Lantik Muflihun-Kamsol, Gubri Langsung Copot Jabatan Sekretaris DPRD dan Kadisdik Riau: Jangan Kerja Sampingan!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Gubernur Riau, Syamsuar langsung mencopot jabatan Sekretaris DPRD Riau yang sebelumnya dipegang oleh Muflihun. Hal yang sama juga dilakukan untuk jabatan Kadis Pendidikan Riau yang diduduki oleh Kamsol.
Hal tersebut menyusul telah dilantiknya Muflihun dan Kamsol masing-masing sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Penjabat Bupati Kampar, Senin (23/5/2022) di Balai Pauh Janggih, pagi tadi.
BERITA TERKAIT: Masa Jabatan Muflihun dan Kamsol Cuma 1 Tahun, Tiap 3 Bulan Dievaluasi
Adapun Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau kini dirangkap oleh Joni Irwan yang juga merupakan Asisten III Setdaprov Riau. Sementara, Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau.
"Agar mereka yang sudah dilantik sebagai penjabat wali kota dan penjabat bupati bisa fokus, bekerja keras. Jadi, tidak usah lagi memikirkan jabatan di Sekwan dan Dinas Pendidikan. Saya langsung tunjuk pelaksana tugas, bukan pelaksana harian. Jadi lepas tanggung jawab mereka dari jabatan sebelumnya," kata Syamsuar.
Ia meminta agar Muflihun dan Kamsol fokus bekerja di Pemko Pekanbaru dan Pemkab Kampar. Apalagi, tanggung jawab keduanya begitu besar, di tengah sulitnya ekonomi daerah saat ini pasca-hantaman pandemi Covid-19.
Terlebih, Pemko Pekanbaru yang mengalami sejumlah masalah pelik. Khususnya soal defisit anggaran hingga ratusan miliar, pembayaran tunjangan, banjir dan tata kota yang ruwet.
"Jadi mereka (Muflihun dan Kamsol, red) tidak usah bekerja sampingan. Mereka bisa fokus saja," tegas Syamsuar.
Keputusan yang diambil Syamsuar tersebut cukup mengejutkan. Sebenarnya, Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau tersebut dapat saja mengangkat pelaksana harian (Plh) untuk posisi Sekretaris DPRD dan Kadis Pendidikan Riau. Jika dengan pengangkatan Plh, maka jabatan Muflihun dan Kamsol masih terus melekat.
Apalagi, posisi sebagai penjabat (Pj) Wali Kota dan Pj Bupati hanya bersifat sementara dengan durasi 1 tahun. Dan tiap tiga bulan akan dievaluasi
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sebelumnya menyatakan, evaluasi per triwulan akan dilakukan untuk mengukur kinerja para penjabat kepala daerah. Kemendagri tidak akan segan melakukan penggantian penjabat kepala daerah jika kinerjanya buruk.
"Kita evaluasi per tiga bulan. Itu memang ketentuannya. Jadi, kita harap penjabat kepala daerah dapat bekerja optimal," kata Tito.
Diketahui, Muflihun dan Kamsol tidak pernah diusulkan oleh Gubernur Riau ke Mendagri sebagai calon penjabat kepala daerah. Nama keduanya mendadak muncul, ketiga 6 orang pejabat Pemprov Riau usulan Gubernur tidak diakomodir oleh Mendagri. (*)