Masa Jabatan Muflihun dan Kamsol Cuma 1 Tahun, Tiap 3 Bulan Dievaluasi
SabangMerauke News, Pekanbaru - Gubernur Riau, Syamsuar melantik Muflihun sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Kamsol menjadi Penjabat Bupati Kampar, Senin (23/5/2022 di Balai Pauh Janggih, kompleks kediaman gubernur.
Gubernur Syamsuar juga segera akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) jabatan yang sebelumnya diemban Muflihun sebagai Sekretaris DPRD Riau dan Kamsol yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Riau. Dengan demikian, keduanya dipastikan akan melepas jabatan tinggi pratama (eselon dua) yang melekat sebelumnya.
Lantas, berapa lama masa jabatan Muflihun serta Kamsol menjadi orang nomor satu di Pekanbaru dan Kampar tersebut?
BERITA TERKAIT: Lantik Muflihun-Kamsol, Gubri Langsung Copot Jabatan Sekretaris DPRD dan Kadisdik Riau: Jangan Kerja Sampingan!
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Abdul Malik menegaskan, penjabat kepala daerah yang dilantik bersifat sementara. Masa jabatannya paling lama hanya 1 tahun, setelah itu bisa dilakukan pergantian atau dipindahkan ke tempat lain.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005.
"Jadi, masa jabatan paling lama satu tahun. Dan secara tegas akan dievaluasi per tiga bulan," kata Akmal.
Menurutnya, jika kepala daerah hasil pilkada dievaluasi oleh DPRD, maka penjabat kepala daerah (bupati dan walikota) akan dievaluasi oleh Mendagri melalui gubernur. Sementara, penjabat gubernur akan dievaluasi oleh Presiden melalui Mendagri.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, para penjabat gubernur, bupati dan walikota akan dievaluasi selama mengemban tugasnya. Dalam evaluasi itu, para penjabat kepala daerah diamanatkan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas setiap tiga bulan sekali.
Muflihun dan Kamsol ditunjuk sebagai Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar berdasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-1223 dan 131.14-1222 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar. SK tersebut diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (cr1/cr2)