Riau Tempati Ranking 9 Jumlah PHK Terbesar di Indonesia, 2.402 Orang Kehilangan Pekerjaan Sepanjang 2025
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 79.302 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja hingga November 2025. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Provinsi Riau menempati peringkat 9 nasional jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga November 2025. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 79.302 pekerja mengalami PHK se Indonesia yang erasal dari berbagai sektor usaha.
“Pada periode Januari sampai dengan November 2025 terdapat 79.302 orang tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP (jaminan kehilangan pekerjaan),” demikian tertulis dalam Satu Data Kemnaker, Senin (22/12/2025).
Adapun jumlah pekerja di Riau yang mengalami PHK sebanyak 2.402 orang. Sementara, Jawa Barat mencatat jumlah PHK tertinggi secara nasional dengan total pekerja terdampak PHK mencapai 17.234 orang atau sekitar 21,7 persen dari keseluruhan kasus.
Jawa Tengah menempati posisi kedua dengan 14.005 pekerja terkena PHK. Polanya serupa dengan Jawa Barat.
Februari menjadi bulan dengan angka tertinggi, mencapai 8.333 orang.
Banten berada di posisi ketiga dengan total 9.216 pekerja terdampak. Puncak PHK terjadi pada Januari 2025 dengan 2.604 orang.
Daerah Khusus Jakarta menempati posisi keempat. Total pekerja terdampak mencapai 5.710 orang.
Kasus tertinggi tercatat pada Mei dengan 769 pekerja. Jawa Timur melengkapi lima besar provinsi dengan angka PHK tertinggi.
Berikut sebaran PHK di 34 provinsi berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Jawa Barat 17.234
2. Jawa Tengah 14.005
3. Banten 9.216
4. Jakarta 5.710
5. Jawa Timur 4.886
6. Kalimantan Timur 3.487
7. Sulawesi Selatan 3.356
8. Kepulauan Riau 2.750
9. Riau 2.402
10. Kalimantan Barat 2.262
11. Kalimantan Selatan 2.027
12. Sumatera Utara 1.735
13. DI Yogyakarta 1.443
14. Sulawesi Tengah 1.404
15. Sumatera Selatan 1.392
16. Sulawesi Tenggara 1.233
17. Lampung 686
18. Bali 578
19. Sumatera Barat 526
20. Bengkulu 468
21. Aceh 389
22. Kalimantan Tengah 354
23. Sulawesi Utara 304
24. Jambi 268
25. Kepulauan Bangka Belitung 254
26. Papua Barat 199
27. Nusa Tenggara Barat 162
28. Nusa Tenggara Timur 140
29. Sulawesi Barat 85
30. Papua 81
31. Gorontalo 69
32. Kalimantan Utara 68
33. Maluku Utara 67
34. Maluku 49
Tidak teridentifikasi 13 Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi skema perlindungan bagi pekerja terdampak PHK.
Program ini dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan menyasar pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Manfaat JKP mencakup uang tunai, informasi lowongan kerja, konseling, serta pelatihan kerja. Skema ini dirancang untuk menjaga kelayakan hidup pekerja pasca-PHK.
Akses program JKP memiliki syarat. Peserta wajib memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam rentang 23 bulan.
Pembayaran iuran lima bulan berturut-turut sebelum PHK juga menjadi ketentuan. Status PHK harus terjadi pada pekerja dengan perjanjian waktu tertentu maupun tidak tertentu.
Pekerja juga perlu menunjukkan minat kembali bekerja dan memiliki akun SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan. (R-04)

