas 4.182 ha terdapat kebun sawit

6. PT Rimba Lazuardi: 23.340 ha, seluas 1.651 ha terdapat kebun sawit

7. PT Rimba Peranap Indah: 11.620 ha, seluas 4.157 ha terdapat kebun sawit

8. PT Wananugraha Bimalestari: 7.465 ha, seluas 313 ha terdapat kebun sawit

9. CV Putri Lindung Bulan: 2.500 ha. 

Mengabaikan HAM

Sebelumnya diwartakan, langkah pemerintah melakukan relokasi penduduk dengan alibi untuk pemulihan (reforestasi dan restorasi) hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) mendapat sorotan keras. Pemulihan TNTN disinyalir memiliki motif lain, yakni dugaan proyek karbon yang dibiayai dari anggaran FOLU Net Sink 2030.

Pemerintah juga diminta melakukan pemulihan TNTN secara komprehensif dan objektif, dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang lebih dulu bercocok tanam (ruang hidup), jauh sebelum penetapan kawasan hutan konservasi TNTN. Pemulihan TNTN jangan dilakukan hanya dengan opsi tunggal, yakni dengan relokasi (pemindahan) masyarakat, namun membuka opsi lain yang lebih berkeadilan dan humanis. 

"Langkah pemerintah yang 'menjual' isu pemulihan TNTN harus dilakukan transparan, komprehensif dan berbasis pada hak asasi manusia (HAM). Pemulihan TNTN harus merujuk pada alur kronologis penetapan kawasan TNTN. Tidak saja soal keberadaan masyarakat yang dipersoalkan, namun juga keberadaan sejumlah perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan kelapa sawit yang berada di bentangan lanskap Tesso Nilo," kata Direktur Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (Puraka), Ahmad Zazali, SH, MH dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News pada Minggu (21/12/2025). 

Sebelumnya, pemerintah pada Sabtu (20/12/2025) kemarin memulai relokasi sebanyak 228 kepala keluarga (KK) di Desa Limau Manis yang mendiami TNTN. Mereka dipindahkan ke lahan perusahaan sawit PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang juga masih berstatus kawasan hutan. 

Merujuk pada hasil penelitian organisasi WWF pada tahun 2000-an, kata Ahmad, ditemukan ada 5 kantong gajah Sumatera di Riau. Salah satu kantong gajah berada di lanskap Tesso Nilo yang luasnya mencapai  337 ribu hektare, namun hanya seluas 81 ribu hektare yang dijadikan TNTN.

 

"Sisanya yang jauh lebih luas justru dikuasai dan dikelola perusahaan pemegang izin konsesi HTI dan perkebunan sawit," kata Ahmad. 

Fakta tersebut, menurut Ahmad, menunjukkan bahwa rusaknya habitat (kantong) gajah Sumatera, tidak serta merta disebabkan oleh aksi pembukaan kebun kelapa sawit oleh masyarakat di lanskap Tesso Nilo. Namun, keberadaan sejumlah perusahaanlah yang justru memberikan kontribusi terbesar rusaknya habitat (home range) gajah Sumatera di sekitaran TNTN. 

Ahmad menegaskan, pemerintah juga harus menempuh opsi lain untuk pemulihan TNTN, yakni dengan memangkas luasan konsesi izin perusahaan HTI dan perkebunan sawit di sekitar TNTN, untuk dijadikan areal konservasi gajah Sumatera.

"Karena kantong gajah Sumatera sesungguhnya bukan hanya di TNTN, tapi meliputi lanskap Tesso Nilo seluas 337 ribu hektar yang sebagian besar sudah diberikan perizinan ke perusahaan HTI milik PT RAPP (APRIL Grup) dan perkebunan sawit skala besar, termasuk milik PT Inti Indo Sawit (Asian Agri Grup)," tegas Ahmad Zazali. 

Puraka dan koalisi sipil, juga meminta pemerintah untuk menindaklanjuti surat Komnas HAM RI pada Juli 2025 dan hasil rapat gabungan Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM dan LPSK. Di samping itu, juga mestinya membuat kerangka dan membuka ruang dialog dengan melibatkan mediator independen dan membuka opsi lain selain relokasi. 

"Serta melibatkan masyarakat untuk memulihkan kantong gajah Sumatera melalui kegiatan reforestasi di areal yang diambil dari lahan izin perusahaan-perusahaan di lanskap Tesso Nilo," pungkas Ahmad Zazali. 

Berikut kronologi singkat dinamika penetapan kawasan hutan konservasi TNTN versi Puraka:

1. Bahwa bentang alam atau lanskap Tesso Nilo seluas 337ribu hektar merupakan wilayah perbatinan sejak zaman Kerajaan Pelalawan 1792–an, dan baru pada 1946 menyatakan menjadi bagian NKRI. Artinya jauh sebelum bergabung dengan NKRI, wilayah TNTN sudah menjadi wilayah bertuan dan dalam pengelolaan batin dan warganya.

2. Bahwa sejak 1965 sistem pemerintahan menjadi satuan desa sesuai UU Nomor 19 Tahun 1965 tentang Pemerintah Desa, maka administrasi perbatinan hilang dari administrasi pemerintahan;

3. ⁠Namun secara sosial pada kenyataannya perbatinan masih tetap eksis di tengah masyarakat, termasuk klaim wilayah perbatinan sebagai wilayah ulayat;

4. ⁠Bahwa pada 1974, wilayah perbatinan ini kemudian dijadikan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) oleh pemerintah;

5. Bahwa baru pada 1986, kawasan hutan di Indonesia (termasuk Riau) ditunjuk melalui kebijakan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK);

6. ⁠Bahwa pada masa HPH beroperasi, telah terbangun banyak jalan akses di dalam kawasan ini, bahkan setelah HPH tidak beroperasi sebagian mantan karyawannya membuka lahan utk berkebun;

7. ⁠Bahwa setelah HPH habis, pemerintah menerbitkan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk PT RAPP diberikan pertama kali pada 27 Februari 1993 melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/KPTS-I/1993;

8. Bahwa pada 2002, muncul program WWF bekerjasama dengan BKSDA Riau untuk mengusulkan status TNTN;

9. ⁠Bahwa ketika usulan TNTN dibuat telah banyak kebun masyarakat di dalamnya. Pada tahun 2004, usulan TNTN disetujui Menhut dengan terbitnya SK Penunjukan oleh Menhut (TNTN Tahap I)

10. Bahwa setelah itu WWF dan BKSDA mengusulkan perluasan TNTN dan keluar SK penunjukan dari Menhut tahun 2009 (TNTN Tahap II)

11. ⁠Bahwa ketika TNTN tahap II diajukan dan ditunjuk dalam arealnya telah ada lebih dari 19 ribu hektare telah jadi kebun masyarakat;

12. ⁠Bahwa pada tahun 2011/2012 Kemenhut melakukan tata batas, namun tidak didahului dengan penyelesaian hak-hak pihak ketiga (kebun masyarakat) yang telah ada sebelumnya;

13. Bahwa SK penetapan/pengukuhan TNTN baru keluar tahun 2014, ketika hampir 30 ribu hektare sudah jadi kebun masyarakat, namun Kemenhut tidak memperdulikan adanya hak-hak pihak ketiga (kebun masyarakat) yang telah ada sebelumnya. ⁠Artinya keberadaan masyarakat di dalam TNTN jauh lebih dulu dari keberadaan TNTN atau masyarakat sudah ada duluan dibandingkan penetapan areal TNTN. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Taman Nasional Tesso NiloTNTNLanskap Tesso NiloRelokasi TNTNSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Lonjakan Kendaraan Tercatat Selama Periode Nataru di Jalan Tol Trans Sumatera

    Lonjakan Kendaraan Tercatat Selama Periode Nataru di Jalan Tol Trans Sumatera

    Riau •
    22/12/2025 ❘ 21:38 WIB
  • Jaksa Agung Minta Masyarakat Laporkan Jaksa

    Jaksa Agung Minta Masyarakat Laporkan Jaksa 'Nakal', Segera Ditindaklanjuti

    Hukrim •
    22/12/2025 ❘ 21:19 WIB
  • Terungkap! KPK Sita Uang Senilai Rp 400 Juta Saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

    Terungkap! KPK Sita Uang Senilai Rp 400 Juta Saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

    Hukrim •
    22/12/2025 ❘ 19:25 WIB
  • Daftar 4 Negara yang Tidak Merayakan Tahun Baru Masehi

    Daftar 4 Negara yang Tidak Merayakan Tahun Baru Masehi

    Internasional •
    22/12/2025 ❘ 19:26 WIB
  • Mengapa Pesawat Tidak Boleh Melintas di Atas Ka

    Mengapa Pesawat Tidak Boleh Melintas di Atas Ka'bah? Ini Alasannya

    Umum •
    22/12/2025 ❘ 19:17 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan