Di Balik Seragam Korpri, Ada Gaji yang Tak Cukup Hidup: Jeritan Sunyi PPPK Paruh Waktu di Kepulauan Meranti
Para PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkumpul di Kantor Bupati saat penyerahan SK. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pagi itu, halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti dipenuhi rona bahagia. Tepat pada Kamis (11/12/2025), sebanyak 1.670 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar. Dalam balutan seragam rapi, mereka berdiri tegap mengikuti apel, menyambut status baru sebagai aparatur negara.
Di antara barisan, senyum-senyum sumringah tampak merekah. Ada yang menahan haru, ada yang menatap kosong ke langit, seolah tak percaya bahwa mimpi bertahun-tahun itu akhirnya terwujud. Menjadi ASN—sekecil apa pun celahnya tetap menjadi harapan yang pernah mereka simpan dalam doa dan kerja keras.
Namun di balik kebahagiaan itu, terselip cerita lain. Tidak semua senyum adalah tanda lega sepenuhnya. Bagi sebagian pegawai, status baru ini memang memberi kebanggaan. Tapi bagi sebagian lainnya, kebanggaan itu justru bercampur dengan dilema yang menggumpal di dada.
Sebab realitasnya, menjadi ASN paruh waktu tidak serta-merta mengubah nasib. Ada yang gajinya hanya sekadar cukup untuk makan sehari-hari. Ada yang justru berkurang dibanding sebelum menyandang status PPPK. Ada pula yang diam-diam bertanya dalam hati: Apakah ini benar jalan menuju kehidupan yang lebih baik?
Kini mereka memang mengenakan seragam Korpri dan menyematkan pin ASN di dada—simbol kehormatan bagi seorang abdi negara. Namun simbol itu tidak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan.
“Menjadi ASN” bagi sebagian orang adalah cita-cita yang akhirnya terkabul, tetapi bagi sebagian lainnya, itu hanya label baru dengan beban lama yang masih harus ditanggung.
Di tengah hiruk-pikuk pelantikan ini, kisah para PPPK paruh waktu di Kepulauan Meranti menjadi potret tentang harapan dan kenyataan yang tidak selalu berjalan seiring. Sebuah perjalanan panjang yang masih terus mereka tempuh, meski dengan langkah yang perlahan dan dengan gaji yang hanya cukup membuat dapur tetap mengepul.
Di balik kemeriahan pelantikan ribuan PPPK Paruh Waktu di Kepulauan Meranti, tersimpan suara lirih yang tak terdengar dari panggung utama. Suara itu datang dari mereka yang kini resmi menyandang status aparatur negara, namun masih berjuang menata kehidupan dengan penghasilan yang tak sebanding.
Salah seorang PPPK Paruh Waktu, yang memilih tak disebutkan namanya, menyampaikan kegelisahan yang selama ini hanya menjadi bisik-bisik di antara rekan-rekannya. Dengan nada hati-hati namun penuh harap, ia memohon agar Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, kembali meninjau SK PPPK Paruh Waktu yang telah diterbitkan.
Menurutnya, gaji yang tertera dalam SK tersebut jauh dari layak—bahkan jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Yang membuatnya semakin terpukul, beberapa dari mereka justru menerima gaji lebih kecil dibandingkan saat masih bekerja sebagai pegawai honorer biasa.
“Kami mohon kepada Pak Bupati untuk melihat kembali SK PPPK paruh waktu yang sudah terbit, Pak,” ujarnya pelan, seolah menahan sesak di dada.
“Sebagian dari instansi pendidikan menerima gaji di bawah upah minimum Meranti, Pak. Ada yang di SK-nya tertera gaji Rp500 ribu, Rp550 ribu, sampai Rp900 ribu. Mohon, Pak Bupati Asmar… kami dari instansi pendidikan, khususnya guru dan operator sekolah, Pak. Di SK PPPK paruh waktu ini, gajinya sangat minim, Pak," tuturnya.
Suara itu bukan sekadar keluhan, tetapi jeritan sunyi dari ruang-ruang kelas dan kantor sekolah kecil yang menjadi denyut nadi pendidikan di Kepulauan Meranti. Mereka yang selama ini menjaga pintu ilmu, kini justru berada dalam situasi yang membuat masa depan mereka sendiri terasa kabur.
“Mohon solusinya, Pak. Semoga gaji yang tertera di SK PPPK Paruh Waktu kami minimal setara dengan upah minimum Kepulauan Meranti, atau paling tidak sama dengan PPPK yang bekerja di kantor," lanjutnya penuh harap.
Di balik pin ASN dan seragam Korpri yang mereka kenakan, tersimpan kenyataan pahit tentang kesejahteraan yang belum juga menyentuh para tenaga pendidikan ini. Harapan mereka sederhana, yakni hanya dianggap layak sebagai manusia, dihargai sebagai pekerja, dan diperlakukan setara sebagai abdi negara.
Dan kini, mereka menunggu jawaban seraya berharap suara kecil itu bisa sampai ke telinga pemimpin yang mereka percayai.
Kesenjangan dalam struktur gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ini menjadi sorotan. Temuan wartawan menunjukkan adanya ketimpangan signifikan antarpegawai, terutama mereka yang bekerja di lembaga pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Temuan ini mencuat setelah pelantikan 1.670 PPPK Paruh Waktu.
Dari penelusuran di lapangan, pasal 6 pada SK PPPK Paruh Waktu memuat angka-angka yang membuat banyak pegawai terkejut dan kecewa. Di sejumlah sekolah, lulusan sarjana yang memikul tanggung jawab mengajar justru menerima gaji yang jauh dari layak. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, mengapa mereka yang memiliki latar belakang pendidikan serupa dan beban kerja yang setara, justru dibayar dengan nilai yang berbeda?
Salah satu contoh mencolok terlihat pada guru ahli pertama di SMPN 4 Rangsang. Meski berlatar pendidikan S1 Pendidikan Islam, gaji yang tertera hanya Rp 1 juta. Di sisi lain, lulusan S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar yang bertugas di SD Negeri 2 Permai justru menerima Rp 2 juta—angka yang dua kali lipat lebih tinggi.
Kesenjangan itu tidak berhenti di kalangan guru saja. Operator sekolah, yang memegang peran vital dalam administrasi dan layanan operasional sehari-hari, juga merasakan hal serupa. Berdasarkan data, lulusan SMA yang bekerja sebagai operator di beberapa sekolah dasar tercatat mendapat gaji Rp 600 ribu. Namun di SDN 12 Mengkikip, posisi yang sama justru digaji Rp 1.940.000, lagi dan lagi perbedaan yang sangat mencolok.
Lebih ironis lagi, ada yang menerima gaji jauh di bawah angka tersebut. Di SDN 20 Selatpanjang Timur, operator layanan operasional hanya digaji Rp 560 ribu. Bahkan, di SDN 5 Selatpanjang, angka yang tertulis di SK PPPK Paruh Waktu hanya Rp 500 ribu—gaji setengah juta rupiah untuk satu bulan kerja.
Kondisi ini diakui salah seorang operator sekolah. Dengan nada sedih, ia mengungkapkan bahwa gaji yang diterimanya justru menurun drastis sejak SK PPPK Paruh Waktu diterbitkan.
“Dulu gaji kami yang dianggarkan dari Dana BOS masih Rp 1 juta lebih. Namun sekarang tidak tahu kenapa, setelah SK PPPK Paruh Waktu terbit, jadi Rp 500 ribu. Kami minta pengertiannya terkait hal ini. Dengan gaji segitu tak bisa membiayai kehidupan yang serba mahal,” ungkapnya.
Penurunan itu bukan hanya sebuah angka. Di baliknya, ada dapur yang harus tetap mengepul, anak-anak yang butuh biaya sekolah, dan kehidupan yang kini terasa semakin berat. Operator tidak meminta kemewahan—mereka hanya ingin gaji yang wajar untuk bertahan hidup.
Situasi ini membuat banyak PPPK paruh waktu merasa kehilangan harapan. Alih-alih merasa bangga setelah menyandang status ASN, mereka justru dibayangi kekhawatiran tentang bagaimana memenuhi kebutuhan hidup esok hari.
Keresahan di lapangan kini bergulir menjadi harapan besar agar pemerintah daerah meninjau kembali SK PPPK Paruh Waktu, memperbaiki sistem penggajian, dan memastikan tidak ada lagi pegawai yang bekerja penuh semangat namun digaji jauh di bawah upah minimum daerah.
Sebab bagi mereka, status ASN bukanlah tujuan akhir yang paling penting adalah kepastian untuk hidup layak di tanah sendiri.
Kemudian, potret berbeda justru tampak di kantor-kantor pemerintahan. Jika para PPPK paruh waktu di sekolah harus berjuang hidup dengan gaji ratusan ribu rupiah, sebagian pegawai paruh waktu di OPD tertentu memperoleh penghasilan yang jauh lebih tinggi bahkan berlipat ganda.
Di Bapenda misalnya, seorang PPPK Paruh Waktu dengan latar belakang pendidikan S1 Manajemen yang menjabat sebagai Penata Layanan Operasional di bidang pendaftaran, pendataan, dan pengawasan menerima gaji sebesar Rp 2 juta per bulan. Angka ini dua hingga empat kali lebih tinggi dibandingkan gaji para guru dan operator sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan.
Perbedaan tersebut kembali terlihat di Kantor Lurah Selatpanjang Kota. Untuk posisi Operator Layanan Operasional yang hanya mensyaratkan pendidikan SMA, pemerintah menetapkan gaji sebesar Rp 1,2 juta. Angka yang masih terbilang lebih manusiawi apabila dibandingkan dengan gaji Rp 500 ribu atau Rp 560 ribu yang diterima sebagian operator sekolah.
Namun kontras paling mencolok muncul ketika menoleh ke UPTD SPAM Dinas PUPR. Pada unit ini, lulusan SMA yang bekerja sebagai operator layanan operasional menerima gaji Rp 2 juta—jumlah yang setara dengan gaji sarjana di Bapenda, dan empat kali lipat lebih besar daripada sebagian operator sekolah.
Ketimpangan itu mencapai puncaknya saat melihat daftar gaji pada posisi Protokol Pimpinan di Sekretariat Daerah. Untuk jabatan ini, berapa pun latar belakang pendidikan pegawainya, gaji yang tertera dalam SK mencapai Rp 5 juta. Jumlah tersebut sepuluh kali lipat lebih besar dibandingkan gaji operator sekolah yang hanya menerima Rp 500 ribu per bulan.
Perbandingan ini menimbulkan gelombang tanya di kalangan PPPK paruh waktu: bagaimana struktur penggajian bisa sedemikian timpang, bahkan di antara jabatan yang sama-sama berada di bawah payung PPPK Paruh Waktu?
Bagi sebagian pegawai, SK PPPK menjadi simbol kebanggaan. Namun bagi sebagian lainnya, SK yang sama justru menjadi pengingat bahwa mereka berada dalam sistem yang belum sepenuhnya adil.
Sementara para operator sekolah harus memutar otak untuk mencukupi biaya hidup yang semakin mahal, sebagian PPPK di instansi lain menikmati gaji yang berkali-kali lipat lebih besar.
Dalam sesi acara, Bupati Asmar mengucapkan selamat kepada para pegawai yang telah melalui proses seleksi dan pemberkasan. Ia menegaskan bahwa penyerahan SK ini menjadi penanda dimulainya babak baru pengabdian dalam tubuh ASN.
"Hari ini adalah puncak dari proses panjang dan kompetitif yang dilalui. Momen ini bukan sekadar seremoni, tetapi awal dari pengabdian sebagai bagian integral ASN Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
"Dengan diterbitkannya SPMT (surat perintah mulai tugas) pada awal 2026, seluruh PPPK Paruh Waktu akan memperoleh hak dan kewajiban penuh, termasuk penggajian dan tunjangan sesuai ketentuan," jelasnya.
Ia juga berpesan agar seluruh PPPK bekerja secara profesional, disiplin, dan menjaga nama baik ASN, serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
"Mari kita tingkatkan dedikasi, loyalitas, dan komitmen. Jaga tindakan dan ucapan agar tidak melanggar etika, aturan, maupun norma masyarakat," pungkasnya.
Adapun PPPK Paruh Waktu yang diangkat berjumlah 1.670 orang, terdiri atas 136 tenaga guru, 43 tenaga kesehatan, dan 1.491 tenaga teknis. (R-01)

