Tuduhan Ijazah Doktor Palsu, MKMK Nyatakan Arsul Sani Tak Melanggar Etik Sanksi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa hakim konstitusi Arsul Sani tidak melanggar etik terkait dugaan ijazah doktoral palsu yang dialamatkan padanya. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa hakim konstitusi Arsul Sani tidak melanggar etik terkait dugaan ijazah doktoral palsu yang dialamatkan padanya.
“Hakim terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama,” ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (11/12/2025).
Putusan ini dibacakan langsung di Gedung MK dan dihadiri oleh Arsul Sani.
Dalam sidang putusan, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna didampingi oleh Anggota MKMK, yakni Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Yuliandri.
Palguna mengatakan, dugaan pelanggaran etik ini berasal dari sejumlah pemberitaan yang menduga bahwa ijazah Arsul Sani adalah palsu.
Atas pemberitaan tersebut, MKMK melakukan investigasi dan verifikasi kepada terduga.
Lalu, pada 12 November 2025, Arsul diminta untuk memperlihatkan ijazah aslinya di hadapan majelis kehormatan.
“Hakim terduga hadir dengan membawa dokumen ijazah asli dan menunjukkan kepada Majelis Kehormatan,” ujar Palguna.
MKMK menyatakan, tidak memiliki sumber daya atau keahlian memadai untuk memverifikasi keaslian dokumen tersebut.
Namun, sikap Arsul yang menunjukkan dokumen yang dipertanyakan itu menjadi sinyal positif yang menjadi penilaian tersendiri bagi Majelis Kehormatan.
Ijazah dan dokumen yang sama juga pernah ditunjukkan Arsul Sani kepada awak media dalam konferensipers yang diadakan pada 17 November 2025.
“Majelis Kehormatan tidak menemukan adanya pemalsuan dokumen berupa ijazah pendidikan doktoral yang dilakukan oleh hakim terduga maupun tindakan hakim terduga yang menggunakan dokumen (ijazah) palsu, seolah-olah asli/sejati untuk memenuhi persyaratan dalam mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi,” ujar Ridwan.
Sementara itu, MKMK menyatakan tidak berhak memberikan penilaian terhadap kondisi institusi tempat Arsul mengenyam pendidikan.
Beredar kabar bahwa Collegium Humanum, tempat Arsul dulu kuliah S3, tengah diperiksa oleh otoritas Polandia karena diduga melakukan penipuan hingga korupsi.
“Majelis Kehormatan tidak memiliki kendali dan kewenangan terhadap hal tersebut yang seharusnya merupakan bagian dari otoritas pendidikan di Polandia,” tegas Palguna.
Klarifikasi Arsul
Pada pertengahan November 2025 lalu, Arsul telah muncul ke publik sambil membawa ijazah yang diduga palsu. Arsul menjelaskan bahwa proses meraih gelar S3 sangat panjang.
Ia mengatakan, sebelum meraih gelar Doktor dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University pada tahun 2022, ia lebih dahulu mengambil program doktor di Glasgow Caledonian University (GCU).
“Saya memulai studi doktoral saya itu pada awal, mulai kuliahnya, tahun 2011. Saya mengikuti program doktoral yang dinamakan Professional Doctorate Programme di bidang Justice, Policy, and Welfare di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University, Scotland, United Kingdom,” ujar Arsul, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025).
Baru beberapa tahun menjalani kuliah, Arsul harus kembali ke Indonesia karena diminta partainya, PPP, untuk aktif berpolitik.
Arsul diketahui lolos ke Senayan pada tahun 2014.
Pada tahun yang sama, internal PPP bergejolak dan terbelah menjadi kubu Suryadarma Ali, Djan Faridz, dan Romahurmuziy alias Rommy.
Dinamika ini membuat Arsul Sani berhenti dari program doktoral di Glasgow Caledonian University.
Namun, dari perkuliahan yang telah dilalui, Arsul mendapatkan gelar Master.
Kemudian, pada tahun 2020, Arsul memutuskan untuk menyelesaikan studinya dan mengambil program doktoral dari sebuah universitas di Warsawa, Polandia, Collegium Humanum atau Warsawa Management University.
Untuk meraih gelar doktor, Arsul menulis sebuah disertasi berjudul “Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development.”
Dalam proses penulisan, Arsul sempat mewawancarai beberapa narasumber, yaitu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 2020-2023, Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala Densus 88 Polri Irjen Pol Marthinus Hukom. Akhirnya, Arsul dinyatakan lulus dan mengikuti acara wisuda pada Maret 2023.
Dalam acara wisuda yang diadakan di lingkungan kampus di Warsawa, Polandia, Arsul yang ditemani istri sempat berfoto dengan Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.
Foto ini ditunjukkan oleh Arsul dalam konferensi pers.
Dilaporkan ke Bareskrim
Diberitakan bahwa Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hendak melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu, pada Jumat (14/11/2025).
Namun, laporan tersebut belum langsung diterima karena penyidik meminta pelapor kembali, pada Senin (17/11/2025).
Koordinator Aliansi, Betran Sulani, mengatakan, pihaknya telah berdiskusi panjang dengan penyidik saat mendatangi Bareskrim pada Jumat.
Namun, nomor laporan polisi (LP) belum diterbitkan.
“Prinsipnya mereka terima, namun belum diterbitkan nomor LP-nya dan diminta untuk balik lagi di hari Senin besok. Kemarin sudah banyak hal yang didiskusikan,” kata Betran, kepada media, Minggu (16/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berencana mendatangi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyampaikan laporan serupa.(R-04)

