SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

5 Peran Nadiem di Kasus Laptop Terungkap di Dakwaan Anak Buahnya

17/12/2025  ❘  08:30 WIB • Hukrim
Bagikan :
5 Peran Nadiem di Kasus Laptop Terungkap di Dakwaan Anak Buahnya

Peran demi peran mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek terungkap. Foto : Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Peran demi peran mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek terungkap. Perannya diungkap jaksa dalam sidang dakwaan anak buahnya.

Peran itu di antaranya mencopot anak buah yang tak setuju soal pengadaan Chromebook hingga pembuatan grup WhatsApp sebelum menjabat menteri. Nadiem sendiri disebut menerima Rp 809 miliar dalam pengadaan ini.

Adapun terdakwa itu adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/12/2025).

Nadiem sendiri juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Namun, dakwaannya akan dibacakan pekan depan karena Nadiem masih dibantarkan di rumah sakit.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar). Selain Nadiem, jaksa mengatakan pengadaan ini telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

Berikut lima peran Nadiem dalam kasus ini:

1. Surat Google Dibalas di Era Nadiem, Tak Dijawab di Era Muhadjir

Jaksa mengatakan surat dari PT Google Indonesia terkait laptop merek Chromebook ke Kemendikbud era Muhadjir Effendi tak dibalas. Jaksa mengatakan surat itu baru dibalas di era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Jaksa mengatakan awalnya Nadiem ingin program pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar melalui digitalisasi pendidikan bekerja sama dengan Google. Nadiem kemudian melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak membahas hal tersebut.

"Maka sebelumnya di bulan November 2019 Nadiem Anwar Makarim melakukan pertemuan dengan Colin Marson selaku Head of Education Asia pacific dan Putri Ratu Alam yang membahas terkait produk-produk Google for Education, seperti Chromebook, Google Workspace, dan Google Cloud," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih.

Setelah pertemuan tersebut, Nadiem sepakat untuk menggunakan produk Google for Education di antaranya penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah yang ada di Indonesia dan spesifikasi teknis akan diganti menggunakan sistem operasi Chrome. Jaksa mengatakan kesepakatan itu dimulai dengan membalas surat dari Google yang sebelumnya tidak dijawab di era Muhadjir.

"Adapun langkah awal sistem operasi Chrome yang akan digunakan di Kemendikbud maka surat PT Google Indonesia tertanggal 7 Agustus 2019 yang sebelumnya tidak dijawab oleh Muhadjir Effendi sebelumnya sebagai Mendikbud lalu dijawab oleh pihak Kemendikbud melalui Sutanto selaku Plt Sekretaris Ditjen Paudasmen Kemendikbud tanggal 27 Januari 2020," ujar jaksa.

"Yang pada pokoknya menyatakan bahwa komponen penggunaan dana BOS maupun DAK Fisik melalui petunjuk teknis dengan tanpa mengatur spesifikasi teknis secara detil tidak mengarah kepada merek tertentu seperti Windows dan Linux," imbuh jaksa.

Jaksa mengatakan Nadiem mundur dari direksi PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Jaksa mengatakan hal itu dilakukan agar tidak terlihat adanya conflict of interest saat Nadiem menjabat Mendikbudristek.

"Akan tetapi Nadiem Anwar Makarim menunjuk teman-temannya di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan Nadiem Anwar Makarim sebagai saham founder atau saham pendiri milik terdakwa Nadiem Anwar Makarim di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan Nadiem juga mengangkat Fiona Handayani sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di bidang isu strategis, serta Jurist Tan, yang kini buron, sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di Bidang Pemerintahan yang tugasnya memberikan masukan strategis terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan seperti program Merdeka Belajar. Pengangkatan Fiona dan Jurist Tan dilakukan pada 2 Januari 2020.

"Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa 'apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya'," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Jurist Tan dan Fiona kemudian sering memimpin rapat daring pejabat eselon 1 dan 2 mewakili Nadiem untuk program Digitalisasi Pendidikan berbasis Chromebook. Jaksa menuturkan hal itu bisa dilakukan Jurist Tan dan Fiona karena kekuasaan luas yang diberikan Nadiem.

"Bahwa selanjutnya Jurist Tan dan Fiona Handayani sering memimpin Zoom meeting dengan pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud mewakili Nadiem Anwar Makarim untuk mengusung program dan project pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan berbasis Chromebook," kata jaksa.

 

2. Bikin 2 Grup WA Sebelum Menjabat

Jaksa mengatakan Nadiem Makarim juga membuat dua grup WhatsApp (WA) sebelum menjabat menteri. Jaksa mengungkap tujuan dan anggota grup WA yang dibuat Nadiem itu.

Mulanya, jaksa mengatakan Nadiem menggantikan Muhadjir Effendi sebagai Mendikbud pada Oktober 2019. Meski demikian, menurut jaksa, Nadiem telah membuat dua grup WA pada Juli dan Agustus 2019 bernama 'Education Council' dan 'Mas Menteri Core Team'.

"Sebelum menduduki jabatan sebagai Mendikbud, sekitar bulan Juli 2019 dan Agustus 2019 Nadiem Anwar Makarim membuat dua grup WhatsApp ,yaitu grup yang pertama WA 'Education Council' dan grup WA 'Mas Menteri Core Team'," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih.

Jaksa mengatakan anggota group WA itu adalah teman-teman Nadiem. Antara lain buron Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Najeela Shihab.

"Yang beranggotakan teman-temannya di antaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK yang membicarakan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan buron Jurist Tan juga membentuk grup WA bernama 'Tim Paudasmen' yang beranggotakan Najeela Shihab. Tujuan grup itu ialah memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sesuai dengan arahan Nadiem.

"Jurist Tan juga membentuk grup WA bernama 'TIM Paudasmen' yang beranggotakan Fiona Handayani, Najeela Shihab, serta memasukkan Jumeri yang saat itu masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan

Provinsi Jawa Tengah untuk dipersiapkan menjadi pejabat eselon I di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud atas permintaan Nadiem Anwar Makarim," kata jaksa.

"Adapun tujuan grup WA bernama 'TIM Paudasmen' memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan Nadiem Anwar Makarim," imbuh jaksa.

Program Merdeka Belajar merupakan program yang dibuat Najeela Shihab di yayasan PSPK. Singkatnya, kerja sama antara Nadiem dan Yayasan PSPK disepakati yang dituangkan dalam nota kesepahaman tertanggal 27 November 2019.

"Ruang lingkup nota kesepahaman antara Kemendikbud dengan Yayasan PSPK di antaranya melaksanakan Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar merupakan program yang dibuat oleh Najeela Shihab di PSPK yang diambil oleh Nadiem Anwar Makarim ketika menjabat sebagai Mendikbud untuk diterapkan di Kemendikbud," ujar jaksa.

 

3. Bikin Zoom Meeting Tak Lazim

Jaksa mengungkap Nadiem Anwar Makarim juga membuat rapat daring atau disebut Zoom meeting tak lazim untuk membahas pengadaan laptop Chromebook. Jaksa mengatakan semua peserta rapat itu harus menggunakan headset atau berada di ruang tertutup.

"Selanjutnya, pada tanggal 6 Mei 2020 Nadiem Anwar Makarim mengundang Jurist Tan, Ibrahim Arief alias Ibam, Fiona Handayani, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno untuk menghadiri rapat yang meminta Ibrahim Arief alias IBAM memaparkan bahan presentasi pengadaan TIK menggunakan sistem operasi Chrome," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan undangan rapat itu dibuat rahasia dan tertutup. Jaksa mengatakan semua peserta diperintahkan untuk menggunakan headset atau berada di ruang tertutup dan tak boleh didengar orang lain.

"Adapun undangan rapat Zoom Meeting tersebut dibuat secara tidak lazim, yaitu bersifat tertutup dan rahasia, serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Zoom Meeting itu juga tak boleh direkam. Jaksa mengatakan isi rapat itu pada pokoknya menyampaikan Chromebook dengan sistem operasi Chrome, termasuk Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade lebih unggul daripada sistem operasi Windows dalam single digital platform.

"Pada rapat Zoom Meeting tersebut, peserta rapat tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dengan posisi video dalam keadaan off, kecuali Ibrahim Arief alias Ibam dan rapat Zoom Meeting tersebut tidak boleh direkam. Selanjutnya, rapat dimulai sekitar pukul 12.30 WIB yang dimulai oleh Ibrahim Arief alias Ibam yang menyampaikan presentasi pengadaan TIK untuk asesmen dan pembelajaran tim PAUDasmen, tim asesmen, dan tim wartek," kata jaksa.

Jaksa mengatakan Nadiem menyampaikan 'Go ahead with Chromebook' dalam Zoom Meeting tersebut. Jaksa mengatakan pemilihan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan dan pernah gagal pada 2018.

"Kemudian, Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'Go ahead with Chromebook'. Padahal pemilihan Chromebook dengan sistem operasi Chrome untuk program digitalisasi pendidikan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan dan telah diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia serta selain itu pernah gagal saat di tahun 2018," ujar jaksa.

 

4. Copot 2 Anak Buah

Nadiem Makarim juga mencopot dua pejabat eselon II di Kemendikbudristek gegara beda pendapat soal pengadaan laptop merek Chromebook. Kedua pejabat eselon II itu ialah Khamim dan Poppy Dewi Puspitawati.

Jaksa mengatakan pencopotan dilakukan pada 2 Juni 2020. Jaksa mengatakan Nadiem mencopot Khamim dari Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen lalu menunjuk Sri Wahyuningsih sebagai pengganti.

Nadiem juga disebut mencopot Poppy dari Direktur SMP pada Ditjen PAUDasmen dan menunjuk Mulyatsyah. Sri dan Mulyatsyah kini menjadi terdakwa.

"Pertama, Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen dari Khamim kepada terdakwa Sri Wahyuningsih berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47383/MPK/RHS/KP/2020 dan kedua, Direktur SMP pada Ditjen PAUDasmen dari Poppy Dewi Puspitawati kepada Mulyatsyah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47383/MPK/RAS/KP/2020," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih.

Jaksa mengatakan pencopotan dilakukan karena perbedaan pendapat hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan Nadiem. Jaksa mengatakan Poppy tak setuju jika pengadaan merujuk pada satu produk tertentu, yakni Chromebook.

"Salah satu alasan Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat eselon II di antaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan Nadiem Anwar Makarim, tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu, sehingga digantikan oleh Mulyatsyah yang sudah menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 tertanggal 15 Mei 2020," kata jaksa.

Jaksa mengatakan penggantian jabatan itu diikuti dengan penunjukan Mulyatsyah sebagai ketua tim review hasil kajian pengadaan laptop menggantikan Khamim dan Sri Wahyuningsih sebagai wakil ketua menggantikan Poppy Dewi Puspitawati. Keputusan itu tertuang dalam penetapan tertanggal 8 Juni 2020.

"Kemudian, pada tanggal 8 Juni 2020, Hamid Muhammad selaku Plt Dirjen PAUDasmen mengeluarkan Keputusan Nomor 5190/C.C1/KP/2020 tentang Penetapan Tim Teknis Review Hasil Kajian Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, yaitu menunjuk Mulyatsyah sebagai ketua menggantikan Khamim dan terdakwa Sri Wahyuningsih sebagai wakil ketua menggantikan Poppy Dewi Puspitawati," ujar jaksa.

5. Terima Rp 809 M

Jaksa juga mengatakan Nadiem Makarim menerima Rp 809 miliar dari pengadaan tersebut.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa Roy Riady.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar). Selain Nadiem, jaksa mengatakan pengadaan ini telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Nadiem Makarim. Kemudian, bersama Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, buron Jurist Tan.

Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan para terdakwa tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei. Sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T," ujar jaksa.(R-04) 

Editor: Ali Imran
Tags :Nadiem makarimKorupsi chromebookmantan MendikbudristekSabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp 809 M Terkait Chromebook : Kami Punya Buktinya

    Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp 809 M Terkait Chromebook : Kami Punya Buktinya

    Nasional •
    17/12/2025 ❘ 08:12 WIB
  • Tak Sekadar Bersih-bersih, Polsek Merbau Bangun Kedekatan Lewat Gotong Royong, Antisipasi Genangan dan Banjir

    Tak Sekadar Bersih-bersih, Polsek Merbau Bangun Kedekatan Lewat Gotong Royong, Antisipasi Genangan dan Banjir

    Daerah •
    17/12/2025 ❘ 07:14 WIB
  • Prabowo Klaim Tak Pernah Keluarkan Izin Tambang-Hutan Tahun Ini!

    Prabowo Klaim Tak Pernah Keluarkan Izin Tambang-Hutan Tahun Ini!

    Nasional •
    16/12/2025 ❘ 11:15 WIB
  • Pemko Pekanbaru dan Forkopimda Tingkatkan Sinergitas Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

    Pemko Pekanbaru dan Forkopimda Tingkatkan Sinergitas Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

    Advertorial •
    16/12/2025 ❘ 10:19 WIB
  • Konsesi Hutan 1 Juta Ha Dicabut, Termasuk 116 Ribu Hektare Ada di Sumatra

    Konsesi Hutan 1 Juta Ha Dicabut, Termasuk 116 Ribu Hektare Ada di Sumatra

    Nasional •
    16/12/2025 ❘ 10:09 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan