Janggal! Laporan Penggunaan Dana Hibah PMI Kota Pekanbaru Tak Pernah Sesuai dengan Dokumen NPHD, Apa Penyebabnya?
Pelantikan pengurus PMI Kota Pekanbaru pada 13 Mei 2023 lalu. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Laporan realisasi penggunaan dana hibah untuk Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pekanbaru setiap tahunnya tidak pernah sesuai dengan besaran hibah yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama antara Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dengan PMI Kota Pekanbaru, terdapat laporan penggunaan yang tidak sesuai dengan jumlah hibah yang diterima.
Dari data yang diperoleh media, dalam periode 4 tahun (2021-2024), berdasarkan dokumen NPHD, PMI Kota Pekanbaru menerima total sebesar 2,45 miliar. Namun, dalam laporan penggunaannya hanyalah sebesar 1,35 miliar.
Rinciannya, pada tahun 2021, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru berdasarkan NPHD memberikan dana hibah ke PMI Kota Pekanbaru sebesar Rp 750 juta, namun realisasi laporan cuma Rp 300 juta.
Di tahun 2022, dari besaran NPHD mencapai 350 juta, realisasinya cuma Rp 300 juta. Berlanjut pada tahun 2023, NPHD tercantum sebesar Rp 350 juta dengan realisasi sebesar Rp 250 juta.
Pada tahun 2024 dana hibah berdasarkan NPHD yang ditandatangani naik menjadi Rp 1 miliar, atau hampir 3 kali lipat dari tahun sebelumnya 2022 dan 2023. Padahal realisasi penggunaan yang dilaporkan di tahun 2021, 2022 dan 2023 tersebut tidak pernah melebihi angka 300 juta rupiah.
Pada periode ke 2 tahun 2024, PMI Kota Pekanbaru yang diketuai oleh Abdul Jamal hanya melaporkan realisasi penggunaan hanya sebesar Rp 500 juta saja. Tidak diketahui apa penyebab dana hibah berdasarkan NPHD tidak terserap sepenuhnya atau tidak dilaporkan sama dengan besaran dalam NPHD.
Ketua PMI Abdul Jamal telah dikonfirmasi SabangMerauke News, terkait laporan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan besaran dalam NPHD. Namun, Jamal tidak memberikan respon.
Setali tiga uang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Hazli Fendriyanto juga belum memberikan pernyataan terkait penggunaan dana hibah untuk PMI tersebut.
NPHD merupakan singkatan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yaitu dokumen legal yang berisi kesepakatan antara pemerintah daerah (Pemda) dengan penerima hibah seperti PMI, yang mengatur jumlah, tujuan, hak, kewajiban, serta pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD. (R-02/Adri)

