Sidang Gugatan Yayasan Riau Madani vs PT Langit Biru Awal Bros Grup, Ahli Paparkan Dampak Fundamental Pelanggaran Tata Ruang Industri Limbah B3 Medis
Ir. Eddy Soentjahjo, MT yang merupakan ahli lingkungan hidup hadir dalam sidang gugatan Yayasan Riau Madani vs PT Langit Biru Sehat Sentosa. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sidang lanjutan gugatan Yayasan Riau Madani melawan PT Langit Biru Sehat Sentosa mengungkap adanya pelanggaran fundamental terhadap pemanfaatan tata ruang yang berimplikasi serius terhadap lingkungan dan legalitas perizinan. Hal tersebut disampaikan oleh ahli lingkungan Ir. Eddy Soentjahjo, MT dalam keterangannya di sidang Pengadilan Negeri Bangkinang pada Kamis (11/12/2025). Eddy Soentjahjo merupakan pengajar (instruktur) pelatihan hakim lingkungan se-Indonesia yang dihadirkan oleh Yayasan Riau Madani.
Dalam keterangan ahlinya, Eddy Soentjahjo menyebut tata ruang merupakan ketentuan pokok yang tidak hanya berdimensi administratif, namun harus menjadi acuan dalam pembangunan dan pemanfaatan ruang.
"Tata ruang harus dipatuhi. Kepatuhan terhadap tata ruang bisa menciptakan keteraturan dan efisiensi dalam pembangunan wilayah, menjamin keseimbangan lingkungan dengan melindungi alam dan mencegah bencana. Kepatuhan terhadap tata ruang juga akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat lewat infrastruktur memadai dan ruang publik yang nyaman, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui aksesibilitas dan investasi yang terarah, sekaligus mencegah konflik penggunaan lahan," terang Eddy.
BERITA TERKAIT: PT Langit Biru Sehat Sentosa Bangun Pengolahan Limbah B3 Melanggar Perda Tata Ruang, Pemprov Riau Diminta Lakukan Pemberhentian Operasional
Gugatan Yayasan Riau Madani mempersoalkan keberadaan dan aktivitas fasilitas pengolahan limbah B3 khususnya jenis limbah medis infeksius milik PT Langit Biru Sehat Sentosa yang terafiliasi dengan Awal Bros Grup, berlokasi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani menyebut fasilitas pengelola limbah B3 yang dibangun perusahaan, telah melanggar ketentuan dalam Pasal 22 ayat (9) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (9) Perda tersebut, lokasi fasilitas sistem pengelolaan limbah B3 yang diperbolehkan di Riau, hanya diizinkan boleh dibangun di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis. Penetapan 3 kabupaten tersebut sebagai sebagai lokasi yang diperkenankan dibangun industri pengolahan limbah B3, merupakan hasil kajian mendalam ahli lingkungan terkait daya dukung dan daya tampung suatu wilayah sewaktu pembuatan Perda RTRW Riau. Sementara, lokasi pembangunan pengolahan limbah B3 milik PT Langit Biru berada di Kabupaten Kampar.
Dalam persidangan tersebut, Eddy juga ditanyai tentang implikasi dari pelanggaran terhadap tata ruang. Menurutnya, tata ruang sebagai acuan pemanfaatan ruang menjadi fondasi utama dalam penerbitan perizinan, secara khusus terhadap perizinan industri yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan.
BERITA TERKAIT: PT Langit Biru Digugat Yayasan Riau Madani karena Bangun Pengolahan Limbah B3 Melanggar Perda RTRW, Akademisi Beberkan Ancaman Hukuman Pidana
Ia menegaskan, segala perizinan yang diterbitkan dengan melanggar tata ruang berisiko terhadap pembatalan izin. Ia mengelompokkan dua jenis perizinan yang melanggar tata ruang. Yakni perizinan yang diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, implikasinya batal demi hukum.
"Sementara, perizinan yang diperoleh dengan prosedur benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka izinnya dapat dibatalkan," kata Eddy yang sudah berpengalaman 36 tahun di bidang pengelolaan industri berwawasan lingkungan.
Ia menjelaskan, dalam proses pembangunan industri, semestinya harus taat dan patuh pada RTRW yang sudah ditetapkan. Seseorang atau badan hukum harus mengecek terlebih dahulu apakah lokasi pembangunan industri yang akan dibangun sudah sesuai dengan tata ruang atau justru tidak sesuai tata ruang. Di sinilah pentingnya izin lokasi (Ilok) harus benar-benar diterbitkan sesuai dengan tata ruang yang sudah ditetapkan.
"Sebaliknya juga, otoritas pemberi (penerbit) izin juga haruslah berhati-hati dalam menerbitkan izin. Penerbitan izin harus sesuai dengan RTRW, tidak boleh dengan sembarangan, karena bisa batal demi hukum dan dapat dibatalkan," tegas Eddy yang merupakan Tenaga Ahli Independen di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Eddy juga memaparkan keterkaitan antara tata ruang dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebuah aktivitas pembangunan atau industri. Menurutnya, keberadaan Amdal menjadi unsur vital sebelum dilakukannya kegiatan penyelenggaraan usaha.
"Tata ruang bisa sebagai penerima dampak, pencegah dampak dan wahana penanggulangan dampak dari Amdal yang dibuat. Itu sebabnya Amdal harus memperhatikan ketentuan tata ruang, termasuk di dalamnya yakni daya dukung lingkungan," terang Eddy.
Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, H. Surya Darma, S.Ag, SH, MH menyatakan, keterangan ahli Eddy sangat selaras dan memperkuat dalil-dalil gugatan pihaknya. Sejak awal, Yayasan Riau Madani mencurigai terbitnya beragam perizinan yang dikantongi oleh PT Langit Biru, kendati lokasi instalasi pengolahan limbah B3 yang dibangun melanggar Perda RTRW Provinsi Riau.
"Patut diduga penerbitan izin itu melanggar prosedur dan ada unsur kesengajaan. Karena bagaimana mungkin otoritas penerbit izin tidak memperhatikan Perda RTRW, lalu dengan seenaknya saja menerbitkan izin perusahaan yang melanggar RTRW," tegas Surya.
Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani mengungkap sejumlah dokumen perizinan yang telah dikantongi oleh PT Langit Biru. Di antaranya Persetujuan Teknis Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 dari Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK pada Desember 2022 lalu. Selain itu, perusahaan telah mendapat Surat Keputusan Menteri LHK tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengelolaan Limbah B3.
Ada lagi surat dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kedeputian Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 tentang Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3.
"Izin dan dokumen surat tersebut cacat karena tidak berkekuatan hukum. Semestinya harus dibatalkan," tegas Surya Darma.
Surya juga menyoroti Amdal PT Langit Biru yang diduga disetujui oleh Komisi Amdal Provinsi Riau. Menurutnya, persetujuan Amdal tersebut mesti diusut dan ditelisik lebih lanjut.
"Bagaimana mungkin bisa terbit persetujuan Amdal di atas lahan yang tidak sesuai peruntukan berdasarkan RTRW. Apa kerja Komisi Amdal, kok kesannya main-main," tegas Surya.
Atas dasar itu, Yayasan Riau Madani dalam gugatannya meminta majelis hakim untuk menghukum PT Langit Biru Sehat Sentosa untuk menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa dengan cara membongkar seluruh bangunan dan perangkat industri pengelolaan dan pengolahan Limbah B3 yang ada di atas objek sengketa.
Temuan Sidang Lapangan
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang telah menggelar pemeriksaan setempat (sidang lapangan) atas perkara gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru Sehat Sentosa. Dalam sidang lapangan ini, terdapat temuan limbah medis infeksius yang ditumpuk di dalam kotak kontainer di areal kompleks perusahaan, berada di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin langsung anggota majelis hakim Ridho Akbar SH, MH dan dihadiri pihak penggugat serta tergugat pada Jumat (5/12/2025) lalu.
Saat sidang lapangan berlangsung, pihak perusahaan melarang dilakukannya dokumentasi oleh pihak tergugat Yayasan Riau Madani. Ponsel mereka dikumpulkan sebelum memasuki kompleks perusahaan.
Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, H. Surya Darma, SAg, SH, MH menjelaskan, dengan ditemukannya limbah medis infeksius di areal kompleks PT Langit Biru Sehat Sentosa, menunjukkan indikasi kuat adanya aktivitas pengumpulan dan pengolahan limbah B3.
"Saat sidang lapangan, di dalam kontainer ditemukan limbah medis infeksius. Keberadaan limbah medis itu menunjukkan adanya aktivitas lebih lanjut. Jenis limbah ini sangat berbahaya untuk kesehatan," kata Surya Darma pada Rabu (10/12/2025).
Surya menjelaskan, saat sidang lapangan berlangsung, memang tidak ditemukan kegiatan pembakaran limbah di insenerator. Ia menduga perusahaan sengaja menghentikan kegiatan pembakaran sebelum dilakukannya sidang lapangan.
"Pihak tergugat (PT Langit Biru Sehat Sentosa) beralasan kalau mesin dalam proses rekondisi, pengakuan mereka tidak ada aktivitas," jelasnya.
Namun, hasil investigasi yang dilakukan Yayasan Riau Madani pada Juli 2025 lalu, mengungkap fakta yang berbeda. Menurut Surya, pihaknya mendapati munculnya asap hitam yang keluar dari mulut cerobong pembakaran. Dalam investigasi itu, pihaknya mendokumentasikan lewat foto-foto yang telah disimpan, yang nantinya dijadikan salah satu alat bukti dalam persidangan.
"Bisa kita amati kondisi mulut cerobong warnanya hitam. Ini mengindikasikan ada aktivitas pembakaran yang terjadi sebelum sidang lapangan dilakukan," beber Surya Darma.
Sidang gugatan Yayasan Riau Madani vs PT Langit Biru Sehat Sentosa telah berlangsung selama 13 kali. Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pada 13 November 2025 lalu, majelis hakim telah menolak eksepsi tergugat (PT Langit Biru Sehat Sentosa) mengenai kewenangan mengadili (absolut).
Majelis hakim dalam putusan selanya menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara tersebut dan memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan.
Manajemen PT Langit Biru Belum Merespon
Manajemen PT Langit Biru Sehat Sentosa belum pernah buka suara terkait gugatan yang digencarkan oleh Yayasan Riau Madani ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
General Manager PT Langit Biru Sehat Sentosa, Yon Darman belum bersedia menjawab konfirmasi yang dikirimkan SabangMerauke News via pesan WhatsApp, Jumat (12/12/2025) kemarin. Dalam beberapa kali konfirmasi sebelumnya, Yon juga tidak merespon.
Media ini sebelumnya telah mengirimkan pesan konfirmasi berisi sejumlah pertanyaan, ikhwal gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru. Di antaranya, pertanyaan soal dugaan adanya hubungan antara manajemen PT Langit Biru dengan Awal Bros yang memiliki jaringan rumah sakit terbesar di Riau.
Termasuk pertanyaan tentang dugaan pengiriman limbah medis B3 produksi Rumah Sakit Awal Bros ke PT Langit Biru. Yon Darman juga belum merespon soal volume limbah medis B3 yang dikelola oleh PT Langit Biru.
Ikhwal adanya hubungan antara PT Langit Biru dengan Awal Bros terungkap dalam informasi yang terpampang di laman website rumah sakit tersebut. PT Langit Biru menurut situs online rumah sakit disebut sebagai network/ sister company dari Awal Bros.
Koordinator Humas Rumah Sakit Awal Bros, Mida saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahuinya secara pasti apakah PT Langit Biru tergabung dalam grup Awal Bros. Mida juga mengaku tidak tahu kemana limbah medis RS Awal Bros dikirim dan berapa volume limbah medis B3 yang dihasilkan rumah sakit.
"Kalau grupnya, saya kurang paham. Tapi saya pernah melihat grup Langit Biru," terang Mida saat ditemui di kantornya, Jumat (1/8/2025).
Isi Gugatan Terhadap PT Langit Biru
Gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru teregistrasi dengan perkara nomor 164/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn tanggal 30 Juli 2025. Selain menggugat PT Langit Biru Sehat Sentosa, Yayasan Riau Madani juga menyeret Kementerian Lingkungan Hidup RI (sebelumnya bergabung dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sebagai Turut Tergugat. Yayasan Riau Madani telah memberikan kuasa ke Kantor Hukum Surya Darma, SAg, SH, MH dan Rekan.
Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani yang dikenal aktif dan konsisten memperjuangkan lingkungan hidup ini, mempersoalkan keberadaan fasilitas pengumpul dan pengelolaan limbah B3 milik PT Langit Biru Sehat Sentosa yang berada di di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Fasilitas pengelolaan limbah itu dibangun pada 2023 silam dan mulai beroperasi sejak 2025.
Yayasan Riau Madani menilai keberadaan fasilitas pengolahan limbah B3 milik PT Langit Biru Sehat Sentosa, telah menimbulkan kerugian yakni berdampak pada keseimbangan lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung lingkungan di wilayah Kabupaten Kampar.
Ditariknya Kementerian Lingkungan Hidup sebagai Turut Tergugat, karena institusi tersebut merupakan pihak yang telah memberikan persetujuan dan surat kelayakan operasional kepada PT Langit Biru Sehat Sentosa pada lokasi yang melanggar Perda RTRW Riau.
Berikut isi amar gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan bahwa Surat Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK nomor 802/PSLB3/PLB3/PLB.3/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Persetujuan Teknis Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk PT Langit Biru Sehat Sentosa, Surat Keputusan Menteri LHK nomor 109 Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 dan Surat Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kedeputian Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 nomor S.83/G/G.4/PLB.3.0/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3 PT Langit Biru Sehat Sentosa, adalah tidak berkekuatan hukum.
4. Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa dengan cara membongkar seluruh bangunan dan perangkat industri pengelolaan dan pengolahan Limbah B3 yang ada di atas objek sengketa.
5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan pengadilan dalam perkara a quo sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan.
6. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Yayasan Riau Madani Menangkan Gugatan Atas PT Tenang Jaya
Sebelum menggugat PT Langit Biru Sehat Sentosa di Pengadilan Negeri Bangkinang, Yayasan Riau Madani ternyata sebelumnya juga telah berhasil memenangkan gugatan sejenis terhadap sebuah perusahaan nasional yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3, yakni PT Tenang Jaya Sejahtera. Lokasi industri pengolahan limbah B3 milik PT Tenang Jaya juga berada di Kabupaten Kampar, tepatnya di Jalan Lintas Simpang Gelombang, Kilometer 15, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh SabangMerauke News, gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Tenang Jaya Sejahtera didaftarkan pada 26 Juli 2024 dengan nomor register perkara: 74/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn.
Hanya saja, sepanjang persidangan perkara ini, PT Tenang Jaya tidak pernah hadir, meski telah dipanggil berkali-kali secara patut. Majelis hakim PN Bangkinang akhirnya memutus perkara tersebut 21 November 2024 lalu.
Hasilnya, gugatan Yayasan Riau Madani dikabulkan seluruhnya secara verstek. PT Tenang Jaya pun dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan untuk membongkar fasilitas industri pengolahan limbah B3 yang telah dibangun.
"Menghukum tergugat untuk menutup dan membongkar objek sengketa. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya, apabila tergugat lalai melaksanakan putusan ini," tulis majelis hakim dalam amar putusannya.
Terkait putusan PN Bangkinang tersebut, PT Tenang Jaya Sejahtera lantas mengajukan gugatan perlawanan (Verzet).
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, SAg, SH, MH membenarkan kalau PT Tenang Jaya melakukan gugatan perlawanan (verzet) atas kemenangan Yayasan Riau Madani tersebut.
"Kami siap menghadapi verzet yang dilakukan PT Tenang Jaya Sejahtera. Kami optimis akan tetap bisa memenangkannya," kata Surya Darma, Sabtu (2/8/2025).
Surya Darma mengakui, kemenangan atas PT Tenang Jaya menginspirasi Yayasan Riau Madani untuk menggugat PT Langit Biru Sehat Sentosa. Hal ini membuktikan kalau pihaknya tidak melakukan praktik tebang pilih terhadap perusahaan tertentu.
"Lokasi industri pengolahan limbah B3 milik PT Langit Biru dan PT Tenang Jaya, sama-sama berada di wilayah Kabupaten Kampar. Ini nyata-nyata melanggar Perda RTRW Riau," tegas Surya Darma. (R-03)

