Partai Kristen Indonesia Ganti Nama Jadi Partai Mahasiswa, Menkum HAM Bakal Digugat
SabangMerauke News, Jakarta - Sejumlah pengurus dan kader Partai Kristen Indonesia (Parkindo) mendatangi Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna meminta klarifikasi terkait Surat Keputusan (SK) partai mereka yang beralih nama menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
"Kami datang meminta klarifikasi (Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly), kenapa kok tiba-tiba berubah. Ini ada apa? Siapa yang melakukan?" kata Finsen saat ditemui awak media di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022), didampingi kader dan pengurus Parkindo.
Parkindo kemudian mengancam akan menggugat Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun secara pidana. Selain itu, kata Finsen, pihaknya juga bakal menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly ke PTUN.
"Nah kita kasih waktu tempo tujuh hari kita siap mengambil langkah serius baik terhadap Kemenkumham maupun terhadap Partai Mahasiswa Indonesia ini juga ya, kepada kepengurusan ya," kata Finsen.
"Kami akan lakukan upaya-upaya hukum, baik melalui gugatan PTUN maupun juga proses pidana kalau Kita lihat ada unsur pidana di sana," imbuh Finsen.
"Kita tidak tahu, tidak ada hujan, tidak angin tiba-tiba berubah nama menjadi Partai Mahasiswa Indonesia. Perubahan nama Parkindo menjadi Partai Mahasiswa Indonesia ini benar-benar menurut kami sudah cacat hukum," sambungnya.
Finsen mengatakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Parkindo terdapat dua hal yang tidak boleh diubah. Pertama adalah pembukaan AD/ART yang memuat historis, semangat, dan filosofi Parkindo.
Kedua, adalah azas Parkindo yang berdasar pada Pancasila dan Al Kitab perjanjian lama dan baru.
"Tidak memiliki sejarah, filosofi antara Partai Kristen Indonesia dengan Partai Mahasiswa Indonesia yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM," kata Finsen.
Finsen menegaskan pihaknya mencari sosok yang melakukan balik nama SK partai itu. Jika berdasarkan penjelasan Kemenkumham terdapat kesalahan dalam verifikasi, pihaknya akan memberikan koreksi.
"Kalau Menkumham melihat ada kesalahan dalam proses verifikasi, kami minta segera mengevaluasi dan mengubah keputusan pengesahan perubahan nama itu," turur Finsen.
Kemenkumham membenarkan surat keputusan (SK) yang mengesahkan Partai Mahasiswa Indonesia sebagai salah satu partai yang kini telah diakui pemerintah.
Hal itu disampaikan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto. Menurut dia, Partai Mahasiswa merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan telah mendapat SK sejak 21 Januari 2022 lalu. (*)