Korupsi Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Pejabat BUMN Wijaya Karya Dituntut 5,5 Tahun Penjara
SabangMerauke News, Pekanbaru - Mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Wika), I Ketut Suarbawa dituntut hukuman 5,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis.
Dalam pembacaan surat tuntutan, jaksa KPK menyebut Ketut Suarbawa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Suarbawa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp juta subsider selama 4 bulan kurungan," ucap jaksa KPK Franky Pangaribuan, Selasa (24/5/2022) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama dituntut masing-masing hukuman 5 tahun penjara. Ketiganya yakni Firja Taufa dan Didiet Hadianto dan Tirta Adhi Kazmi. Mereka juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Khusus terhadap Tirta Adhi yang merupakan PPTK proyek tersebut dikenakan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 400 juta.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis merupakan satu dari enam paket kegiatan tahun jamak (multi years) tahun 2013-2015 silam. Adapun nilai pagu anggaran proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis sebesar Rp 429 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan oleh joint operation (KSO) PT Wika-PT Sumindo. KPK menelisik adanya dugaan pemberian uang dari kontraktor kepada sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis serta tim sukses Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.
Dalam perkara ini, KPK berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan kerugian negara sebesar Rp 59 miliar. Dalam perkara ini, seorang kontraktor lain yakni Petrus Edy Susanto yang merupakan pengurus KSO PT Wika-PT Sumindo juga menjadi pesakitan. Sidang terdakwa Petrus masih memasuki agenda pemeriksaan ahli. (cr1/cr2)