Pemerintah Hentikan Sementara Operasional PT Toba Pulp Lestari, Ephorus HKBP: Jangan Jadi Obat Penenang, Cabut Izin Secara Permanen!
Ephorus HKBP, Pdt Dr Victor Tinambunan. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Sumut - Pemerintah resmi menghentikan sementara operasional pabrik milik PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) atau INRU di Sumatera Utara sejak Kamis (11/12/2025). Langkah ini diambil setelah PT TOL mendapat Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan tertanggal 8 Desember 2025 tentang Penangguhan Sementara Akses Penatausahaan Hasil Hutan pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan pemerintah tersebut mendapat apresiasi dan respon positif dari pucuk pimpinan gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
"Keputusan ini menegaskan bahwa negara mengakui adanya persoalan serius yang ditimbulkan oleh korporasi tersebut, sekaligus menjadi respons positif atas jeritan panjang masyarakat yang menderita akibat kerusakan ekologis," demikian pernyataan Ephorus HKBP, Pdt Dr Victor Tinambunan dalam siaran pers dikutip, Jumat (12/12/2025).
HKBP memandang penutupan sementara ini sebagai kemenangan awal dalam perjuangan keadilan ekologis, serta bukti sahih bahwa suara rakyat tidak sia-sia. Namun, HKBP menegaskan bahwa langkah tersebut belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Pencabutan izin secara permanen merupakan solusi terbaik yang perlu diambil secepatnya.
"HKBP mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar tidak menjadikan kebijakan ini sebagai "obat penenang" bagi publik. Pemerintah perlu bersikap tegas dan berani dengan melangkah lebih jauh: mencabut secara permanen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT.TPL. Pencabutan izin secara total merupakan kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditawar karena kerusakan lingkungan yang telah terjadi, konflik agraria yang terus berulang, serta ancaman serius terhadap keberlangsungan ekosistem Danau Toba sebagai kawasan strategis nasional," tegas Pdt Victor Tinambunan.
HKBP menyerukan agar pemerintah menyelesaikan konflik agraria secara tuntas dengan mengembalikan hak pengelolaan lahan yang tumpang tindih kepada masyarakat adat, serta memastikan rehabilitasi menyeluruh atas kawasan yang telah terdegradasi.
Sebagai gereja yang terpanggil untuk memelihara ciptaan, HKBP menyatakan kesediaan untuk terlibat langsung dan bekerja sama secara aktif dengan pemerintah dalam proses pemulihan dan penanaman kembali kawasan hutan pasca-pencabutan izin PT.TPL.
HKBP berkomitmen menggerakkan seluruh sumber daya gereja: warga jemaat, para pelayan, dan lembaga-lembaga pelayanan untuk melaksanakan reboisasi masif di kawasan bekas konsesi PT. TPL.
"Pemulihan tersebut kami pastikan bertujuan membentuk hutan penyangga ekosistem yang sehat, bukan area industri monokultur," pungkas Pdt Victor.
Dampak Terhadap PT TPL
Sebelumnya, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan perseroan telah menghentikan sementara proses produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu pada Kamis, 11 Desember 2025.
Selain warkat dari Kementerian Kehutanan, manajemen INRU mendapat Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Desember 2025 yang minta perseroan menghentikan seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).
“Sebagai langkah kewaspadaan terhadap dampak banjir dan cuaca ekstrem,” kata manajemen INRU dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 11 Desember 2025.
Manajemen mengatakan langkah menghentikan operasional ini bagian dari kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat dan daerah. Secara keuangan perseroan, manajemen mengatakan ada potensi penundaan penerimaan pendapatan selama periode penangguhan operasional ini.
Di samping itu, manajemen mengatakan penghentian sementara operasional ini berdampak pada pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, jasa transportasi, dan masyarakat yang bergantung pada aktivitas perseroan.
“Perseroan akan melaksanakan langkah mitigasi sosial-ekonomi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan,” katanya.
Meski operasional pabrik berhenti, manajemen mengatakan saat ini perseroannya tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas operasional esensial lainnya.
“Untuk menjaga kesiapan operasional sampai kebijakan Pemerintah dipulihkan,” katanya.
Manajemen mengatakan perseroannya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, dan pemerintah terkait perkembangan kondisi ini. (R-04)

