SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Pengamat Sebut Bocornya Data Aplikasi 'Dewa Matel' Pelanggaran Serius, Hanya Ketik Nopol Kendaraan Data Sensitif Pribadi Muncul

23/12/2025  ❘  11:13 WIB • Nasional
Bagikan :
Pengamat Sebut Bocornya Data Aplikasi

Ilustrasi debt collector. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Lebih dari 18.000 data kendaraan bermotor milik masyarakat Indonesia terungkap dapat diakses secara bebas melalui sebuah aplikasi digital bernama Dewa Matel.

Temuan ini memicu kekhawatiran serius terkait lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia. 

Aplikasi tersebut diduga kuat digunakan oleh agen lapangan atau mata elang (matel) untuk melacak kendaraan dengan kredit bermasalah. Namun, aksesnya yang terbuka untuk masyarakat umum membuat potensi penyalahgunaan data kian besar.

Data yang tersedia dalam aplikasi itu tidak hanya mencakup nomor polisi kendaraan, tetapi juga berbagai informasi sensitif yang seharusnya dilindungi undang-undang. 

Fakta bahwa aplikasi ini dapat diunduh dan digunakan tanpa pembatasan ketat dinilai sebagai ancaman nyata terhadap keamanan data pribadi.

Pengamat keamanan siber menilai, praktik tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan data pribadi. 

“Kalau ada di aplikasi dan bisa diakses orang awam, itu sudah pelanggaran luar biasa,” ujar pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya saat dihubungi media, Selasa (16/12/2025).

Menurut Alfons, keberadaan aplikasi seperti Dewa Matel secara jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan, pengguna dapat mengakses berbagai data sensitif, mulai dari nomor mesin, nomor rangka, nama pemilik, lembaga pembiayaan, hingga status kredit kendaraan. 

“Dari sisi privasi data, ini jelas melanggar UU PDP. Data kendaraan itu data pribadi. Plat nomor, nomor mesin, nomor rangka, nama pemilik, nama leasing, tahun kendaraan semuanya bisa diakses hanya dengan instal aplikasi. Itu tidak dibenarkan,” kata Alfons. 

Meski demikian, Alfons menilai persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari praktik penagihan kredit bermasalah di industri pembiayaan. 

Menurut dia, lembaga pembiayaan kerap menghadapi nasabah wanprestasi, sementara jalur hukum formal dinilai memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sebanding dengan nilai kredit.

“Kalau ditindak secara hukum, berdasarkan pengalaman, itu menghabiskan waktu dan biaya yang tidak sepadan. Karena itulah kemudian muncul cara-cara lain, salah satunya menggunakan debt collector atau mata elang,” ujarnya. 

Alfons menegaskan kondisi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas penggunaan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah. Ia menilai, sumber kebocoran data yang kemudian dihimpun menjadi basis data aplikasi matel harus ditelusuri secara serius.

“Soal bocornya data, itu harus ditelusuri sumbernya dari mana. Apakah dari lembaga pembiayaan atau pihak lain. Data digital itu sifatnya sekali bocor akan bocor selamanya dan tidak bisa dibatalkan. Tapi tetap harus dicari siapa yang membocorkan, dan pihak itulah yang harus ditindak,” kata Alfons. 

Ia menduga kebocoran data bisa terjadi dalam rantai panjang penagihan kredit, termasuk melalui penggunaan jasa outsourcing oleh perusahaan pembiayaan.

Dalam praktiknya, antarpenyedia jasa penagihan dimungkinkan saling berbagi data, lalu data tersebut dikompilasi menjadi basis data aplikasi seperti Dewa Matel.

“Ada kemungkinan lembaga pembiayaan menggunakan jasa outsource untuk menagih kredit. Antar-outsource ini saling berkomunikasi dan berbagi data,” ujar Alfons. 

“Lalu datanya dijadikan database oleh aplikasi matel untuk mempermudah operasional,” lanjut dia. 

Menurut Alfons, persoalan menjadi semakin serius karena aplikasi tersebut berpotensi besar disalahgunakan, tidak hanya untuk melacak kendaraan kredit bermasalah.

“Kalau melanggar privasi, itu jelas. Kalau disalahgunakan, juga jelas. Data ini bisa dipakai bukan hanya untuk penagihan, tapi untuk penipuan dan kejahatan lain,” kata Alfons. 

“Bahkan kalau pun digunakan untuk melacak kendaraan menunggak, tetap ada batasan ketat yang harus dipatuhi. Tidak bisa diberikan begitu saja,” tambah dia.

 

Ia menegaskan, penggunaan data pribadi hanya dapat dibenarkan jika disertai dasar hukum yang kuat, seperti surat tugas resmi, penugasan spesifik, dan pembatasan akses yang jelas. “Kalau digunakan perusahaan pun harus ada dukungan sah. Misalnya ada surat tugas untuk nomor plat tertentu, nama siapa, itu harus formal. 

Kalau sudah ada di aplikasi dan bisa diakses umum, itu sudah melanggar. Dan aplikasinya bisa diakses orang awam, itu pelanggaran luar biasa,” jelas Alfons.

Penelusuran aplikasi Dewa Matel 

Sebelumnya, media menelusuri langsung aplikasi Dewa Matel pada Selasa (16/12/2025) yang beredar di ruang digital. Aplikasi ini memiliki branding “Dewa M Matel”, dikembangkan oleh akun pengembang @SabanaPro, dan tercatat dikembangkan pada tahun 2025. 

Aplikasi tersebut diduga kuat digunakan oleh agen lapangan atau mata elang sebagai alat bantu untuk mengidentifikasi, melacak, dan memvalidasi data kendaraan yang terikat kontrak pembiayaan bermasalah. Namun, berdasarkan pengamatan, fungsinya jauh melampaui sekadar pencarian kendaraan.

Dewa Matel bekerja sebagai sistem terpadu berbasis database lokal. Di dalamnya terdapat fitur “Sinkron Data Terakhir” dan “Download Database Baru”, yang mengindikasikan pengguna harus mengunduh kumpulan data target secara berkala ke perangkat masing-masing. 

Dalam proses pengamatan, terlihat fitur “Pencarian Cepat” yang menampilkan persentase jumlah data yang telah terunduh.

Angka tersebut menunjukkan skala data lebih dari 18.000 entri yang tersimpan dan siap diakses secara offline, bahkan di area dengan koneksi internet terbatas. 

Akses ke aplikasi ini menggunakan sistem akun. Setiap pengguna terdaftar memiliki identitas digital, mencakup nama pengguna, perusahaan induk, kode akun, nomor ponsel, area operasional, hingga masa berlaku akun.

Namun, sistem ini tidak menutup fakta bahwa data sensitif kendaraan dapat diakses secara luas oleh pengguna aplikasi. Fungsi utama aplikasi terletak pada fitur pencarian berbasis nomor polisi. 

Dengan memasukkan sebagian atau seluruh nomor pelat kendaraan, aplikasi secara instan menampilkan daftar kendaraan yang terdata. Informasi awal yang muncul meliputi nomor polisi, jenis kendaraan, dan nama perusahaan pembiayaan. 

Jika kendaraan dipilih, aplikasi menampilkan informasi detail yang jauh lebih sensitif, antara lain nomor mesin, nomor rangka, tahun kendaraan, serta status kontrak, seperti keterlambatan pembayaran atau status write-off. 

Kompas.com menyamarkan identitas pemilik kendaraan yang muncul di aplikasi menjadi Pemilik X atau Pemilik Y karena data tersebut merupakan informasi pribadi. 

Selain itu, aplikasi juga dilengkapi fitur pelacakan aktivitas agen, termasuk pencatatan lokasi penemuan unit, nomor ponsel agen, serta tanggal dan jam aktivitas, yang memungkinkan pemantauan real time oleh pihak tertentu.

Di bagian bawah aplikasi tercantum peringatan hukum berbunyi, “Selalu utamakan konfirmasi kantor terlebih dahulu! Segala bentuk penyimpangan ada proses hukumnya.” 

Aplikasi ini juga menyertakan disclaimer bahwa “Aplikasi ini bukan alat atau dasar yang sah untuk eksekusi objek fidusia.” 

 

Namun, keberadaan disclaimer tersebut tidak serta-merta menghilangkan potensi pelanggaran hukum, terutama terkait perlindungan data pribadi. 

Media juga menemukan aplikasi ini menggunakan sistem berlangganan berbayar dengan masa uji coba yang sangat singkat. 

Setelah masa aktif berakhir, akun akan terkunci dan pengguna diminta melakukan pembayaran untuk membuka kembali akses.

Pilihan paket berlangganan bervariasi, mulai dari Rp 60.000 untuk 15 hari hingga Rp 270.000 untuk tiga bulan. Proses pembayaran dilakukan dengan mentransfer dana ke rekening pribadi yang tercantum di aplikasi, lalu mengunggah bukti transfer. 

Wilayah cakupan data aplikasi ini cukup luas, mencakup DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga wilayah luar Jawa seperti Manado dan Papua. Fakta ini menunjukkan bahwa kebocoran data tidak bersifat lokal, melainkan berskala nasional. 

Berdasarkan temuan tersebut, keberadaan aplikasi Dewa Matel tidak hanya memunculkan pertanyaan soal etika penagihan kredit, tetapi juga membuka kembali persoalan mendasar mengenai keamanan data pribadi warga negara di era digital. 

Jika data kendaraan dapat diakses dengan mudah oleh pihak yang tidak berwenang, maka risiko penyalahgunaan—mulai dari penipuan, pemerasan, hingga kejahatan terorganisasi—menjadi ancaman nyata yang harus segera ditangani secara serius oleh negara.

Kriminolog: ini bukan sekadar kejahatan jalanan 

Kriminolog Haniva Hasna menilai fenomena mata elang dan penggunaan aplikasi berbasis data bocor bukan sekadar persoalan kriminal jalanan, melainkan cerminan kegagalan struktural. 

“Secara normatif dilarang, tapi secara struktural masih ‘dibutuhkan’ oleh sistem penagihan yang mengejar efisiensi,” ujar Haniva.

Menurut Haniva, penegakan hukum selama ini cenderung tidak konsisten dan lebih banyak menyasar pelaku kecil di lapangan.

“Dalam kriminologi, ini disebut selective enforcement. Hukum ada, tapi tidak menimbulkan efek jera,” kata dia.

Ia juga menyoroti potensi kejahatan korporasi dalam praktik ini. 

“Jika perusahaan pembiayaan mengetahui metode intimidatif pihak ketiga, tetap menggunakan jasanya, dan mendapat keuntungan, maka ini berpotensi masuk kategori corporate crime,” ujar Haniva.

Dampak jangka panjangnya, kata dia, sangat berbahaya bagi tatanan hukum. Ia mengatakan, telah terjadi normalisasi kekerasan dan erosi kepercayaan terhadap hukum, sehingga masyarakat belajar bahwa pihak yang kuat akan selalu menang. 

Haniva menegaskan, solusi tidak cukup hanya dengan mempidanakan mata elang di lapangan.

“Sanksi struktural terhadap korporasi jauh lebih efektif. Tanpa data, mata elang kehilangan ‘mata’-nya,” katanya. 

Perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Onkoseno Gradiarso Sukahar menegaskan, praktik perampasan kendaraan bermotor di jalan oleh mata elang tidak dibenarkan secara hukum. “Perampasan kendaraan di jalan tidak boleh dilakukan. Jika ada masalah, seharusnya dibawa ke kantor leasing terlebih dahulu,” ujar Onkoseno. Menurut dia, jika terdapat unsur pidana, pihak leasing dapat membuat laporan ke kepolisian. 

Sementara jika menyangkut keterlambatan pembayaran, hal tersebut masuk ranah perdata.

“Intinya, perampasan di jalan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” kata Onkoseno.

Ia menambahkan, mata elang yang melakukan penarikan secara paksa dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana. 

“Bisa dikenakan Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, pasal penganiayaan, tergantung perbuatannya,” ujarnya. 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyerahkan kendaraan begitu saja jika mengalami perampasan di jalan. 

“Silakan datang ke polsek terdekat untuk membuat laporan atau menghubungi langsung leasing yang bersangkutan,” kata Onkoseno.

Komdigi hapus aplikasi matel 

Dalam rilis di Komdigi.go.id, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan telah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan. 

Hingga kini, delapan aplikasi telah diajukan untuk dihapus (delisting) dari platform digital. Enam aplikasi telah dinonaktifkan, sementara dua lainnya masih dalam proses. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan, langkah tersebut diambil setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.

“Komdigi terus berkoordinasi dengan OJK, kepolisian, dan platform digital untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi,” ujar Alexander.(R-03) 

Editor: Ali Imran
Sumber: Ilustrasi debt collector. Foto: Istimewa
Tags :Debt collectorMata elangData kendaraanSabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Sejumlah Jembatan di Rohil Rusak, Pemudik Sumbar-Jambi Harus Waspada

    Sejumlah Jembatan di Rohil Rusak, Pemudik Sumbar-Jambi Harus Waspada

    Daerah •
    23/12/2025 ❘ 10:11 WIB
  • Kopi Sebelum Sarapan Bahaya Bagi Sobat Asam Lambung? Pakar Ungkap Faktanya

    Kopi Sebelum Sarapan Bahaya Bagi Sobat Asam Lambung? Pakar Ungkap Faktanya

    Umum •
    23/12/2025 ❘ 08:21 WIB
  • Pertamina Mau Jual BBM Jenis Baru Tahun Depan

    Pertamina Mau Jual BBM Jenis Baru Tahun Depan

    Nasional •
    23/12/2025 ❘ 08:15 WIB
  • Wako Agung Serap Aspirasi Warga Kulim Terkait Juknis Pemilihan RT/RW Serentak

    Wako Agung Serap Aspirasi Warga Kulim Terkait Juknis Pemilihan RT/RW Serentak

    Daerah •
    23/12/2025 ❘ 07:12 WIB
  • PLN UIP3B Sumatera Raih Dua Penghargaan Gold pada Indonesia SDGs Award 2025

    PLN UIP3B Sumatera Raih Dua Penghargaan Gold pada Indonesia SDGs Award 2025

    Nasional •
    22/12/2025 ❘ 13:22 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Polisi Sita Brangkas dari Cafe de

    Polisi Sita Brangkas dari Cafe de'Clan Signature, Tentara Bersenjata Kawal Rumah Jampidsus

    08/07/2026  ❘  19:56 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan